news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Zakat Fitrah Online Apakah Sah? Pahami Syarat Sahnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
22 Maret 2025 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Zakat Fitrah Online Apakah Sah? Sumber: unsplash/ Julia M Cameron
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zakat Fitrah Online Apakah Sah? Sumber: unsplash/ Julia M Cameron
ADVERTISEMENT
Sebagian orang tidak bisa menunaikan zakat secara langsung ke masjid atau penyalur zakat. Beberapa memilih membayarkan zakat secara online. Namun, muncul pertanyaan mengenai zakat fitrah online apakah sah?
ADVERTISEMENT
Umat muslim perlu tahu bagaimana hukum pembayaran zakat secara online dari sudut pandang Islam. Apakah pembayaran zakat fitrah secara online sah atau tidak? Untuk mengetahui hukumnya maka perlu diketahui syarat sahnya terlebih dahulu.

Zakat Fitrah Online Apakah Sah? Pahami Hukumnya agar Tak Salah Kaprah

Ilustrasi Zakat Fitrah Online Apakah Sah? Sumber: unsplash/ Julia M Cameron
Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam oleh Syaiful Muhyidin (2024:121), zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok di daerah setempat. Dalam konteks Indonesia, satu sha' setara dengan sekitar dua setengah kilogram beras per orang (ada yang berpendapat 2,7 kilogram).
Seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, sebagaian umat muslim membayarkan zakat fitrah secara online. Pergeseran kebiasaan ini pun menimbulkan banyak pertanyaan yang bermunculan terkait zakat fitrah online apakah sah?
ADVERTISEMENT
Sebelum itu, umat muslim perlu mengetahui apa syarat sah zakat. Syarat sahnya yaitu niat yang baik dan benar dari pembayar zakat. Dengan niat untuk membayar zakat fitrah dan zakat yang dibayarkan adalah barang yang halal, maka pembayaran zakat dianggap sah.
Meskipun pembayar zakat tidak secara langsung berjabat tangan dengan amil zakat, maka niat untuk membayarkan zakat fitrah saja sudah cukup. Jadi, masyarakat dapat melakukan pembayaran secara online.
Baznas Indonesia pun telah mengeluarkan fatwa bahwa pembayaran zakat secara online dianggap sah. Sebab pembayaran zakat tidak terikat dengan cara yang harus bertatap muka langsung dengan amil atau orang yang bertugas menyalurkan zakat.
Dengan niat yang ikhlas, insyaallah amal ibadah umat muslim akan diterima di sisi Allah. Keberadaan teknologi masa kini dapat memudahkan orang dalam hal beribadah sekalipun.
ADVERTISEMENT
Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar zakat karena caranya sudah sangat fleksibel sekarang. Kemudian, terjawab sudah pertanyaan mengenai zakat fitrah online apakah sah, jawabannya adalah sah. (IMA)