Tugas dan Fungsi dari Setiap Perangkat Pemerintahan Desa atau Kelurahan

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tugas dan fungsi dari setiap perangkat pemerintahan desa atau kelurahan adalah sama-sama menjalankan roda pemerintahan di wilayah desa. Perangkat desa terdiri dari seorang lurah atau kepala desa beserta dengan pegawai lainnya.
Masyarakat desa biasanya menuju kantor desa untuk mengurus berkas-berkas terkait kependudukan yang dilayani oleh perangkat desa. Lantas, apa tugas lain dari perangkat desa selain mengurus berkas tersebut?
Tugas dan Fungsi dari Setiap Perangkat Pemerintahan Desa atau Kelurahan
Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekertaris, kepala seksi pemerintahan dan lainnya. Tugas dan fungsi dari setiap perangkat pemerintahan desa atau kelurahan yaitu sebagai berikut.
1. Kepala Desa
Fungsi kepala desa adalah sebagai penyelenggara pemerintahan desa
Melaksanakan pembangunan
Membina masyarakat untuk tertib dan berdaya
Memberdayakan masyarakat
Menjaga hubungan baik dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
2. Sekertaris
Mengurus administrasi surat menyurat, tata naskah, arsip hingga ekspedisi dokumen.
Menata administrasi, menyediakan prasarana perangkat desa, menyiapkan rapat, inventarisasi, dan pelayanan umum lainnya.
3. Kepala Seksi Pemerintahan
Membantu kepala desa untuk mengurus tugas operasional. Menyusun rancangan regulasi desa.
Merencanakan dan melaksanakan pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mendata dan mengelola profil desa.
Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya.
4. Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan berfungsi sebagai perencana program pembangunan desa, inventarisasi pelaksanaan pembangunan, evaluasi peningkatan sarana pembangunan desa, melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat dan melayani masyarakat.
Mengutip dari buku Pemerintahan Desa Dan Kualitas Pelayanan Publik oleh DR. Siti Hajar, S. SOS., MSP (2021: 16-17), seluruh perangkat desa memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban. Juga mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan serta memberdayakan masyarakat agar bisa menunjang terselenggaranya pemerintahan.
Adanya pemerintah tingkat desa ini bertujuan untuk membangun otonomi daerah dengan batas-batas wilayah yang diatur berdasarkan daerah. Sehingga ada kekuasaan untuk memerintah daerahnya sendiri.
Baca juga: Ciri-ciri Negara Maju dan Berkembang beserta Contohnya
Tugas dan fungsi dari setiap perangkat pemerintahan desa atau kelurahan telah dijelaskan dalam uraian di atas. Semoga bermanfaat. (IMA)
