Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Tol Palikanci Singkatan dari Apa? Ini Jawabannya
5 April 2025 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tol Palikanci merupakan salah satu jalur transportasi yang dikelola oleh PT Jasa Marga (persero). Seperti jalan layang pada umumnya, asal istilah Tol Palikanci singkatan dari gabungan nama wilayah yang dilewati oleh tol tersebut.
ADVERTISEMENT
Adanya jalan tol memberikan banyak pengaruh positif bagi para penggunanya. Beberapa peranannya antara lain mampu meningkatkan mobilitas perjalanan dan dapat meminimalisir waktu tempuh antarlokasi maupun daerah.
Tol Palikanci Singkatan dari Apa? Ini Penjelasannya
Berdasarkan buku Lembayung Mentari Senja, Hariyani, (2021: 47), Tol Palikanci singkatan dari Palimanan-Kanci. Jalan layang ini berlokasi di Kabupaten Cirebon dan menjadi bagian dari jalan tol trans Jawa. Jalan layang Palikanci memiliki total panjang sejauh 26,3 km. Tol tersebut telah resmi beroperasi sejak 24 Januari 1998.
Jalur Palikanci terhubung dengan beberapa ruas tol lain. Untuk sebelah timur, rute ini tersambung dengan Tol Kanci-Pejagan. Sementara bagian barat jalan Palikanci adalah ruas Tol Cikopo-Palimanan.
Tol Palikanci menyediakan fasilitas yang dapat meningkatkan kenyamanan pengendara. Seperti halnya rest area yang dapat disinggahi oleh para pengendara untuk beristirahat. Ada banyak rest area di Tol Palikanci, di antaranya rest area kilometer 207 A, 208 B, 270 A, dan 280 B.
ADVERTISEMENT
Untuk biayanya, tarif masuk Tol Palimanan-Kanci terbagi menjadi beberapa tingkatan. Adapun informasi mengenai pembagian biaya Tol Palikanci setiap golongannya adalah sebagai berikut.
1. Tarif Golongan I
Tarif golongan I diperuntukkan untuk beberapa jenis kendaraan. Termasuk sedan, jip, pick up (truk kecil), dan bus. Di jalur Palikanci, tarif yang dikenakan untuk kendaraan tersebut adalah Rp13.500.
2. Tarif Golongan II/III
Biaya masuk tol Palimanan-Kanci untuk golongan II dan III, yaitu Rp19.500. Kendaraan yang termasuk dalam golongan ini meliputi truk dengan 2 gandar (double axle) dan truk dengan 3 gandar.
3. Tarif Golongan IV/V
Golongan IV dan V dikenai biaya sebesar Rp32.000. Jenis kendaraan untuk golongan ini adalah truk besar dengan 4 sumbu roda (gandar). Misalnya, truk engkel dan tronton.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa Tol Palikanci singkatan dari jalan Palimanan – Kanci. Penggunaan singkatan tersebut lebih familiar dan mampu memudahkan pengguna jalan dalam mengenali rute utama tol. (Riyana)
ADVERTISEMENT