Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Modal 2 Prajurit Indonesia yang Membuat Negara Singapura dan Inggris Ketar Ketir
23 September 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Rahadian Haryo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Latar Belakang dan Misi Rahasia (1963-1964)
Ketegangan antara Indonesia dan Malaysia muncul terkait pembentukan Federasi Malaysia yang didukung oleh Inggris, yang memicu kemarahan dari Indonesia dan Filipina. Indonesia merasa bahwa Malaysia telah melanggar Kesepakatan Manila, di mana kemerdekaan Malaysia seharusnya didasarkan pada keinginan sendiri tanpa campur tangan Inggris. Hal ini membuat Indonesia menggencarkan operasi Dwikora, salah satunya perjuangan Harun bin Said, Usman Janatin, dan Gani bin Aroep. Berdasarkan SP. KKO No. 05/SP/PMS/KKO/64 dan SPD. KOTI No. 288/KOTI/8/64 tertanggal 27 Agustus 1964, Harun ditugaskan untuk melakukan misi rahasia ke wilayah Basis II dengan sub basis X di Pulau Sambu. Pada tanggal 8 Maret 1964, mereka menyusup ke Singapura dengan membawa 12,5 kg bahan peledak, menargetkan MacDonald House di Orchard Road sebagai sasaran.
ADVERTISEMENT
Pengeboman MacDonald House (10 Maret 1965)
Pada 10 Maret 1965, pukul 03.07, bom meledak di MacDonald House, Singapura, menyebabkan kepanikan besar. Gedung ini, yang berjarak sekitar 1,4 km dari Istana Kepresidenan, adalah pusat perkantoran perusahaan Inggris, AS, dan Australia, serta kantor Komisioner Tinggi Australia dan Konsulat Jepang. Bangunan ini juga sering menjadi tempat pertemuan perwira Inggris dan pejabat asing. Sabotase di lokasi ini diharapkan memiliki dampak besar. Ledakan menghancurkan 24 mobil, merusak 20 toko, menewaskan 6 orang, dan melukai 35 lainnya. Usaha pelarian Harun, Usman, dan Gani berakhir dengan kegagalan.
Penangkapan dan Persidangan (13 Maret - Oktober 1965)
Pada tanggal 13 Maret 1965, Harun dan Usman tertangkap oleh polisi perairan Singapura saat mencoba melarikan diri. Mereka disiksa selama interogasi hingga akhirnya mengaku bertanggung jawab atas pengeboman MacDonald House. Persidangan dimulai pada 4 Oktober 1965 dan berlangsung selama 17 hari di bawah pimpinan Mr. Justice Chua. Meskipun ada pembelaan dari pengacara mereka, pengadilan tetap memutuskan bahwa Harun dan Usman bersalah, dan mereka dijatuhi hukuman mati pada 20 Oktober 1965.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dan Penghargaan (1968)
Pada 17 Oktober 1968, Harun dan Usman menjalani hukuman mati dengan digantung di Singapura. Sebelum eksekusi, Brigjen TNI Tjokropranolo menyampaikan pesan dari Presiden Soeharto yang menyatakan bahwa mereka telah diangkat sebagai pahlawan bangsa. Setelah wafat, keduanya diberi penghargaan atas jasa mereka, di mana Harun diangkat menjadi Kopral Komando Anumerta, dan Usman menjadi Sersan Dua Komando Anumerta. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 050/TK/Tahun 1968, keduanya juga dianugerahi Gelar Pahlawan dan Tanda Kehormatan Bintang Sakti.
Refrensi
Hasanah, N. (2020). Perjuangan Harun Bin Said Dalam Konfrontasi Militer Ganyang Malaysia Tahun 1963-1966. Avatara, 9(1).
Saefudin, A. (2018). Usman Janatin & Harun Tohir Kisah Perjuangan Pahlawan Dwikora. Yogyajakarta: Deepublish
ADVERTISEMENT
Oktorino, N. (2018). Operasi Dwikora. Jakarta: PT Gramedia.
Arsip Kota Surabaya, Arsip tentang Kepres RI No. 050/TK/Tahun 1968 tentang Penganugerahan GelarPahlawan dan Tanda Kehormatan Bintang Sakti Kepada : 1. Djanatin alias Osman bin Hadji Mohamad Ali (Alm) 2.Harun bin Said alias Tahir (Alm).
Arsip Kota Surabaya, Arsip tentang Kepres RI No. 050/TK/Tahun 1968 tentang Penganugerahan GelarPahlawan dan Tanda Kehormatan Bintang Sakti Kepada : 1. Djanatin alias Osman bin Hadji Mohamad Ali (Alm) 2.Harun bin Said alias Tahir (Alm) 39 Koleksi Arsip Pribadi 40 Koleksi Arsip Pribadi