Konten dari Pengguna

Tugas Ketua KPPS Pilkada 2024 yang Wajib Diketahui Semua Petugas

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
23 November 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tugas Ketua KPPS Pilkada 2024. Sumber: pexels/ Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas Ketua KPPS Pilkada 2024. Sumber: pexels/ Element5 Digital
ADVERTISEMENT
Pemilihan kepala daerah akan digelar sebentar lagi. Selama Pilkada, ada beberapa petugas KPPS yang akan menjalankan tugasnya, salah satunya ketua KPPS. Ketua KPPS pilkada 2024 memiliki tugas yang lumayan besar. Salah satunya adalah menandatangani surat suara.
ADVERTISEMENT
Ketua KPPS bertindak sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pilkada. Seluruh anggota KPPS lainnya wajib bekerja sama dalam menjalankan kegiatan tersebut agar berjalan dengan lancar.

5 Tugas Ketua KPPS Pilkada 2024

Ilustrasi Tugas Ketua KPPS Pilkada 2024. Sumber: pexels/ Edmond Dantès
Pelaksanaan pilkada akan selalu membutuhkan petugas KPPS yang menempati posisinya masing-masing. Ada ketua dan anggota yang saling bekerja sama menjalankan acara pemilihan umum ini.
Adapun tugas ketua KPPS pilkada 2024 yang dikutip dari situs jakarta.bpk.go.id adalah sebagai berikut.

1. Memanggil Pemilih sesuai dengan Nomor Urut Kedatangan

Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin pemilih.

2. Menandatangani Surat Suara

Surat suara wajib ditandatangani oleh ketua KPPS sebagai penanda bahwa surat suara tersebut sah diberikan kepada pemilih yang benar-benar hadir ke lokasi pemungutan suara.
ADVERTISEMENT

3. Memberikan 5 Jenis Surat Suara kepada Pemilih

Saat pilkada nanti, pemilih akan diberikan 5 jenis surat suara berbeda yang akan dicoblos. Jenis surat suara tersebut disesuaikan dengan pilihan daerah seperti gubernur, bupati, wali kota dan sebagainya.

4. Memberikan Surat Suara Pengganti Jika Rusak

Apabila pemilih mendapatkan surat suara yang rusak, maka tugas ketua KPPS adalah memberikan surat suara penggati kepada pemilih. Hal ini bisa dilakukan dengan batas penggantian surat suara sebanyak 1 kali saja.

5. Membantu Pemilih Tunanetra

Ketua KPPS juga memiliki tugas istimewa, yaitu membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
Selama satu hari bertugas, ketua KPPS wajib berkoordinasi dengan para anggota KPPS yang lain agar diketahui bahwa tugasnya telah dilaksanakan sekaligus melakukan pengecekan apakah ada kekeliruan atau tidak.
Tugas ketua KPPS pilkada 2024 ada lima poin di atas. Seluruh petugas KPPS wajib mengetahuinya agar kegiatan pemilu berjalan dengan lancar dan tidak ada kesalahpahaman antar anggota yang bertugas. (IMA)
ADVERTISEMENT