Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tugas Pokok dan Fungsi PTPS Pilkada 2024
16 Oktober 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa. Setiap TPS nantinya akan ada 1 Pengawas TPS.
Tugas Pokok dan Fungsi PTPS Pilkada 2024
Tidak terasa hari pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2024 semakin dekat. Sudah banyak baliho foto calon kepala daerah yang terpampang di pinggir jalan. Acara ini akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024.
Masyarakat diharapkan ikut serta untuk memilih Kepala daerah di tingkat provinsi yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepala daerah di tingkat kabupaten yaitu Bupati dan Wakil Bupati atau kota yaitu Walikota dan Wakil Walikota.
Salah satu petugas yang ikut andil dalam kelancaran acara Pilkada 2024 yaitu PTPS. PTPS akan bekerja selama 1 bulan setelah dilantik. Artinya, selain bertugas saat hari pemungutan suara, PTPS juga harus bertugas melakukan pengawasan sebelum dan sesudah hari H.
ADVERTISEMENT
Bagi calon pendaftar yang nantinya terpilih menjadi PTPS, simak tugas pokok dan fungsi PTPS Pilkada 2024 berikut ini.
1. Tugas Pokok
Tugas pokok PTPS pada Pilkada tahun 2024 di antaranya yaitu:
2. Fungsi
Dikutip dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 pasal 43 ayat (3) Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
ADVERTISEMENT
Itu tadi tugas pokok dan fungsi PTPS Pilkada 2024 yang bisa diketahui. Semoga informasi di atas membantu. (MRZ)
Live Update