Konten dari Pengguna

Tugas Utama Polisi Berdasarkan Undang-Undang

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi. Tugas utama polisi. Sumber: Pexels / Rosemary Ketchum
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Tugas utama polisi. Sumber: Pexels / Rosemary Ketchum

Kepolisian merupakan salah satu lembaga negara yang fokus dalam menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat. Adapun tugas utama polisi tentunya mengayomi masyarakat dan menjaga keharmonisan masyarakat.

Dalam tupoksinya, polisi bertugas sebagai pengayom, pelindung dan melayani masyarakat dalam proses penegakkan hukum. Dengan begitu, polisi sangat dekat dengan masyarakat sebagai bentuk pengabdian dan menjaga dinamika yang terjadi di masyarakat.

Mengenal Tugas Utama Polisi

Ilustrasi. Tugas utama polisi. Sumber: Pexels / Pixabay

Kepolisian berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002, merupakan segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi, serta peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, polisi dalam menjalankan tugasnya berdasarkan apa yang diatur oleh UU atau peraturan lain yang mengikat.

Sistem yang digunakan kepolisian sangat dipengaruhi oleh sistem politik dan kontrol sosial yang diterapkan. Dikutip dari buku Undang-Undang Kepolisian Negara RI, TIM BIP, (2017), terdapat tugas pokok Kepolisian Negara Indonesia yang ada dalam pasal 13 dan pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2022.

Berikut, tugas utama polisi berdasarkan UU tersebut.

Pasal 13

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

  2. Menegakkan hukum

  3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14

  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan,, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.

  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.

  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.

  6. Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk pengamanan swakarsa.

  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.

  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.

  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian. Serta

  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itulah tugas utama polisi beserta penjelasannya. Dari tugas utama ini, diharapkan masyarakat dapat mengerti apa saja tugas pokok yang dilakukan oleh polisi sebagai lembaga negara yang fokus pada ketertiban masyarakat. (RFL)

Baca juga: 11 Contoh Soal Wawancara PMK Polri Untuk Seleksi Calon Anggota