Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tugas Arsiparis Ahli Pertama yang Terkait dengan Pengelolaan Arsip
30 Agustus 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pekerjaan arsiparis berkaitan dengan pengelolaan arsip negara. Secara resmi, tugas arsiparis ahli pertama telah diatur di dalam Undang-undang Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tugasnya dijelaskan secara detail dan spesifik sehingga seorang arsiparis dapat dengan mudah mengetahui apa saja yang menjadi tanggung jawabnya. Secara garis besar, ada lima tugas yang dimiliki oleh arsiparis ahli pertama yang tertuang dalam UU tersebut.
Tugas Arsiparis Ahli Pertama dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Mengutip dari buku Gema Edisi 60-65, Departemen Agama (1992:43), arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, tidak termasuk kegiatan mengurus, memberkaskan, dan mengelola arsip-arsip aktif.
Dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 pasal 12 tentang pelaksanaan tugas jabatan fungsional arsiparis disebutkan bahwa:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Serangkaian peraturan yang tertera di atas merupakan tugas arsiparis ahli pertama yang secara garis besar dibagi menjadi lima. Seorang arsiparis merupakan pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah dan ranah pekerjaannya masuk ke dalam lingkungan kerja PNS. (IMA)