Konten dari Pengguna

Tupoksi Arsiparis Ahli Pertama yang Patut Diketahui

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
9 Oktober 2024 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tupoksi arsiparis ahli pertama. Sumber foto: Pixabay/Franz26
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tupoksi arsiparis ahli pertama. Sumber foto: Pixabay/Franz26
ADVERTISEMENT
Arsiparis ahli pertama termasuk salah satu jenjang jabatan fungsional PNS. Wilayah kerja jabatan ini umumnya dapat ditemui di berbagai instansi maupun lembaga pemerintahan. Dalam hal ini, agar lebih mengetahui peranannya, maka informasi terkait tupoksi arsiparis ahli pertama menjadi hal yang penting diketahui.
ADVERTISEMENT
Syarat pengangkatan posisi arsiparis ahli pertama terdiri atas beberapa ketentuan, salah satunya yaitu minimal pendidikan S1/D4. Adapun kriteria yang perlu dimiliki oleh seorang arsiparis antara lain professional, cermat, dan mengusai tata kearsipan dengan baik.

Tupoksi Arsiparis Ahli Pertama yang Wajib Diketahui

Ilustrasi tupoksi arsiparis ahli pertama. Sumber foto: Pixabay/Franz26
Berdasarkan buku PPPK 2024 Tenaga Teknis Arsiparis, Tim PPPK Media Eduka, (2024: 50), arsiparis ahli pertama adalah tingkatan jabatan bidang pengelolaan arsip untuk kategori keahlian. Dengan ini, seorang arsiparis juga dikenal sebagai profesi kearsipan.
Pada dasarnya arsiparis diberi tugas pokok, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pekerjaannya. Adapun beberapa tupoksi arsiparis ahli pertama adalah sebagai berikut.

1. Penyusutan Arsip

Aris ahli pertama bertugas untuk membuat daftar arsip yang akan disusutkan. Hal tersebut merupakan sarana guna mengurangi jumlah arsip dengan cara memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan. Pemusnahan arsip tentunya dilakukan pada dokumen maupun berkas yang tidak mempunyai nilai guna.
ADVERTISEMENT

2. Inventaris Arsip

Penyusunan inventaris arsip organisasi berbahasa Indonesia dilakukan oleh arsiparis ahli pertama. Mengutip buku Kearsipan, Dra. Loesida Roeliana, M.Si, (2023: 127), inventaris arsip adalah tindakan sarana penemuan arsip statis berupa susunan hasil deskripsi unit informasi arsip suatu kelompok secara menyeluruh.
Inventaris arsip tersebut umumnya dilengkapi dengan sejarah lembaga yang bersangkutan. Berbagai inventaris arsip yang dibuat di antaranya inventaris berbahasa asing atau berbahasa daerah dan arsip perseorangan.

3. Penilaian Daftar Arsip

Penilaian senarai/daftar arsip adalah suatu pengujian terhadap sekelompok data melalui daftar arsip. Tujuannya yaitu menentukan nilai guna arsip.

4. Rencana Penyimpanan Arsip

Rencana penyimpanan arsip dapat ditentukan oleh arsiparis ahli pertama. Berkenaan dengan itu, terdapat beragam sistem penyimpanan arsip yang dapat diterapkan, antara lain berdasarkan sistem subjek, nomor, kronologis (tanggal), dan geografis (wilayah).
ADVERTISEMENT
Itu tadi ulasan mengenai tupoksi arsiparis ahli pertama yang penting dipahami. Adanya informasi tersebut diharapkan dapat memudahkan pembaca dalam memahami tugas pokok dan fungsi pekerjaan di sektor kearsipan dengan baik dan tepat. Semoga membantu! (Riyana)