Konten dari Pengguna

Tata Tertib Ujian Sekolah yang Harus Dipatuhi

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tata tertib ujian sekolah. Sumber : Pixabay/Deltaworks
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tata tertib ujian sekolah. Sumber : Pixabay/Deltaworks

Saat memasuki akhir tahun ajaran ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh pihak sekolah. Di antaranya adalah tata tertib ujian sekolah serta proses kelulusan peserta didik.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan : Menumbuhkan Nasionalisme, Lukman Surya Saputra (2019:76) , tata tertib di sekolah menjadi aturan hukum di sekolah yang harus dipatuhi oleh para siswa.

Tata Tertib Ujian Sekolah yang Wajib Diketahui dan Dipatuhi Para Peserta Ujian

Ilustrasi tata tertib ujian sekolah. Sumber : Pixabay/Notebook

Di setiap sekolah pastinya memiliki berbagai tata tertib yang mengatur seluruh kegiatan belajar mengajar. Begitu pun saat akan masuk ujian sekolah, ada sejumlah tata tertib yang harus dipatuhi siswa dan tenaga pendidik agar seluruh rangkaian ujian berjalan lancar.

Berikut ini adalah tata tertib ujian sekolah yang wajib diketahui oleh peserta ujian.

  1. Peserta ujian sekolah memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai.

  2. Peserta ujian sekolah yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua panitia Ujian Sekolah tanpa diberi perpanjangan waktu.

  3. Peserta ujian sekolah dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.

  4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.

  5. Peserta ujian sekolah membawa alat tulis dan kartu tanda/peserta ujian.

  6. Peserta ujian sekolah mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.

  7. Peserta ujian sekolah mengisi identitas pada Lembar Jawaban Ujian Sekolah (LJUS) secara lengkap dan benar.

  8. Peserta ujian sekolah yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.

  9. Peserta ujian sekolah mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.

  10. Selama ujian sekolah berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.

  11. Peserta ujian sekolah yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.

  12. Peserta ujian sekolah yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti Ujian Sekolah mata pelajaran yang terkait.

  13. Peserta ujian sekolah yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.

  14. Peserta ujian sekolah berhenti mengerjakan soal setelah waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing.

  15. Meninggalkan ruang ujian sekolah dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta.

  16. Peserta ujian sekolah yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang dan dicatat dalam berita acara sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.

Demikianlah tata tertib ujian sekolah agar dapat dipahami dan dipatuhi oleh para peserta ujian. (EA)

Baca juga : 7 Contoh Soal USBN PKN beserta Kunci Jawabannya