Konten dari Pengguna

Tugas Utusan Khusus Presiden yang Penting Diketahui

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
24 Oktober 2024 18:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tugas utusan khusus presiden. Sumber: pexels.com/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas utusan khusus presiden. Sumber: pexels.com/Pixabay
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo sudah resmi melantik tujuh orang utusan khusus di Istana Negara pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu tepatnya di Hari Selasa. Tentu saja sebagai utusan khusus harus memahami tugas utusan khusus Presiden agar bisa menjalankan tugas dengan baik.
ADVERTISEMENT
Ada tujuh penasihat khusus, tujuh utusan khusus, dan satu staf khusus yang dilantik di waktu yang sama. Ketiga jabatan tersebut memiliki peran penting dalam membantu Presiden menjalankan roda pemerintahan.

Tugas Utusan Khusus Presiden yang Harus Diketahui

Ilustrasi tugas utusan khusus presiden. Sumber: pexels.com/Brett Sayles
Mengutip dari situs resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, kbbi.kemdikbud.go.id, pengertian tugas adalah sesuatu yang wajib dikerjakan atau dilakukan untuk dikerjakan.
Bisa diartikan sebagai pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang atau dibebankan kepada seseorang. Seorang utusan khusus memiliki tugas tertentu yang harus dijalankan untuk membantu Presiden menjalankan roda pemerintahan.
Utusan khusus adalah jabatan yang dipercayakan kepada seseorang untuk membantu melancarkan tugas Presiden. Lantas, apa saja tugas utusan khusus presiden yang harus diketahui?
Utusan khsusu Presiden bertugas melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas yang tercantum dalam susunan organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang utusan khusus bertanggung jawab kepada Presiden. Utusan khusus juga perlu membuat laporan dan dikoordinasikan langsung oleh Sekretaris Kabinet.

Tugas Staf Khusus dan Penasihat Khusus

Ilustrasi tugas utusan khusus presiden. Sumber: pexels.com/Brett Sayles
Ada dua jabatan lain yang dilantik oleh Presiden Prabowo beberapa hari lalu yaitu staf khusus dan penasihat khusus. Lantas, apa saja tugas kedua jabatan tersebut? Apakah sama dengan utusan khusus?

1. Staf Khusus

Staf khusus adalah orang yang dipercaya untuk membantu melancarkan tugas preisden. Tugasnya, seperti menjalankan tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden. Staf khusus Presiden itu sudah termasuk Sekretaris Presiden.

2. Penasihat Khusus

Terakhir adalah penasihat khusus yaitu orang yang dipercaya mampu menjalankan tugas yang diberikan Presiden. Penasihat khusus langsung bertanggung jawab ke Presiden dan membuat laporan yang dikoordinasikan ke Sekretaris Kabinet.
ADVERTISEMENT
Tugas utusan khusus Presiden di atas penting diketahui agar siapapun yang dipercaya bisa menjalankan tugas dengan baik demi membantu Presiden menjalankan pemerintahan Indonesia. (GTA)