Konten dari Pengguna

Tugas Utama Polisi Berdasarkan Undang-Undang

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
25 Agustus 2024 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi. Tugas utama polisi. Sumber: Pexels / Rosemary Ketchum
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Tugas utama polisi. Sumber: Pexels / Rosemary Ketchum
ADVERTISEMENT
Kepolisian merupakan salah satu lembaga negara yang fokus dalam menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat. Adapun tugas utama polisi tentunya mengayomi masyarakat dan menjaga keharmonisan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam tupoksinya, polisi bertugas sebagai pengayom, pelindung dan melayani masyarakat dalam proses penegakkan hukum. Dengan begitu, polisi sangat dekat dengan masyarakat sebagai bentuk pengabdian dan menjaga dinamika yang terjadi di masyarakat.

Mengenal Tugas Utama Polisi

Ilustrasi. Tugas utama polisi. Sumber: Pexels / Pixabay
Kepolisian berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002, merupakan segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi, serta peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, polisi dalam menjalankan tugasnya berdasarkan apa yang diatur oleh UU atau peraturan lain yang mengikat.
Sistem yang digunakan kepolisian sangat dipengaruhi oleh sistem politik dan kontrol sosial yang diterapkan. Dikutip dari buku Undang-Undang Kepolisian Negara RI, TIM BIP, (2017), terdapat tugas pokok Kepolisian Negara Indonesia yang ada dalam pasal 13 dan pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Berikut, tugas utama polisi berdasarkan UU tersebut.

Pasal 13

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu:

Pasal 14

ADVERTISEMENT
Itulah tugas utama polisi beserta penjelasannya. Dari tugas utama ini, diharapkan masyarakat dapat mengerti apa saja tugas pokok yang dilakukan oleh polisi sebagai lembaga negara yang fokus pada ketertiban masyarakat. (RFL)