Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tugas Utama Polisi Berdasarkan Undang-Undang
25 Agustus 2024 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam tupoksinya, polisi bertugas sebagai pengayom, pelindung dan melayani masyarakat dalam proses penegakkan hukum. Dengan begitu, polisi sangat dekat dengan masyarakat sebagai bentuk pengabdian dan menjaga dinamika yang terjadi di masyarakat.
Mengenal Tugas Utama Polisi
Kepolisian berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002, merupakan segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi, serta peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, polisi dalam menjalankan tugasnya berdasarkan apa yang diatur oleh UU atau peraturan lain yang mengikat.
Sistem yang digunakan kepolisian sangat dipengaruhi oleh sistem politik dan kontrol sosial yang diterapkan. Dikutip dari buku Undang-Undang Kepolisian Negara RI, TIM BIP, (2017), terdapat tugas pokok Kepolisian Negara Indonesia yang ada dalam pasal 13 dan pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Berikut, tugas utama polisi berdasarkan UU tersebut.
Pasal 13
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu:
Pasal 14
ADVERTISEMENT
Itulah tugas utama polisi beserta penjelasannya. Dari tugas utama ini, diharapkan masyarakat dapat mengerti apa saja tugas pokok yang dilakukan oleh polisi sebagai lembaga negara yang fokus pada ketertiban masyarakat. (RFL)