Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Tugas dan Fungsi OJK dalam Mengurus Lembaga Keuangan
22 Agustus 2024 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adanya pengawasan tersebut membuat lembaga keuangan bisa dijalankan sesuai aturan agar tidak berlaku semaunya sendiri sehingga merugikan nasabah. Secara tidak langsung, OJK hadir untuk melindungi pengguna lembaga keuangan di Indonesia.
Tugas dan Fungsi OJK di Indonesia
Mengutip dari buku Pantaskah OJK Dibubarkan? Lemahnya Dasar Hukum Membuka Kemungkinan OJK Melampaui Batas Kewenangan oleh Hadi Utomo (2022:8), OJK adalah lembaga independen yang fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikannya bebas dari campur tangan pihak-pihak lain.
OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan.
Berikut ini tugas dan fungsi OJK di Indonesia yang berkaitan dengan pengawasan lembaga keuangan yang perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
Tugas dan fungsi OJK di atas sangat penting di Indonesia karena mampu mewujudkan sistem keuangan yang baik dan tertib pada lembaga-lembaga keuangan yang diawasi. Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang terdaftar di OJK akan tunduk pada kebijakan yang ada. (IMA)