Larangan Wisatawan Naik Gunung Kendeng Baduy sebagai Bentuk Perlindungan Adat

Mahasiswi Prodi Hukum Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nur Baiq Rahma Alliya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya dan adat istiadat. Di tengah perkembangan zaman yang semakin modern, masih ada masyarakat adat yang tetap mempertahankan tradisi leluhur mereka. Salah satunya adalah masyarakat Baduy Dalam di Kabupaten Lebak, Banten. Masyarakat Baduy dikenal sangat menjaga aturan adat, mulai dari cara berpakaian, pola hidup sederhana, hingga aturan mengenai kawasan yang dianggap suci dan sakral.
Belakangan ini, masyarakat Baduy Dalam kembali menjadi perhatian setelah memperketat larangan bagi wisatawan yang ingin memasuki kawasan Gunung Kendeng. Gunung tersebut dipercaya sebagai tempat yang memiliki nilai spiritual dan berkaitan erat dengan kehidupan adat masyarakat Baduy. Namun, masih ada wisatawan yang melanggar aturan adat, seperti memasuki kawasan terlarang tanpa izin, mengambil foto di tempat yang dianggap sakral, hingga melakukan tindakan yang dinilai tidak menghormati adat setempat.
Bagi sebagian orang, aturan tersebut mungkin terlihat terlalu ketat. Akan tetapi, bagi masyarakat Baduy Dalam, Gunung Kendeng bukan hanya sekadar tempat wisata alam. Kawasan itu dianggap sebagai bagian penting dari kehidupan mereka dan memiliki hubungan dengan leluhur yang harus dihormati. Karena itulah masyarakat Baduy berusaha menjaga kesucian kawasan tersebut agar tetap terpelihara.
Dalam hukum adat, aturan mengenai tempat sakral merupakan bagian dari norma yang hidup di tengah masyarakat. Walaupun tidak tertulis seperti hukum negara, aturan adat tetap dipatuhi karena sudah menjadi kebiasaan yang diwariskan turun-temurun. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat masih hidup dan dijalankan oleh masyarakat hingga sekarang atau yang sering disebut sebagai living law.
Teori Religio-Magis dalam Hukum Adat
Kasus Gunung Kendeng dapat dikaitkan dengan teori religio-magis dalam hukum adat. Teori ini menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki hubungan yang erat dengan alam dan kepercayaan terhadap roh leluhur. Tempat-tempat tertentu, seperti gunung, hutan, atau sumber mata air, dianggap memiliki nilai sakral sehingga harus dijaga dan dihormati bersama.
Bagi masyarakat Baduy, Gunung Kendeng bukan hanya bagian dari alam biasa, tetapi juga memiliki makna spiritual. Oleh karena itu, ketika ada orang yang melanggar aturan adat di kawasan tersebut, masyarakat percaya bahwa keseimbangan antara manusia, alam, dan leluhur dapat terganggu. Pandangan seperti ini menunjukkan bahwa hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia, tetapi juga hubungan manusia dengan alam dan kepercayaan yang mereka yakini.
Teori Komunal dalam Kehidupan Masyarakat Baduy
Selain berkaitan dengan nilai spiritual, aturan adat Baduy juga mencerminkan sifat komunal dalam hukum adat. Dalam kehidupan masyarakat adat, kepentingan bersama biasanya lebih diutamakan dibandingkan kepentingan pribadi. Kesucian Gunung Kendeng dianggap sebagai tanggung jawab seluruh masyarakat Baduy, bukan hanya milik individu tertentu.
Karena itu, apabila ada wisatawan yang melanggar aturan adat, dampaknya dianggap dirasakan oleh seluruh komunitas. Masyarakat percaya bahwa pelanggaran tersebut dapat mengganggu ketenteraman dan keseimbangan kehidupan adat mereka. Dari sini terlihat bahwa hukum adat memiliki tujuan untuk menjaga keharmonisan bersama, bukan hanya memberikan hukuman kepada pelanggar.
Sebagai bentuk penegakan aturan, masyarakat Baduy biasanya memberikan sanksi adat kepada pelanggar. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, larangan memasuki wilayah adat, atau kewajiban meminta maaf kepada tokoh adat. Dalam hukum adat, tujuan utama sanksi bukan sekadar menghukum, melainkan memulihkan keseimbangan dan menjaga hubungan baik di dalam masyarakat.
Keberadaan masyarakat hukum adat sebenarnya juga telah diakui oleh negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan budaya dan aturan adat mereka.
Larangan memasuki kawasan sakral Baduy sebenarnya bukan bentuk penolakan terhadap wisata atau perkembangan zaman. Aturan tersebut justru menjadi cara masyarakat adat menjaga warisan budaya dan kepercayaan leluhur agar tidak hilang akibat pengaruh modernisasi. Saat ini, perkembangan pariwisata sering membawa perubahan terhadap kehidupan masyarakat adat, termasuk perubahan pola pikir dan budaya. Karena itu, perlindungan terhadap kawasan adat menjadi hal yang penting untuk dilakukan.
Selain memiliki nilai budaya dan spiritual, kawasan adat Baduy juga memiliki nilai lingkungan yang tinggi. Masyarakat Baduy dikenal hidup sederhana dan menjaga alam dengan baik. Mereka memanfaatkan alam secukupnya tanpa merusak hutan maupun gunung di sekitar tempat tinggal mereka. Secara tidak langsung, aturan adat yang melarang orang memasuki kawasan tertentu juga membantu menjaga kelestarian lingkungan.
Dari kasus ini dapat dilihat bahwa hukum adat masih memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hukum adat bukan hanya sekadar aturan tradisional, tetapi juga menjadi cara masyarakat menjaga budaya, lingkungan, dan hubungan dengan leluhur mereka. Oleh sebab itu, masyarakat luar, termasuk wisatawan, seharusnya menghormati aturan yang berlaku ketika berkunjung ke wilayah adat.
Pada akhirnya, larangan wisatawan memasuki Gunung Kendeng menunjukkan bahwa masyarakat Baduy Dalam masih berusaha mempertahankan nilai budaya dan kepercayaan leluhur mereka di tengah perkembangan zaman. Menghormati hukum adat bukan berarti menolak modernisasi, tetapi menjadi bentuk penghargaan terhadap keberagaman budaya yang dimiliki Indonesia. Dengan menjaga dan menghormati adat istiadat, masyarakat juga ikut membantu melestarikan identitas budaya bangsa agar tetap terjaga di masa depan.
