Konten dari Pengguna

Syarat-syarat Status Orang yang Ditempatkan di Bawah Pengampuan di KUH Perdata

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
21 Desember 2024 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Syarat-syarat Status Orang yang Ditempatkan di Bawah Pengampuan. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Conny
zoom-in-whitePerbesar
Syarat-syarat Status Orang yang Ditempatkan di Bawah Pengampuan. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Conny
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat status orang yang ditempatkan di bawah pengampuan tertuang dalam KUH Perdata. Tentunya, syarat tersebut penting untuk diketahui oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pengampuan, atau yang dikenal dalam istilah hukum sebagai curatele, merupakan keadaan di mana seseorang dianggap tidak cakap secara hukum. Hal ini artinya tidak cakap dalam melakukan berbagai tindakan hukum.

Syarat-syarat Status Orang yang Ditempatkan di Bawah Pengampuan

Syarat-syarat Status Orang yang Ditempatkan di Bawah Pengampuan. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Matias
Dalam sistem hukum di Indonesia, pengampuan bertujuan untuk melindungi hak-hak individu yang dianggap tidak mampu menjalankan kewajiban. Selain itu, individu ini juga tidak mampu menjalankan haknya sendiri akibat kondisi tertentu.
Pengampuan bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak-hak individu yang dianggap tidak cakap secara hukum. Dalam konteks ini, pengampuan bukanlah bentuk hukuman, melainkan upaya perlindungan.
Dengan ditempatkannya seseorang di bawah pengampuan, segala tindakan hukum yang melibatkan individu tersebut akan diawasi atau dilakukan oleh pihak lain. Misalnya wali atau kurator.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs resmi www.mkri.id, berikut adalah syarat-syarat status orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, beserta penjelasan lebih lanjut mengenai tujuannya.

1. Orang Dewasa

Seseorang yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan haruslah telah dewasa. Orang tersebut harus berusia 21 tahun ke atas atau telah menikah.
Hal ini karena anak-anak di bawah usia tersebut secara hukum sudah berada di bawah pengawasan wali atau orang tua. Sehingga tidak membutuhkan pengampuan.

2. Berada dalam Keadaan Dungu, Gila, atau Mata Gelap

Orang yang mengalami gangguan mental atau intelektual, seperti dungu (keterbelakangan mental), gila (gangguan jiwa berat), atau mata gelap (hilang kendali akibat emosi yang tidak terkontrol), dapat ditempatkan di bawah pengampuan.
Kondisi ini membuat individu tersebut tidak mampu mengambil keputusan yang rasional dalam kehidupan sehari-hari. Terutama dalam hal yang berkaitan dengan hukum atau keuangan.
ADVERTISEMENT

3. Boros

Seseorang yang dinilai boros dalam menggunakan atau mengelola harta kekayaannya. Sehingga membahayakan kesejahteraannya sendiri atau keluarganya juga dapat ditempatkan di bawah pengampuan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah individu tersebut merugikan dirinya sendiri. Hal ini juga untuk mencegah pihak lain akibat perilaku finansial yang tidak terkendali.
Itulah syarat-syarat status orang yang ditempatkan di bawah pengampunan. Dengan adanya pengaturan ini, sistem hukum berupaya menciptakan keadilan dan perlindungan bagi semua pihak, terutama bagi orang yang rentan. (Msr)