Konten dari Pengguna

Tugas Ahli Pertama Jaksa, Calon Pelamar Wajib Tahu

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

iIlustrasi tugas Ahli Pertama Jaksa. Sumber: Pixabay/qimono
zoom-in-whitePerbesar
iIlustrasi tugas Ahli Pertama Jaksa. Sumber: Pixabay/qimono

Mengetahui tugas Ahli Pertama Jaksa sebelum seseorang mendaftar pekerjaan tersebut penting untuk dilakukan. Langkah ini bisa membantu calon pelamar untuk menyesuaikan kemampuan dan minatnya.

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Lembaga ini dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Ahli Pertama Jaksa

Ilustrasi tugas Ahli Pertama Jaksa. Sumber: Pixabay/ADArt00090

Bagi pembaca yang sedang mencari pekerjaan, saat ini banyak intansi yang telah membuka rekrutmen CPNS seperti Kejaksaan. Terdapat lima formasi CPNS 2024 salah satunya yaitu Ahli Pertama Jaksa.

Dikutip dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Ahli Pertama merupakan jenjang jabatan fungsional jaksa yang nantinya ditempatkan pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Cabang Kejaksaan Negeri.

Tugas Ahli Pertama Jaksa yaitu bertanggung jawab atas penegakan hukum dan pengawasan terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Jabatan ini memiliki peran krusial dalam menjaga keadilan dan kepatuhan hukum di negara ini.

Syarat CPNS Kejaksaan Agung 2024

Ilustrasi tugas Ahli Pertama Jaksa. Sumber: Pixabay/sergeitokmakov

Jika tertarik dengan tugas yang nantinya diemban oleh Ahli Pertama Jaksa dan ingin mendaftarkan diri, simak beberapa syarat yang harus calon pelamar perhatikan untuk mendaftar CPNS di isntanti Kejaksaan Agung. Adapun persyaratannya yaitu:

  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri.

  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

  • Memiliki minimal pendidikan S1.

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan.

  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.

Dengan mengetahui informasi tugas Ahli Pertama Jaksa dan berminat dengan formasi tersebut, diharapkan calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan karir di Kejaksaan Agung. (MRZ)

Baca juga: 2 Contoh Surat Lamaran CPNS Kementerian Pertanian