Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Tugas Pokok PPSU Menurut Peraturan Gurbernur DKI Jakarta
18 April 2025 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tugas pokok PPSU berkaitan dengan pemeliharaan sarana dan prasarana umum di tingkat daerah. Penanganannya bisa meliputi pembersihan wilayah, penataan kawasan, dan lain sebagainya. Meski tugasnya kompleks dan beragam, tujuannya tetap satu: memastikan sarana dan prasarana dapat berfungsi dengan baik.
ADVERTISEMENT
Seluruh tugas PPSU telah dijelaskan secara jelas dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Hal ini karena pekerjaan PPSU merupakan profesi yang diakui secara resmi oleh negara. Setiap petugas PPSU juga dilengkapi dengan seragam saat menjalankan tugasnya.
Tugas Pokok PPSU yang Perlu Diketahui oleh Masyarakat
Belum banyak yang memahami apa itu PPSU dan apa saja tugasnya. Mengutip dari Instagram @beritajakarta, PPSU adalah singkatan dari petugas penanganan prasarana dan sarana umum.
Tugas Pokok PPSU telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2016 yang berbunyi "PPSU bertugas menangani prasarana dan sarana umum di tingkat kelurahan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan Surat Perintah Kerja."
Jumlah petugas PPSU di pada setiap daerah yaitu kelurahan akan ditentukan berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan disesuaikan dengan kebijakan gubernur. Setiap petugas yang diangkat menjadi pegawai akan diberikan seragam dan wajib dipakai saat bekerja.
ADVERTISEMENT
Pegawai PPSU sering disebut sebagai "pasukan oranye". Seragamnya yang berwarna oranye membuatnya dijuluki demikian. Secara detail tugasnya yaitu menjaga kebersihan, memperbaiki fasilitas umum, dan merespons dengan cepat jika terjadi kerusakan di lingkungan kelurahan.
Ranah kerjanya cukup luas, pegawai PPSU bisa ditugaskan untuk menangani beberapa sarana dan prasarana publik yang berupa jalan, saluran air, trotoar, marka jalan, serta taman dan ruang terbuka hijau.
Masyarakat dapat mengadukan keluhan atau memberikan laporan mengenai kondisi prasarana umum yang sedang bermasalah agar dapat ditindaklanjuti. Dengan dibentuknya tugas PPSU oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan kualitas lingkungan kota dapat terus terjaga dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat.
Tugas pokok PPSU di atas berkaitan dengan penanganan sarana dan prasarana yang ada di suatu wilayah. Keberadaan PPSU sangat penting untuk menjaga keindahan, kebersihan dan keteraturan di lingkungan. (IMA)
ADVERTISEMENT