Undang-undang tentang Demokrasi Pancasila beserta Prinsipnya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai warga negara Indonesia, penting untuk mengetahui undang-undang tentang demokrasi Pancasila beserta prinsipnya. Hal ini karena demokrasi Pancasila berhubungan erat dengan penyelenggaraan negara serta penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pelaksanaannya, Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila. Tujuannya tidak lain untuk menetapkan cara bangsa Indonesia dalam mengatur dan sikap berdemokrasi yang seharusnya.
Undang-undang tentang Demokrasi Pancasila
Pada dasarnya, demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian falsabah hidup bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila juga dapat diartikan sebagai demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-silanya.
Demokrasi Pancasila didasarkan pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Hal ini mengandung beberapa poin sebagai berikut.
Unsur-unsur berkesadaran religius dan menolak ateisme.
Kebenaran, kecintaan, dan berlandaskan budi pekerti yang luhur serta berkepribadian Indonesia.
Berkeseimbangan dalam arti menuju keseimbangan antara individu dan masyarakat atau antara manusia dengan Tuhannya, baik lahir maupun batin.
Demokrasi Pancasila diterapkan karena adanya berbagai fungsi, antara lain:
Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara.
Menjamin tetap tegaknya negara Indonesia sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menggunakan sistem konstitusional.
Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila.
Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang antarlembaga negara.
Adapun dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan 2 SMA Kelas XI, Hasim (2007:41), undang-undang tentang demokrasi Pancasila tercantum jelas dalam UUD 1945 yang sudah diamandemen pada pasal 1 ayat (2). Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Baca juga: Kapan Hari Lahirnya Pancasila? Ini Jawabannya
Prinsip Demokrasi Pancasila
Hasim (2007:43-44) dalam bukunya menjelaskan bahwa sistem politik demokrasi Pancasila tidak boleh terlepas dari prinsip-prinsip demokrasi yang bersumber dari sepuluh pilar demokrasi Pancasila. Sepuluh pilar demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
Berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Berkedaulatan rakyat
Didukung oleh kecerdasan warga negara.
Menganut sistem pemisahan atau pembagian kekuasaan.
Menerapkan prinsip rule of law. Artinya hukum adalah panglima atau yang berdaulat dalam sistem politik demokrasi Pancasila.
Menjamin otonomi daerah.
Berkeadilan sosial.
Mengusahakan kesejahteraan rakyat.
Sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak.
Demikian penjelasan mengenai undang-undang tentang demokrasi Pancasila beserta prinsipnya. Semoga ulasan di atas dapat meningkatkan pemahaman seputar demokrasi Pancasila yang diterapkan di Indonesia. (YAS)
