Tugas Auditor Terampil dalam Instansi Pemerintah

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Auditor terampil merupakan jabatan fungsional yang profesional. Tugas auditor terampil berkaitan dengan pengawasan terhadap kinerja instansi baik dari segi performa maupun keuangan.
Jabatan tersebut resmi diatur tugasnya dalam peraturan pemerintah. Ada pasal-pasal yang dibuat untuk menjelaskan peran, tugas, serta tanggung jawab auditor terampil yang dibuat oleh pemerintah.
Tugas Auditor Terampil dan Pengertiannya
Mengutip dari situs pusdiklatwas.bpkp.go.id, auditor adalah pejabat yang bertugas mengawasi lingkungan instansi pemerintah. Jabatan ini memiliki sertifikasi auditor yang menunjukkan kelayakan syarat kompetensi sebagai auditor. Minimal auditor memiliki jenjang pendidikan Diploma III.
Adapun tugas auditor terampil tertuang dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 11 Tahun 2017 pada bab 2 pasal 2 hingga 5, yang berbunyi sebagai berikut.
BAB II tentang Rumpun Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Instansi Pembina
Pasal 2
Jabatan fungsional auditor termasuk dalam rumpun jabatan akuntansi dan anggaran.
Pasal 3
1. Auditor berkedudukan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan.
2. Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
3. Auditor dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Inspektur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
1. Tugas auditor adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, evaluasi pengawasan, dan pemeriksaan.
2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), auditor melaksanakan tugas yang diberikan oleh inspektur.
Pasal 5
Instansi pembina jabatan fungsional auditor adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Jadi, auditor terampil adalah bagian dari BPK yang kemudian ditugaskan untuk mengawasi instansi terkait. Auditor berperan sebagai pihak luar yang bukan merupakan karyawan instansi yang diawasi. Dengan demikian, auditor bisa objektif dalam memberikan penilaian kinerja dan keuangan.
Karyawan yang bekerja di instansi yang diawasi pun bukan rekan kerja dari auditor. Kehadiran auditor ke instansi tertentu dapat bersifat mendadak tanpa pemberitahuan maupun dengan perjanjian.
Saat melakukan tugasnya, auditor akan mengawasi dan melakukan pengecekan terhadap laporan kinerja dan laporan keuangan instansi yang dikunjunginya.
Peraturan pemerintah di atas adalah tugas auditor terampil yang sah. Calon auditor wajib mengetahui peran dan tugasnya setelah membaca peraturan tersebut. (IMA)
Baca juga: Tugas Penata Perizinan Ahli Pertama sebagai Jabatan Fungsional Keahlian
