Konten dari Pengguna

Soal Tanah Papua Belum di Ganti Rugi, Bamsoet Janji Segera Tuntaskan

Tulisan Hasil Karya anak Bangsa
5 Juni 2018 18:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Soal Tanah Papua Belum di Ganti Rugi, Bamsoet Janji Segera Tuntaskan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji akan berkoordinasi dengan pemerintah guna mencari solusi terbaik atas tanah adat/ulayat milik warga Papua yang terpakai untuk pembangunan Bandara Sentani. Pasalnya, hingga kini pemilik tanah adat dan ahli waris mengaku belum mendapat ganti rugi dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
“DPR akan menanyakan kepada Kementerian Perhubungan mengenai ganti rugi tanah milik warga Papua yang dijadikan landasan Bandara Sentani. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban dan kehilangan hak-haknya. Namun disisi lain, juga perlu ada aturan hukum dan kejelasan terhadap tanah adat/ulayat tersebut agar jangan sampai ada klaim sepihak,” ujar Bamsoet saat menerima perwakilan Kepala Suku Adat Papua di ruang kerja Ketua DPR, Jakarta, Selasa (05/06/18).
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Yusak Pangkali (Kepala Suku), Elisa Felle (Kepala Suku), Yohosua Pangkali (Ondofolo Besar Kampung Yahim - Yobeh), Hofni Simbiak (Pendeta), Nelvis Manobi (Kepala Suku) serta Yotam Pankali (Kepala Suku).
Bamsoet menuturkan, perwakilan Kepala Suku Adat Papua tersebut datang untuk mengadukan tuntutan ganti rugi atas tanah seluas 52 hektar milik mereka yang dijadikan landasan pacu Bandara Sentani.  Para Kepala Suku Adat Papua juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden sampai ke Kementerian terkait lainnya. Surat terakhir ke Presiden Jokowi sudah dikirim bulan lalu, namun belum ada respon sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
“Sejak tahun 1973, pemilik tanah adat dan ahli warisnya merasa belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah. Saudara-saudara kita dari Kepala Suku Adat ini meminta ganti rugi atas tanah seluas 52 hektar senilai Rp 1,4 miliar. Mereka sudah menyampaikan berbagai dokumen pendukung, termasuk peta lokasi tanah, dan dokumen kepemilikan sejak zaman kolonial dulu,” papar Bamsoet.
Bamsoet menegaskan DPR akan membantu menyelesaikan permasalahan tanah ini. Komisi II DPR RI akan diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengecekan terhadap status tanah tersebut. Sementara, Komisi V DPR RI juga akan diminta berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Politisi Partai Golkar ini berharap permasalahan tanah tersebut jangan sampai mengganggu kedamaian di tanah Papua. Para Kepala Suku diminta tetap menjaga kondusifitas masyarakat, serta tetap mengedepankan dialog dalam mencari solusi terbaik. Jangan sampai ada tindakan ataupun provokasi dari pihak luar yang justru akan merugikan mereka sendiri.
ADVERTISEMENT
"Kita adalah negara yang menjunjung tingggi hukum. Dalam penyelesaian suatu masalah, koridor hukum harus dikedepankan. Saya yakin saudara semua bisa menjaga diri agar tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang justru bisa merugikan. Percayakan kepada pemerintah dan DPR RI, Insya Allah melalui dialog seperti ini kita bisa mencari solusi terbaik," pungkas Bamsoet. (*)