Konten dari Pengguna

Tugas Arsiparis Ahli Pertama yang Terkait dengan Pengelolaan Arsip

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tugas Arsiparis Ahli Pertama. Sumber: pexels/ Andrea Piacquadio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas Arsiparis Ahli Pertama. Sumber: pexels/ Andrea Piacquadio

Pekerjaan arsiparis berkaitan dengan pengelolaan arsip negara. Secara resmi, tugas arsiparis ahli pertama telah diatur di dalam Undang-undang Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

Tugasnya dijelaskan secara detail dan spesifik sehingga seorang arsiparis dapat dengan mudah mengetahui apa saja yang menjadi tanggung jawabnya. Secara garis besar, ada lima tugas yang dimiliki oleh arsiparis ahli pertama yang tertuang dalam UU tersebut.

Tugas Arsiparis Ahli Pertama dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia

Ilustrasi Tugas Arsiparis Ahli Pertama. Sumber: pexels/ Fauxels

Mengutip dari buku Gema Edisi 60-65, Departemen Agama (1992:43), arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, tidak termasuk kegiatan mengurus, memberkaskan, dan mengelola arsip-arsip aktif.

Dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 pasal 12 tentang pelaksanaan tugas jabatan fungsional arsiparis disebutkan bahwa:

1. Kegiatan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Pertama meliputi:

a. pengelolaan arsip dinamis;

b. pengelolaan arsip statis;

c. pembinaan kearsipan;

d. pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi;

dan

e. tugas tambahan.

2. Kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Pertama/Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

a. menyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan;

d. membuat daftar arsip inaktif usul musnah;

c. melaksanakan pemusnahan arsip inaktif;

d. menyeleksi arsip inaktif yang akan serahkan;

e. membuat daftar arsip inaktif usul serah; dan

f. melaksanakan penyerahan arsip.

3. Kegiatan pengelolaan arsip statis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Pertama/jenjang jabatan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

meliputi:

a. melakukan penelusuran sumber arsip pada kegiatan

penyusunan guide arsip;

b. melakukan rewashing arsip microfilm/microfische;

c. melakukan laminasi arsip peta dan kearsitekturan;

d. melakukan penelusuran arsip sesuai tema dalam

rangka pameran arsip tekstual dan virtual;

e. melakukan pemindaian dan pengolahan hasil

pindaian dalam rangka pameran arsip tekstual dan

virtual;

f. menyusun katalog pameran; dan

g. memberikan layanan jasa penelusuran arsip statis.

4. Kegiatan pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Pertama/ Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:

a. melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil, Arsiparis jenjang Mahir, Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Ahli Pertama; dan

b. melakukan penelusuran referensi dan pencarian data dalam rangka menyusun SOP.

5. Kegiatan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Pertama/Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:

a. melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip inaktif;

b. melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip vital; dan

c. melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip statis.

Serangkaian peraturan yang tertera di atas merupakan tugas arsiparis ahli pertama yang secara garis besar dibagi menjadi lima. Seorang arsiparis merupakan pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah dan ranah pekerjaannya masuk ke dalam lingkungan kerja PNS. (IMA)

Baca juga: Tugas Penata Perizinan Ahli Pertama sebagai Jabatan Fungsional Keahlian