Teks UUD 1945 untuk Upacara Hari Kemerdekaan RI

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak hal yang perlu disiapkan sebelum melaksanakan upacara bendera 17 Agustus salah satunya menyiapkan teks UUD 1945 untuk upacara. Teks tersebut nantinya akan dibacakan oleh petugas upacara yang sudah ditentukan sebelumnya.
Selain teks Pembukaan Undang-undang Dasar, petugas upacara juga perlu menyiapkan teks lain seperti Proklamasi, Pancasila, dan teks berisi doa-doa. Agar upacara berjalan lancar, petugas bisa berlatih membaca teks terlebih dahulu.
Teks UUD 1945 untuk Upacara Bendera
Setiap tanggal 17 Agustus, Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan dengan beragam acara seperti upacara bendera, perlombaan, menghias rumah menjadi merah putih, dan sebagainya.
Masyarakat Indonesia juga bisa menonton upacara di istana negara bersama keluarga besok.
Rangkaian upacara bendera umumnya sama di setiap daerah yaitu menyanyikan lagu kebangsaan, pembacaan teks Pancasila, pembacaan doa, pembacaan teks Proklamasi, dan pembacaan UUD 1945.
Biasanya, petugas upacara hanya membacakan bagian pembukaan undang-undang saja saat upacara berlangsung. Mengutip dari situs Mahkamah Konstitusi RI, mkri.id, berikut ini pembukaan teks UUD 1945 untuk upacara bendera yang biasa dibacakan.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Teks pembukaan Undang-undang Dasar 1945 sangat panjang, karena itu, petugas perlu berlatih membaca teks UUD 1945 untuk upacara sebelum hari H. Tujuannya agar tidak terbata-bata saat membaca teks tersebut. (GTA)
Baca Juga: 2 Contoh Amanat Pembina Upacara 17 Agustus 2025 untuk Referensi
