Tugas Saksi Partai dalam Pemilu beserta Larangannya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tugas saksi partai dalam pemilu merupakan beserta larangannya merupakan hal yang harus dipahami seluruh saksi dari setiap partai. Pasalnya, pemahaman dan penerapannya turut memengaruhi lancarnya penyelenggaraan pemilu.
Saksi partai merupakan salah satu saksi yang harus ada saat pemilu berlangsung. Umumnya, saksi partai diberikan pelatihan terlebih dahulu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum melaksanakan tugasnya.
Tugas Saksi Partai dalam Pemilu
Saksi partai merupakan hal yang amat krusial dalam sistem pemilu. Pasalnya, saksi adalah ujung tombak pengawal suara dalam pemilu.
Dikutip dari buku Rekam Jejak Sang Legislator, Rusmel Dt. Sati (2023:46), saksi yang direkrut harus militan, cermat, sekaligus memiliki daya tahan. Saksi juga perlu memahami aturan prosedur pengaduan dan mengerti prosedur pengisian formulir-formulir yang ada di TPS.
Untuk itu, saksi partai perlu memahami setiap tugas yang diberikan agar proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan lancar, jujur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut tugas saksi partai dalam pemilu yang harus ditaati seluruh saksi partai.
Menghadiri persiapan, pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara di dalam TPS.
Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.
Meminta penjelasan kepada Ketua KPPS mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.
Mengajukan keberatan terhadap terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara ke KPPS. Ajuan keberatan harus tercatat dalam formulir Model C.2-KPU dan dijabarkan secara rinci.
Menerima salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU, salinan Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta salinan sertifikat hasil perhitungan suara.
Baca juga: 10 Pengamalan Sila ke-2 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Larangan Saksi Partai dalam Pemilu
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah larangan yang harus diperhatikan saksi partai saat pemilu berlangsung. Berikut di antaranya.
Memengaruhi serta mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
Membantu atau mengerjakan persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.
Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara.
Menganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugasnya.
Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara.
Demikian penjelasan mengenai tugas saksi partai dalam pemilu beserta larangannya. Semoga ulasan di atas dapat memberikan pemahaman seputar apa yang harus dan tidak boleh dilakukan saat menjalankan tugasnya sebagai saksi partai. (YAS)
