Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia beserta Tata Caranya
1 Desember 2023 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Terdapat sejumlah syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia yang harus dilakukan bagi warga negara asing atau WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Adapun prosedur tersebut dinamakan naturalisasi.
ADVERTISEMENT
Naturalisasi merupakan tata cara atau prosedur bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan melalui proses permohonan. Proses ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.
Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Bagi orang asing yang ini menjadi WNI, harus mengajukan permohonan pewarganegaraan. Dikutip dari situs resmi Kemenkumham NTB, ntb.kemenkumham.go.id, berikut syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tata Cara Menjadi Warga Negara Indonesia
Warga negara Indonesia (WNI) merupakan seorang individu yang dilahirkan di Indonesia. WNI juga dapat diartikan sebagai orang asing yang sah secara hukum menjadi WNI melalui undang-undang. Berikut tata cara menjadi warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Itulah syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia, lengkap dengan tata caranya. Melalui proses yang transparan dan tertib, Indonesia membuka pintu bagi siapa saja yang ingin menjadi WNI dengan memenuhi syarat dan tata cara yang ditetapkan. (Msr)