Konten dari Pengguna

Uraian Tugas Administrator Kesehatan Pertama

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
9 Oktober 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi uraian tugas administrator kesehatan pertama. Sumber: Pexels/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uraian tugas administrator kesehatan pertama. Sumber: Pexels/Pixabay
ADVERTISEMENT
Administrator kesehatan pertama adalah salah satu jabatan fungsional dalam bidang kesehatan. Uraian tugas administrator kesehatan pertama mencakup manajemen sumber daya manusia, keuangan, fasilitas, dan kebijakan organisasi untuk memastikan operasional efisien dan efektif.
ADVERTISEMENT
Administrator kesehatan berkedudukan sebagai PNS yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat. Untuk menjadi tenaga administrasi kesehatan harus memiliki ijazah minimal S1/D4 kesehatan dan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.

Uraian Tugas Administrator Kesehatan Pertama sebagai Jabatan Fungsional dalam Tes CPNS

Ilustrasi uraian tugas administrator kesehatan pertama. Sumber: Pexels/Thirdman
Dalam struktur birokrasi pada lembaga pemerintahan, memiliki struktural dari yang paling bawah hingga paling atas berdasarkan pangkat dan golongannya seperti halnya administrator kesehatan.
Administrator kesehatan memiliki jenjang jabatan, yaitu administrator kesehatan ahli pertama, administrator kesehatan ahli muda, dan administrator kesehatan ahli madya dan setiap jenjang jabatan memiliki rincian tugasnya masing-masing.
Berikut adalah uraian tugas administrator kesehatan pertama yang dikutip dari website resmi https://peraturan.bpk.go.id.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikian beberapa uraian tugas administrator kesehatan pertama yang wajib diketahui. Tugas pada jabatan fungsional ini secara umum cukup banyak. Namun, dengan memahami 15 tugas tersebut menjadi hal yang penting sebelum mendaftarkan diri bekerja pada posisi tersebut. (NTA)