Konten dari Pengguna

Tugas Auditor Terampil dalam Instansi Pemerintah

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
1 September 2024 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tugas Auditor Terampil. Sumber: pexels/ Kuncheek
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas Auditor Terampil. Sumber: pexels/ Kuncheek
ADVERTISEMENT
Auditor terampil merupakan jabatan fungsional yang profesional. Tugas auditor terampil berkaitan dengan pengawasan terhadap kinerja instansi baik dari segi performa maupun keuangan.
ADVERTISEMENT
Jabatan tersebut resmi diatur tugasnya dalam peraturan pemerintah. Ada pasal-pasal yang dibuat untuk menjelaskan peran, tugas, serta tanggung jawab auditor terampil yang dibuat oleh pemerintah.

Tugas Auditor Terampil dan Pengertiannya

Ilustrasi Tugas Auditor Terampil. Sumber: pexels/ Karolina Kaboompics
Mengutip dari situs pusdiklatwas.bpkp.go.id, auditor adalah pejabat yang bertugas mengawasi lingkungan instansi pemerintah. Jabatan ini memiliki sertifikasi auditor yang menunjukkan kelayakan syarat kompetensi sebagai auditor. Minimal auditor memiliki jenjang pendidikan Diploma III.
Adapun tugas auditor terampil tertuang dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 11 Tahun 2017 pada bab 2 pasal 2 hingga 5, yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Jadi, auditor terampil adalah bagian dari BPK yang kemudian ditugaskan untuk mengawasi instansi terkait. Auditor berperan sebagai pihak luar yang bukan merupakan karyawan instansi yang diawasi. Dengan demikian, auditor bisa objektif dalam memberikan penilaian kinerja dan keuangan.
Karyawan yang bekerja di instansi yang diawasi pun bukan rekan kerja dari auditor. Kehadiran auditor ke instansi tertentu dapat bersifat mendadak tanpa pemberitahuan maupun dengan perjanjian.
Saat melakukan tugasnya, auditor akan mengawasi dan melakukan pengecekan terhadap laporan kinerja dan laporan keuangan instansi yang dikunjunginya.
Peraturan pemerintah di atas adalah tugas auditor terampil yang sah. Calon auditor wajib mengetahui peran dan tugasnya setelah membaca peraturan tersebut. (IMA)
ADVERTISEMENT