Konten dari Pengguna

Pengembangan Skala Usaha Bagi Usaha Mikro Melalui Sertifikasi Halal

Rahayu Fery Anitasari
Akademisi dan Peneliti (Dosen) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
17 September 2023 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rahayu Fery Anitasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejarah panjang sertifikasi halal di Indonesia dimulai semenjak Tahun 1976 yaitu dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 280 tanggal 10 November 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Pada Makanan Yang Mengandung Bahan Berasal Dari Babi. Barulah Tahun 1985, labelisasi halal dimulai yaitu dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri kesehatan dan Menteri Aga¬ma No. 42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan No. 68/1985 tentang Pencantuman Tu¬lis¬an Halal pada Label Ma¬kan¬an. Selanjutnya di Tahun 1989 dibentuklah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM-MUI), penerbitan Sertifikasi Halal di Indonesia ditangani oleh MUI.
ADVERTISEMENT
Negara berkewajiban menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Untuk itulah di tahun 2017, Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan amanat dari UU Nomor 33 Tahun 2014 dan juga sebagai penguatan sertifikasi halal yang telah lama ditangani MUI. Hal ini menjadikan sertifikasi halal yang awal mulanya bersifat voluntary menjadi mandatory.
Salah satu produk yang diharuskan mempunyai sertifikat halal adalah produk makanan dan minuman. Produk makanan dan minuman inilah yang banyak dihasilkan oleh usaha mikro khususnya di Desa Kenteng Kecamatan Bandungan. Desa Kenteng memiliki potensi yang besar di industri makanan dan minuman selain pertanian, perkebunan, serta wilayahnya yang termasuk strategis menjadi tempat wisata di wilayah Kecamatan Bandungan. Namun demikian berdasarkan data yang didapat masih banyak pelaku usaha (khususnya usaha mikro) yang belum bersertifikat halal.
Paparan Materi Pengembangan Skala Usaha dan Berdaya Saing Bagi Usaha Mikro Melalui Sertifikasi Halal (Dokumentasi Pribadi)
Antusiasme Peserta Pengabdian dalam Menyimak Paparan dari Tim Pengabdian (Dokumentasi Pribadi)
Sesi Tanya Jawab Peserta Pengabdian dengan Tim Pengabdian (Dokumentasi Pribadi)
Hal inilah yang mendorong dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang melakukan pengabdian di Desa Kenteng. Pengabdian ini diselenggarakan pada tanggal 2 September 2023 di salah satu lokasi yang diikuti seluruh tim pengabdian yaitu Sang Ayu Putu Rahayu, Aprila Niravita, Ubaidillah Kamal dan Rahayu Fery Anitasari, Risky Yanda Shagira dengan dibantu 2 mahasiswa yaitu Adil Putra Haryakusuma dan Nena Ayu Sabrina. Pengabdian ini dihadiri sejumlah 30 pelaku usaha mikro dan ternyata hanya 3 pelaku usaha mikro yang sudah mempunyai sertifikat halal atas produkya. Pertama-tama tim pengabdian memberikan paparan berupa pentingnya sertifikat halal atas produk dan dilanjutkan dengan diskusi dengan pelaku usaha mikro. Dijelaskan pula mengenai pergeseran pola perilaku konsumen yang sekarang lebih acuh pada kehalalan produk yang dikonsumsinya disamping jangka waktu kedaluwarsa. Dengan adanya logo halal, konsumen semakin yakin akan produk yang dibeli sehingga dapat meningkatkan skala usaha dan daya saing bagi pelaku usaha mikro. Tentunya hal ini menjadikan roda perekonomian Desa Kenteng semakin maju pesat.
ADVERTISEMENT