Pembaruan KUHP Nasional: Reformasi Hukum dan Ancaman terhadap Kebebasan Sipil

Mahasiswi Prodi Hukum Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Nur Baiq Rahma Alliya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada akhir 2023, Indonesia resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru setelah proses panjang yang penuh kontroversi. KUHP lama, yang berasal dari era kolonial Belanda pada 1918, dianggap ketinggalan zaman karena tidak mampu menjawab tantangan modern seperti perkembangan teknologi digital, globalisasi, dan tuntutan hak asasi manusia (HAM). Pembaruan ini, yang melibatkan penghapusan ratusan pasal karet dan penguatan hukum korporasi serta cybercrime, dipuji sebagai langkah maju.
Namun, di baliknya, muncul kritik tajam bahwa beberapa pasal baru berpotensi membatasi kebebasan sipil, seperti regulasi terkait penodaan agama atau perilaku pribadi. Artikel ini menganalisis mengenai pembaruan KUHP terkait hukum yang penting untuk keadilan pidana, namun berisiko menjadi ancaman terhadap kebebasan perdata jika pasal-pasal kontroversial tidak dikontrol dengan ketat dan tidak menjamin secara konsisten melalui mekanisme checks and balances, termasuk peran Mahkamah Konstitusi, masyarakat sipil, serta media independen dalam mengawal implementasi KUHP baru.
Tanpa kontrol yang ketat, KUHP yang dimaksudkan sebagai tonggak modernisasi hukum justru bisa menjadi instrumen represif yang menggerus demokrasi dan kebebasan sipil. Oleh karena itu, keberhasilan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh teks hukum yang tertulis, tetapi juga oleh praktik penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. KUHP baru harus dipandang sebagai living law, hukum yang hidup dan berkembang bersama masyarakat. Artinya, setiap pasal tidak boleh berhenti pada rumusan normatif, tetapi harus diuji dalam praktik sosial, budaya, dan politik Indonesia yang plural.
Salah satu keunggulan utama pembaruan KUHP adalah upayanya untuk menghapus elemen-elemen kolonial yang kaku dan tidak relevan. KUHP lama, misalnya, masih mengandung pasal-pasal seperti pelanggaran presiden yang sering disalahgunakan untuk membungkam kritik, atau pidana mati yang diterapkan secara luas tanpa pertimbangan HAM. Revisi ini menggantinya dengan pendekatan yang lebih manusiawi, seperti penghapusan pasal pelanggaran dan pemaksaan hak korban kekerasan seksual.
Menurut Kementerian Hukum dan HAM RI, pembaruan bertujuan “menghapus pasal-pasal karet dan memperkuat hak korban”, yang memungkinkan penegakan hukum yang lebih adil dan efisien. Dari bidang analisis hukum, KUHP baru memperkenalkan inovasi seperti hukum korporasi dan cybercrime, yang sangat dibutuhkan di era digital. Pasal tentang kejahatan siber, misalnya, mengatur penyebaran hoaks atau hacking dengan lebih spesifik, menggantikan ketidakjelasan dalam KUHP lama.
Hal ini sejalan dengan standar internasional, seperti Konvensi Budapest tentang Kejahatan Dunia Maya, yang mendorong negara-negara untuk melindungi masyarakat dari ancaman digital. Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyatakan bahwa “pembaruan KUHP merupakan langkah progresif untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan globalisasi hukum”. Hal ini juga terlihat dalam pengaturan narkotika, di mana KUHP baru membedakan antara pengguna dan pengedar, mengurangi risiko overkriminalisasi bagi individu yang terlibat masalah kesehatan.
Pembaruan ini mendorong harmonisasi dengan prinsip HAM universal. Pasal tentang pidana mati, misalnya kini lebih terbatas pada kejahatan luar biasa seperti terorisme, bukan lagi untuk kasus umum seperti korupsi. Ini mengikuti rekomendasi PBB untuk mengurangi penggunaan hukuman mati, yang telah diterapkan di banyak negara demokrasi. Dengan demikian, KUHP baru tidak hanya memperbaiki sistem hukum nasional, tetapi juga menempatkan Indonesia sebagai pemain global yang bertanggung jawab.
