Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
KKN Tim II Undip Melakukan Penekanan Pernikahan Tidak Didaftarkan Secara Hukum
7 Agustus 2023 21:22 WIB
Tulisan dari Rahesa Arawinda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sengare (26/7) - Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro, Rahesa Arawinda, membuat suatu gagasan baru dalam melaksanakan program kerja monodisiplinnya yaitu melakukan upaya penekanan angka pernikahan yang tidak didaftarkan secara hukum. Latar belakang program kerja ini hadir dikarenakan di Desa Sengare masih terdapat beberapa warga yang melakukan pernikahan yang pernikahannya sendiri tidak didaftarkan secara hukum. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti pernikahan dini.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Juli 2023 yang bertempat di SMPN 2 Talun pukul 10.00 - 12.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan yang dihadiri oleh 35 siswa kelas 9 SMPN 2 Talun. Target peserta dalam penyuluhan ini merupakan siswa kelas 9 dikarenakan di lingkungan sekitar desa terdapat beberapa kasus pernikahan yang melakukan pernikahan setelah lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaksanaan kegiatan ini membahas terkait permasalahan kesehatan reproduksi yang muncul akibat pernikahan dini yang diisi oleh mahasiswa dari Fakultas Kedokteran dan permasalahan akibat pernikahan yang tidak didaftarkan secara hukum yang diisi oleh penulis sendiri. Pernikahan yang tidak didaftarkan secara hukum merupakan pernikahan yang memiliki dampak panjang yang sangat merugikan di masa depan mengingat Indonesia merupakan negara hukum. Terdapat dua syarat sah melakukan pernikahan yaitu dilakukan menurut agama masing-masing dan dicatat atau didaftarkan secara hukum. Maksud dari dicatat atau didaftarkan secara hukum adalah dengan melalui proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada UU Perkawinan telah secara jelas menyatakan bahwa pernikahan dianggap sah apabila telah berumur 19 tahun. Maka, pernikahan dini sudah secara otomatis dianggap sebagai pernikahan yang tidak didaftarkans secara hukum. Pernikahan yang tidak didaftarkan secara hukum juga merugikan terhadap status anak di masa depan yaitu terkait akta kelahiran anak yang hanya mencatat nama ibu saja dan anak tersebut tidak berhak mewaris dari ayahnya karena dianggap sebagai anak luar kawin.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan program kerja ini mendapatkan respon positif dari siswa kelas 9 SMPN 2 Talun yang dapat dilihat dari aktifnya pertanyaan yang ditanyakan pada saat tanya jawab. Dari pertanyaan tersebut dapat dilihat bahwa siswa-siswi SMPN 2 Talun telah memiliki tingkat pemahaman yang cukup tinggi terhadap materi yang disampaikan.