Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Urutan Pangkat Polisi dari Terendah Sampai Tertinggi
12 November 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam kepolisian, terdapat urutan pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi. Urutan pangkat ini menandakan jenjang karir yang ditempuh seorang polisi.
ADVERTISEMENT
Urutan pangkat kepolisian di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri. Aturan tersebut mengatur tuga urutan pangkat dalam Polri.
Urutan Pangkat Polisi dari Terendah sampai Tertinggi Menurut Landasan Hukumnya
Menurut buku Bekerja Sebagai Polisi oleh Erma Yulihastin (2008: 23), Polri adalah lembaga independen yang berkedudukan langsung di bawah presiden. Fungsi utama kepolisian meliputi dua hal mendasar, yakni fungsi menegakkan hukum dan fungsi menjaga atau memulihkan keamanan dan ketertiban.
Dalam melaksanakan tugasnya, Polri dibagi dalam sebuah struktur yang terdiri dari tingkat pusat hingga kewilayahan. Dalam Polri juga terdapat jenjang karir atau urutan pangkat yang ditempuh seorang polisi.
Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
ADVERTISEMENT
Berikut ini urutan pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi menurut Pasal 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016:
1. Tamtama
Golongan kepangkatan tamtama terdiri dari:
2. Bintara
Golongan kepangkatan bintara terdiri dari:
3. Perwira
Golongan kepangkatan perwira terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Demikian urutan pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi dalam struktur kepolisian. Semoga dapat menambah wawasan mengenai urutan pangkat polisi dalam struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia. (IND)