Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tugas Ahli Pertama Jaksa, Calon Pelamar Wajib Tahu
24 Agustus 2024 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mengetahui tugas Ahli Pertama Jaksa sebelum seseorang mendaftar pekerjaan tersebut penting untuk dilakukan. Langkah ini bisa membantu calon pelamar untuk menyesuaikan kemampuan dan minatnya.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Lembaga ini dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Ahli Pertama Jaksa
Bagi pembaca yang sedang mencari pekerjaan, saat ini banyak intansi yang telah membuka rekrutmen CPNS seperti Kejaksaan. Terdapat lima formasi CPNS 2024 salah satunya yaitu Ahli Pertama Jaksa.
Dikutip dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Ahli Pertama merupakan jenjang jabatan fungsional jaksa yang nantinya ditempatkan pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Cabang Kejaksaan Negeri.
Tugas Ahli Pertama Jaksa yaitu bertanggung jawab atas penegakan hukum dan pengawasan terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Jabatan ini memiliki peran krusial dalam menjaga keadilan dan kepatuhan hukum di negara ini.
ADVERTISEMENT
Syarat CPNS Kejaksaan Agung 2024
Jika tertarik dengan tugas yang nantinya diemban oleh Ahli Pertama Jaksa dan ingin mendaftarkan diri, simak beberapa syarat yang harus calon pelamar perhatikan untuk mendaftar CPNS di isntanti Kejaksaan Agung. Adapun persyaratannya yaitu:
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui informasi tugas Ahli Pertama Jaksa dan berminat dengan formasi tersebut, diharapkan calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan karir di Kejaksaan Agung. (MRZ)