Konten dari Pengguna

Tugas Penata Kelola Layanan Kesehatan beserta Fungsinya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tugas Penata Kelola Layanan Kesehatan. Sumber: Pexels/RFstudio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas Penata Kelola Layanan Kesehatan. Sumber: Pexels/RFstudio

Penata Kelola Layanan Kesehatan adalah salah satu jabatan fungsional di bidang kesehatan. Tugas Penata Kelola Layanan Kesehatan, antara lain bertanggung jawab merumuskan kegiatan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Melalui berbagai peraturan pemerintah, Penata Kelola Layanan Kesehatan berperan aktif menciptakan sistem berkualitas. Oleh karena itu, profesi ini sangat krusial dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang tepat.

Ketahui Tugas Penata Kelola Layanan Kesehatan Lengkap dengan Fungsinya

Ilustrasi Tugas Penata Kelola Layanan Kesehatan. Sumber: MarcusAurelius

Menurut buku Penata Kelola Layanan Kesehatan karya Manotar Sinaga dan Tim (2024), tugas Penata Kelola Layanan Kesehatan adalah menyusun rencana kerja kesehatan tahunan, melakukan promosi kesehatan, dan mengumpulkan laporan kegiatan.

Berdasarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas sebagai berikut.

1. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan

Merumuskan kebijakan dalam pengelolaan pelayanan kesehatan. Selanjutnya, mengimplementasikan kebijakan yang telah dirumuskan. Kebijakan ini menjadi landasan bagi pelaksanaan layanan kesehatan yang berkualitas.

2. Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria

Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diperlukan dalam pengelolaan pelayanan kesehatan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas dan keselamatan pelayanan instansi kesehatan.

3. Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi

Memberikan bimbingan teknis serta melakukan supervisi kepada pelaksana pelayanan kesehatan. Dengan begitu, tenaga medis dan pengelola instansi kesehatan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

4. Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Tata Kelola Pelayanan Kesehatan

Melakukan evaluasi, pemantauan, dan pelaporan terhadap implementasi kebijakan serta pelaksanaan layanan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas program yang berjalan.

Adapun fungsi dari Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, antara lain:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan dalam pengelolaan layanan kesehatan serta penguatan rumah sakit dan lembaga pendidikan.

  2. Pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan layanan kesehatan dan dukungan bagi rumah sakit serta lembaga pendidikan.

  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pengelolaan layanan kesehatan dan dukungan rumah sakit serta lembaga pendidikan.

  4. Pemberian bimbingan teknis dan pengawasan dalam pengelolaan layanan kesehatan serta dukungan rumah sakit dan lembaga pendidikan.

  5. Pemantauan, penilaian, dan pelaporan.

  6. Pelaksanaan tugas administrasi di Direktorat.

Kesimpulannya, tugas Penata Kelola Layanan Kesehatan sangat penting dalam menjamin kualitas pelayanan kesehatan. Dengan berbagai fungsi yang diemban, diharapkan pelaksana jabatan ini mampu menghadirkan sistem berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat. (ALF)

Baca juga: Ketahui Tugas Penata Kelola Kelautan dan Perikanan