Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tata Tertib Upacara Hari Guru Nasional 2024
24 November 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tata tertib upacara Hari Guru Nasional 2024 penting diperhatikan seluruh peserta untuk menjaga kelancaran dan kekhidmatan acara. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, sehingga patut mendapatkan penghormatan setinggi-tingginya.
ADVERTISEMENT
Upacara Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November. Instansi dan satuan pendidikan wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kemdikdasmen RI agar pelaksanaannya seragam di seluruh Indonesia.
Ketahui Tata Tertib Upacara Hari Guru Nasional 2024
Bangsa Indonesia tidak akan bisa mencapai sampai di titik sekarang ini tanpa dedikasi dan perjuangan para guru. Cara paling mudah untuk menunjukkan penghormatan terhadap guru adalah dengan mematuhi tata tertib upacara Hari Guru Nasional 2024.
Menurut buku Buku Ajar Manajemen Pendidikan, Prof. Dr. H. Elfrianto, M.Pd., Prof. Dr. Nasrun, M.S., dan Muhammad Arifin, S.Pd., M.Pd (2023:37), tata tertib dibuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau tindakan menyimpang.
Aturan upacara berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Guru Nasional 2024 dari Kemdikdasmen RI.
ADVERTISEMENT
1. Ketentuan Umum
Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
2. Waktu Pelaksanaan
3. Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
4. Pakaian
a. Undangan:
b. Barisan:
ADVERTISEMENT
Sebagai bangsa yang berpendidikan, mematuhi tata tertib upacara Hari Guru Nasional 2024 adalah sebuah kewajiban. Jasa guru memang tidak akan bisa terbalaskan sepenuhnya. Namun, teruslah berbakti selagi masih ada waktu, (ALF)