Konten dari Pengguna

Tugas dan Fungsi dari Setiap Perangkat Pemerintahan Desa atau Kelurahan

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
23 November 2023 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tugas dan Fungsi dari Setiap Perangkat Pemerintahan Desa atau Kelurahan. Sumber: unsplash.com/ Aditya Joshi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas dan Fungsi dari Setiap Perangkat Pemerintahan Desa atau Kelurahan. Sumber: unsplash.com/ Aditya Joshi
ADVERTISEMENT
Tugas dan fungsi dari setiap perangkat pemerintahan desa atau kelurahan adalah sama-sama menjalankan roda pemerintahan di wilayah desa. Perangkat desa terdiri dari seorang lurah atau kepala desa beserta dengan pegawai lainnya.
ADVERTISEMENT
Masyarakat desa biasanya menuju kantor desa untuk mengurus berkas-berkas terkait kependudukan yang dilayani oleh perangkat desa. Lantas, apa tugas lain dari perangkat desa selain mengurus berkas tersebut?

Tugas dan Fungsi dari Setiap Perangkat Pemerintahan Desa atau Kelurahan

Ilustrasi Tugas dan Fungsi dari Setiap Perangkat Pemerintahan Desa atau Kelurahan. Sumber: unsplash.com/ René DeAnda
Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekertaris, kepala seksi pemerintahan dan lainnya. Tugas dan fungsi dari setiap perangkat pemerintahan desa atau kelurahan yaitu sebagai berikut.

1. Kepala Desa

2. Sekertaris

3. Kepala Seksi Pemerintahan

ADVERTISEMENT

4. Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan berfungsi sebagai perencana program pembangunan desa, inventarisasi pelaksanaan pembangunan, evaluasi peningkatan sarana pembangunan desa, melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat dan melayani masyarakat.
Mengutip dari buku Pemerintahan Desa Dan Kualitas Pelayanan Publik oleh DR. Siti Hajar, S. SOS., MSP  (2021: 16-17), seluruh perangkat desa memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban. Juga mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan serta memberdayakan masyarakat agar bisa menunjang terselenggaranya pemerintahan.
Adanya pemerintah tingkat desa ini bertujuan untuk membangun otonomi daerah dengan batas-batas wilayah yang diatur berdasarkan daerah. Sehingga ada kekuasaan untuk memerintah daerahnya sendiri.
Tugas dan fungsi dari setiap perangkat pemerintahan desa atau kelurahan telah dijelaskan dalam uraian di atas. Semoga bermanfaat. (IMA)
ADVERTISEMENT