Namun, keberhasilan pembaruan ini tetap bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan. Tanpa pengawasan yang kuat, pasal-pasal progresif berisiko kehilangan makna, sementara pasal-pasal kontroversial dapat menimbulkan problem baru. Oleh karena itu, implementasi KUHP harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik yang luas, sehingga reformasi hukum pidana benar-benar menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar simbol modernisasi.
Meskipun manfaatnya jelas, pembaruan KUHP tidak luput dari kritik. Beberapa pasal baru dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan hak minoritas, terutama terkait isu-isu sensitif seperti penodaan agama, LGBT, atau regulasi media sosial. Pasal tentang “penodaan agama”, misalnya, dapat diinterpretasikan secara subjektif, memungkinkan rujukan untuk menindak kelompok minoritas atau aktivisme.
Hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dalam analisis hukum komparatif, KUHP baru hampir sama dengan sistem hukum di negara tetangga seperti Singapura, yang sering dikritik oleh Amnesty International karena membatasi kebebasan sipil. Laporan Human Rights Watch (2023) juga menyatakan bahwa “revisi KUHP berisiko memperlebar ruang interpretasi yang subjektif, sehingga mengancam kebebasan sipil”.
Contohnya, pasal tentang "penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian" dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah, seperti yang terjadi dalam kasus penangkapan aktivis di bawah UU ITE sebelumnya. Hal ini menimbulkan risiko overkriminalisasi, di mana hukum pidana digunakan sebagai alat kontrol sosial, bukan sebagai ultimum remedium (jalan terakhir), sebagaimana prinsip dasar hukum pidana.
Selain itu, pembaruan ini kurang memperhatikan partisipasi publik yang luas. Proses revisi didominasi oleh elite hukum dan pemerintah, tanpa dialog mendalam dengan masyarakat sipil. Ahli hukum Budiarto mengkritik bahwa “KUHP baru mungkin lahir dari aspirasi teknokratis, tetapi mengabaikan nilai-nilai lokal dan keberagaman budaya, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial”. Misalnya, peraturan terkait LGBT dapat dianggap diskriminatif, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual.
Pembaruan KUHP merupakan langkah penting dalam modernisasi hukum pidana Indonesia, dengan menghapus warisan kolonial dan memperkenalkan inovasi yang relevan dengan era digital serta standar HAM internasional. Namun sejumlah pasal kontroversial masih menimbulkan kekhawatiran atas potensi pembatasan kebebasan berekspresi, diskriminasi terhadap minoritas, dan risiko overkriminalisasi, apalagi proses revisi yang meminimalkan partisipasi publik.
Tanpa kendali ketat melalui mekanisme checks and balances seperti peran Mahkamah Konstitusi, masyarakat sipil, dan media independen, KUHP baru berisiko berubah menjadi instrumen represif yang menggerus demokrasi. Keberhasilan implementasi KUHP bergantung pada penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada HAM.
Pemerintah perlu mendorong revisi lanjutan dengan dialog publik yang lebih luas, memperkuat pengawasan yudisial, serta mengedukasi masyarakat tentang hak-hak sipil. Keterlibatan LSM dan sejarawan dalam pemantauan implementasi, serta uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal ambigu, menjadi langkah krusial.
Dengan pendekatan tersebut, KUHP dapat benar-benar menjadi fondasi demokrasi yang substantif, bukan sekadar instrumen kekuasaan. Seperti yang telah ditegaskan oleh filsuf hukum John Rawls, “Hukum yang baik adalah yang melindungi kebebasan tanpa mengorbankan keadilan.” Maka, tantangan terbesar bagi Indonesia bukan hanya merumuskan hukum baru, tetapi memastikan bahwa hukum tersebut dijalankan dengan semangat keadilan, keberagaman, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Selain itu, pendidikan hukum di sekolah harus diperkuat untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya checks and balances.
