Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Saat Pandemi COVID-19

Rahayu
Mahasiswa Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
5 Oktober 2021 12:39 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rahayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
pixabay.com
ADVERTISEMENT
Usaha mikro, kecil, dan menengah atau yang biasa kita sebut UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat di Indonesia. Bukan hanya meningkatkan perekonomian masyarakat namun UMKM juga menyumbang peran penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelum pandemi COVID-19 melanda Indonesia UMKM memang sedang menunjukkan sayap nya, namun ketika pandemi COVID-19 mulai melanda Indonesia perlahan pelaku UMKM pun mulai surut. Pandemi yang mengguncang dunia sangat berdampak terhadap para pelaku UMKM para UMKM pun harus gulung tikar dan tidak dapat mempertahankan bisnis nya, karena ya memang lebih banyak pengeluaran dibandingkan pemasukan.
Namun bukan hal yang mustahil kalau di kala pandemic ini ada beberapa UMKM yang masih terus berkembang dan juga malah UMKM menjadi salah satu pekerjaan yang menarik perhatian di kala pandemi ini. Kenapa UMKM menjadi menarik perhatian di kala pandemik karena di kala pandemic ini banyak masyarakat/pegawai yang kehilangan pekerjaan nya dengan alasan pandemi.
Masyarakat yang di PHK ini harus memutar otak agar bisa tetap bertahan hidup di tengah pandemi. Jangan sampai kemiskinan menjadi pembunuh tercepat daripada COVID-19. Para UMKM yang ingin bertahan di kala pandemi ini harus memiliki kreativitas, inovasi dan melek akan teknologi. Bukan berarti yang tidak mengerti teknologi tidak bisa survive, namun saat ini memang teknologi sangat berperan penting.
ADVERTISEMENT
Ekonomi digital akan mendukung fasilitas ekonomi di kala pandemik seperti ini, ekonomi digital juga dipercaya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di kala pandemi. Melalui pemanfaatan teknologi ini produk-produk lokal Indonesia dapat memasuki pasar global. Ekonomi digital diharapkan dapat meningkatkan persaingan produk dan jasa dari level mikro hingga makro.
Sebagai pelaku UMKM yang kreatif E-commerce merupakan jalan satu-satu nya agar usaha kita tetap survive karena di kala pandemik ini kita tidak bisa dengan leluasa berjualan diluar rumah, tidak bisa leluasa bertemu banyak orang. Maka dari itu memanfaatkan e-commerce adalah peluang yang sangat besar untuk memasarkan dan mengembangkan bisnisnya.
Namun pelaku UMKM juga harus tetap menjaga kualitas produknya, menjaga kualitas pengiriman nya, melakukan berbagai inovasi, selain itu juga harus diimbangi dengan pengelolaan administrasi yang baik, pengelolaan website atau e-commerce yang baik juga. Jika para UMKM sudah bisa menggunakan peluang di e-commerce dengan baik diharapkan nanti nya para UMKM bisa menembus pasar Internasional. Dalam perkembangannya teknologi akan semakin murah juga membuka peluang bagi UMKM untuk menggunakan e-commerce bagi operasional perusahaan.
ADVERTISEMENT
Tentunya dibutuhkan kerja sama antar Pemerintah, para praktisi e-commerce, pelaku usaha dan juga dukungan masyarakat semua untuk menjadi solusi atas kendala-kendala ini. Khususnya Pemerintah sebagai regulator, fasilitator, dan akselerator berperan penting dalam memberikan landasan hukum yang kuat mengenai kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha offline maupun online, penguatan dan pemberdayaan produk lokal dan pelaku usaha lokal termasuk UMKM, dan juga mengenai perlindungan konsumen. Diharapkan, e-commerce mendorong kemajuan UMKM di Indonesia demi meningkatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurut laporan Kearney “Unlocking the Next Wave of Digital Growth: Beyond Metropolitan Indonesia”, kerja sama antara e-commerce, BUMN, dan sektor pemerintah berperan penting dalam merevitalisasi kelangsungan bisnis UMKM di saat pandemi ini. Presiden Direktur Kearney, Shirley Santoso mengatakan, UMKM merupakan tulang punggung bagi perekonomian yang menghasilkan 60% dari PDB lokal. Upaya terbaik sangat penting untuk membantu UMKM bertahan di masa pandemi.
ADVERTISEMENT
Apalagi sejak diberlakukan nya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP tersebut memberikan skema kemudahan dan insentif bagi UMKM dengan pengurangan tarif PPh final menjadi 0,5 persen. Maka, wajib pajak UMKM yang pada 2016 mencapai 1,45 juta, pada 2019 tumbuh menjadi 2,31 juta wajib pajak atau naik 59 persen.
“Melalui skema pajak dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, UMKM mendapatkan beberapa manfaat penting, yaitu penghitungan pajak dengan cara yang mudah dan sederhana, beban pajak yang lebih ringan, tarif rendah yang memotivasi kemudahan berwirausaha, peningkatan kepatuhan sehingga UMKM lebih bankable dan akses UMKM naik kelas lebih terbuka,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki saat memberikan sambutan pada webinar “Aspek Perpajakan, Akuntansi, dan Digital Marketing untuk UMKM,” Kamis (16/9/2021).
ADVERTISEMENT
Teten juga mengatakan bahwa, pelaku UMKM merupakan potensi wajib pajak yang sangat besar. Jumlah UMKM mencapai 64,2 juta unit atau 99,9% dari populasi pelaku usaha dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,7%. Akan tetapi, meski jumlah wajib pajaknya sudah meningkat, kontribusi pajak UMKM tercatat masih sangat rendah.
Saat ini juga, beberapa upaya telah dilakukan pemerintah, contohnya melalui kebijakan restrukturisasi pinjaman, bantuan modal tambahan, pelonggaran pembayaran tagihan listrik, dan dukungan pembiayaan lainnya. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga dikembangkan untuk mendukung UMKM. Sejumlah Rp 112,84 triliun telah diterima oleh lebih dari 30 juta UMKM pada tahun 2020.
Salah satu kebijakan yang menonjol yaitu pembebasan pajak bagi UMKM selama pandemi. UMKM sangat terpengaruh dengan adanya penurunan konsumsi dan penjualan, maka perpanjangan pembebasan pajak harus dipertimbangkan. UMKM dapat menyisihkan uang pajak untuk pengeluaran operasional/modal kerjanya, sehingga mereka dapat bertahan selama pandemi. Pemerintah pun dapat mengelola penerimaan pajak untuk mendorong konsumsi dan pertumbuhan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dengan menggandeng pemerintah daerah, start-up dan e-commerce dapat mendorong pertumbuhan UMKM dengan meningkatkan pembelian produk lokal. Agen distribusi dan pemasaran dapat disebarkan bagi UMKM melalui jaringan kemitraan yang kuat.
Sementara itu, sistem rantai pasokan yang lebih transparan dan efisien perlu diterapkan bagi produsen lokal. Start-up atau e-commerce dapat berkontribusi sebagai inkubator UMKM dalam memastikan kualitas produk dan pengembangan bisnis.
Created by: Rahayu(Mahasiswa Unpam)