Pemanfaatan Ruang yang Izinnya Diterbitkan Sebelum Penetapan Rencana Tata Ruang

Penyuka kopi gelas kecil, es teh manis, dan indomi goreng telur mata sapi.
Tulisan dari Ragil Satriyo Gumilang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Studi Kasus Pemanfaatan Ruang Kawasan Lindung Sempadan Pantai

Perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan secara partisipatif pada setiap tahapnya, untuk menjamin terakomodasinya kepentingan seluruh pihak termasuk kepentingan untuk menyejahterakan masyarakat dengan prinsip menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/golongan. Pantai merupakan salah satu ekosistem dan bentang alam yang menghubungkan antara lautan dan daratan. Selain fungsi alam, pemanfaatan ruang pantai juga memiliki fungsi budaya dan sosial (rekreatif) yang seyogyanya dapat diakses oleh publik tanpa terkecuali. Sempadan Pantai merupakan kawasan perlindungan setempat. Kawasan lindung ditetapkan dengan tujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup, termasuk untuk mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem, dan keunikan alamnya. Sempadan pantai perlu ditetapkan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai.
Pada pelaksanaan berbagai kajian kesesuaian dan analisis mengenai dampak lingkungan, aspek legalitas pemanfaatan ruang selalu menjadi kriteria penilaian penting. Dalam tinjauan yuridis ini, akan dibahas pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang, khususnya pemanfaatan ruang kawasan lindung sempadan pantai. Tinjauan ini diharapkan dapat menjadi acuan yuridis para pelaku usaha atau pemilik izin dalam berbagai proses kajian kesesuaian dan analisis mengenai dampak lingkungan yang relevan.
Tinjauan yuridis ini memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku, yaitu:
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
UU No. 32 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Keppres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
Kriteria dan Pemanfaatan Sempadan Pantai
Berdasarkan Keppres Nomor 32 /1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan PP No. 26/2008 Tentang RTRWN, sempadan pantai berfungsi sebagai: a) Pengatur iklim; b) Sumber plasma nutfah; c) Benteng wilayah daratan dari pengaruh negatif dinamika laut. Perlindungan terhadap sempadan pantai dilakukan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai. Kriteria sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, atau daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai.
Berdasarkan dokumen Arahan Peraturan Zonasi Sistem Nasional, kawasan sempadan pantai yang memiliki kondisi khusus, ditetapkan sesuai dengan peraturan zonasi setempat dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip zonasi kawasan sempadan pantai. Fasilitas dan kegiatan yang diizinkan harus memperhatikan beberapa hal :
Tidak bertentangan dengan Keppres 32/1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Tidak menyebabkan gangguan terhadap kelestarian ekosistem pantai, termasuk gangguan terhadap kualitas visual;
Pola tanam vegetasi bertujuan untuk mencegah terjadinya abrasi, erosi, melindungi dari ancaman gelombang pasang, habitat liar, dan meredam angin kencang; dan
Pemilihan vegetasi mengutamakan vegetasi yang berasal dari daerah setempat.
Kawasan sempadan pantai dapat dimanfaatkan untuk: a) ruang terbuka hijau; b) pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah bencana pesisir; c) kegiatan rekreasi, wisata bahari, dan ekowisata; d) penelitian dan pendidikan; e) kepentingan adat dan kearifan lokal; pertahanan dan keamanan; perhubungan; f) kepentingan transportasi; dan/atau g) komunikasi.
Penetapan Batas Sempadan Pantai
Berdasarkan Keppres Nomor 32 /1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, PP No. 26/2008 Tentang RTRWN, serta Perpres No. 51/2016 (Pasal 2), batas sempadan pantai ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota. Penentuan sempadan pantai termuat dalam RTRW Kabupaten/Kota (dalam Rencana Pola Ruang dan Ketentuan Peraturan Zonasi). Dalam penentuan sempadan pantai perlu diatur kegiatan yang diperbolehkan, yang diperbolehkan dengan syarat, dan yang dilarang sesuai dengan arahan dalam RTRW Provinsi dan Arahan Peraturan Zonasi Sistem Nasional. Pemerintah daerah wajib mengumumkan kawasan lindung yang telah ditetapkan, termasuk sempadan pantai.
Perda RTRW merupakan acuan utama terkait penetapan sempadan pantai karena merupakan dasar hukum yang berlaku sesuai kewenangan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun aturan sempadan pantai telah termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung maupun aturan lainnya, namun status penetapan kawasan lindung dalam sistem hukum Indonesia merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Peta RTRW Kabupaten/Kota.
Pemanfaatan Sempadan Pantai yang Izinnya Diterbitkan Sebelum Penetapan Rencana Tata Ruang
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Pasal 76), setelah diterbitkannya UU ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Pada pasal selanjutnya dijelaskan bahwa:
Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
Pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.
Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak.
Pada pasal 78 dijelaskan pula bahwa semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. Mandat penyesuaian pemanfaatan ruang atas izin yang diterbitkan sebelum perencanaan tata ruang, termasuk pemberian penggantian yang layak bagi pemegang izin, telah berakhir masa berlakunya terhitung sejak 27 April 2010. Yang dimaksud dengan penggantian yang layak adalah bahwa nilai atau besarnya penggantian tidak menurunkan tingkat kesejahteraan orang yang diberi penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Pada kenyataannya, masih banyak pemegang izin yang tidak diproses/mendapat penggantian. Hal ini terindikasi adanya beberapa hambatan utama pemerintah, yaitu kurangnya komitmen pemerintah terhadap kebijakan yang dibuat, tidak adanya penggantian yang diberikan pemerintah, serta belum ada penerapan sanksi yang akan dilakukan. Permasalahan ini jamak terjadi di Indonesia dan dibutuhkan tindak lanjut dan percepatan pemerintah dalam pengendaliannya, yaitu dilakukan melalui: penetapan peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif-disinsentif, dan pengenaan sanksi. Serta, dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan sempadan pantai juga perlu dilakukan pengawasan dengan melibatkan PPNS bidang penataan ruang.
Sedangkan pemanfaatan ruang dalam kriteria batas sempadan pantai yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan saat ini masih berlaku, dapat disimpulkan bahwa hal itu merupakan izin pemanfaatan yang sah/legal. Ini juga tergantung dengan batas sempadan pantai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan tertuang dalam peta RTRW Kabupaten/Kota. Legalitas dan keberlakuan ini merupakan hak para pemegang izin atau pemilik lahan atas jaminan kepastian hukum di Indonesia.
Ditulis oleh Ragil Satriyo Gumilang (Senior Policy and Communication-Wetlands International Indonesia), 1 Februari 2021.
