Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Syarat Tukar Uang Baru di Bank Indonesia melalui Kas Keliling
12 Maret 2025 16:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bank Indonesia meluncurkan program Kas Keliling untuk masyarakat yang ingin menukarkan uangnya dengan uang baru. Sebelum menukar uang, pahami dulu syarat tukar uang baru di Bank Indonesia melalui Kas Keliling.
ADVERTISEMENT
Menjelang hari raya Idulfitri, masyarakat Indonesia umumnya menukarkan uang dengan uang baru yang layak edar. Uang baru itu biasanya dibagi-bagikan sebagai THR pada karyawan atau pada kerabat saat Lebaran.
Syarat Tukar Uang Baru di Bank Indonesia lewat Program Kas Keliling
Menurut situs pintar.bi.go.id, layanan penukaran yang Rupiah melalui kas keliling adalah wujud komitmen Bank Indonesia untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Terdapat tata cara dan persyaratan yang harus dipahami masyarakat Indonesia sebelum menukarkan uang melalui kas keliling. Berikut ini syarat tukar uang baru di Bank Indonesia melalui kas keliling:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan melalui Kas Keliling
Selain syarat-syarat penukaran uang, ada pula ketentuan mengenai uang Rupiah yang dapat ditukarkan. Ketentuan itu adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah syarat tukar uang baru di Bank Indonesia melalui kas keliling. Syarat-syarat ini harus diperhatikan dengan baik sebelum melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling. (IND)