Konten dari Pengguna

Uraian Tugas Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi uraian tugas analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama. Sumber foto: Pixabay/CUsai
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uraian tugas analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama. Sumber foto: Pixabay/CUsai

Analis SDM aparatur ahli pertama merupakan salah satu jabatan fungsional dalam rumpun manajemen. Jabatan karir PNS ini diberi berbagai wewenang dan tugas yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Untuk lebih memahami perannya, maka uraian tugas analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama menjadi informasi yang perlu diketahui.

Analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama secara umum harus memiliki keterampilan di bidang pelayanan SDM. Selain itu, bakat kerja yang dibutuhkan untuk menempati posisi tersebut antara lain ketelitian, kemampuan verbal, dan intelegensia yang baik.

Uraian Tugas Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama yang Wajib Diketahui

Ilustrasi uraian tugas analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama. Sumber foto: Pixabay/StanislavKondrashov

Analis sumber daya manusia aparatur pertama termasuk jabatan kategori keahlian. Dengan tujuan peningkatan karir, analis SDM berkewajiban untuk menjalankan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlalu.

Lebih lanjut, inilah 30 uraian tugas analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama selengkapnya berdasarkan situs resmi peraturan.bpk.go.id.

  1. Menyusun kebutuhan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  2. Menyusun rancangan pengadaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  3. Menyusun kerangka kerja pangkat dan jabatan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  4. Menyusun kerangka kerja pengembangan karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  5. Menyusun pola karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  6. Menyusun kerangka kerja promosi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  7. Menganalisis proses promosi aparatur sipil negara.

  8. Menyusun kerangka kerja mutasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  9. Menyusun kerangka kerja penugasan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  10. Merancang kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi aparatur sipil negara.

  11. Menyusun kerangka kerja sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara terintegrasi sesuai pedoman dan peraturan perundangan.

  12. Menyusun perencanaan kinerja aparatur sipil negara.

  13. Melakukan monitoring/ pemantauan kinerja aparatur sipil negara.

  14. Melaksanakan layanan konseling kinerja pegawai.

  15. Menyusun instrumen penetapan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang bermanfaat bagi organisasi/ negara.

  16. Menyusun dokumen tindak lanjut penilaian kinerja.

  17. Menganalisis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan/atau penghargaan lain berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja.

  18. Merancang manajemen kinerja organisasi berdasarkan ballance scorecard atau sistem lain.

  19. Menyusun kerangka kerja disiplin aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  20. Menyusun kerangka kerja sistem penghargaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  21. Menyusun kerangka kerja sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  22. Menyusun kerangka kerja pemberhentian aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  23. Menyusun kerangka kerja jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  24. Menyusun kerangka kerja perlindungan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  25. Menyusun kerangka kerja cuti aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  26. Menyusun kerangka kerja sistem informasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

  27. Menyusun kerangka kerja sistem manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas sesuai pedoman dan peraturan perundangan-undangan.

  28. Menyusun struktur/ kelembagaan/ tatalaksana/ proses bisnis unit kerja/instansi.

  29. Menyusun kerangka kerja proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.

  30. Melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/ sumber daya manusia aparatur.

Itu tadi uraian tugas analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama yang dapat dipahami. Adanya informasi tersebut diharapkan dapat menambah pengetahuan pembaca terkait tanggungjawab dan peranan jabatan analis SDM. (Riyana)

Baca Juga: Rangkuman Materi Operator Layanan Operasional PPPK beserta Tugasnya