Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Tugas Saksi Partai dalam Pemilu beserta Larangannya
18 Januari 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saksi partai merupakan salah satu saksi yang harus ada saat pemilu berlangsung. Umumnya, saksi partai diberikan pelatihan terlebih dahulu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum melaksanakan tugasnya.
Tugas Saksi Partai dalam Pemilu
Saksi partai merupakan hal yang amat krusial dalam sistem pemilu . Pasalnya, saksi adalah ujung tombak pengawal suara dalam pemilu.
Dikutip dari buku Rekam Jejak Sang Legislator, Rusmel Dt. Sati (2023:46), saksi yang direkrut harus militan, cermat, sekaligus memiliki daya tahan. Saksi juga perlu memahami aturan prosedur pengaduan dan mengerti prosedur pengisian formulir-formulir yang ada di TPS.
Untuk itu, saksi partai perlu memahami setiap tugas yang diberikan agar proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan lancar, jujur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Berikut tugas saksi partai dalam pemilu yang harus ditaati seluruh saksi partai.
ADVERTISEMENT
Larangan Saksi Partai dalam Pemilu
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah larangan yang harus diperhatikan saksi partai saat pemilu berlangsung. Berikut di antaranya.
Demikian penjelasan mengenai tugas saksi partai dalam pemilu beserta larangannya. Semoga ulasan di atas dapat memberikan pemahaman seputar apa yang harus dan tidak boleh dilakukan saat menjalankan tugasnya sebagai saksi partai. (YAS)