Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tugas KPPS 2 dalam Pilkada Tahun 2024
29 September 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat pemilu dilaksanakan akan ada petugas KPPS yang jumlahnya cukup banyak. Ternyata petugas KPPS tersebut dibagi menjadi tujuh golongan, salah satunya KPPS 2. Adapun tugas KPPS 2 secara umum adalah menyiapkan surat suara.
ADVERTISEMENT
Saat masuk ke tempat pemungutan suara, maka pemilih akan langsung mengisi absen dan cek data yang dilakukan oleh KPPS 1. Selanjutnya, baru diberi surat suara oleh petugas KPPS 2. Di sinilah petugas KPPS 2 memiliki fungsi yang sangat khusus.
Tugas KPPS 2 dalam Komisi Pemilihan Umum
Mengutip dari situs kpu.go.id, KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten atau Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota di TPS.
Anggota KPPS dibagi menjadi 7 (tujuh) orang dengan tugas yang berbeda-beda. Petugas tersebut terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya yang diberi nama KPPS 1, KPPS 2, KPPS 3 dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Adapun tugas KPPS 2 dalam Komisi Pemilihan Umum adalah sebagai berikut.
Tugas utama KPPS 2 dalam pemilu mencakup hal-hal di atas. Saat perhitungan suara berlangsung, petugas wajib menyimak dan melakukan pengecekan apakah surat suara yang dihitung sah atau tidak.
Setiap petugas KPPS tidak bisa berjalan dan melaksanakan tugasnya seorang diri karena harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan anggota lainnya. Kunci dalam mewujudkan proses pemungutan suara yang tertib adalah kekompakan antar anggotanya dalam menjalankan tugas masing-masing.
ADVERTISEMENT
Umumnya petugas KPPS satu dengan lainnya ditugaskan bergandengan misalnya KPPS 1 dan KPPS 2 yang bertugas mempersiapkan surat suara serta KPPS 4 KPPS 7 yang merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Dari penjelasan di atas diketahui bahwa tugas KPPS 2 dalam KPU berkaitan dengan persiapan surat suara dan pengawasan dalam perhitungannya. (IMA)
Baca juga: Apa itu PTPS dan Tugasnya dalam Pemilu?