Konten dari Pengguna

Krisis HAM Xinjiang: Persekusi Etno-Relijius Uighur dan Respons Politik Internasional

Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay

Krisis HAM di Wilayah Otonom Uighur Xinjiang (XUAR), Republik Rakyat Tiongkok, merupakan salah satu kasus persekusi etno-religius paling sistematis dan berskala besar pada abad ke-21. Sejak kampanye Strike Hard against Violent Terrorism diluncurkan pada Mei 2014, diintensifkan secara radikal mulai 2017 di bawah kepemimpinan Sekretaris PKT Xinjiang, Chen Quanguo, pemerintah Tiongkok membangun aparatus represi yang menyasar jutaan etnis Uighur, Kazakh, Kyrgyz, dan minoritas Muslim Turkik lainnya.

Dalih yang dikemukakan adalah penanggulangan terorisme dan pencegahan ekstremisme. Namun, bukti empiris yang dikumpulkan oleh PBB, Human Rights Watch, Amnesty International, dan berbagai lembaga riset independen menunjukkan bahwa yang sesungguhnya berlangsung jauh melampaui tindakan keamanan, melainkan sebuah kampanye terstruktur dan disengaja untuk menghapus identitas, kebudayaan, keyakinan, dan kelangsungan demografis suatu kelompok etnis di dalam wilayah negara sendiri.

Infrastruktur Represi

Inti dari represi Tiongkok di Xinjiang adalah pembangunan jaringan fasilitas penahanan ekstrayudisial yang dikenal sebagai Vocational Education and Training Centers (VETC). Di balik tembok tinggi berpagar kawat berduri dan menara pengawas, diperkirakan antara 1-3,5 juta warga etnis Uighur dan minoritas Muslim Turkik lainnya ditahan tanpa dakwaan, tanpa proses peradilan, dan tanpa akses bantuan hukum.

Sejak akhir 2019, seiring meningkatnya tekanan internasional, pemerintah Tiongkok membangun infrastruktur pengawasan digital yang belum pernah ada presedennya. Sistem Integrated Joint Operation Platform (IJOP) mengumpulkan data biometrik berupa pemindaian wajah, rekam suara, dan sampel DNA dari seluruh penduduk Xinjiang secara masif.

Tindakan sehari-hari dianggap lumrah di tempat lain, seperti memiliki aplikasi WhatsApp, menumbuhkan jenggot, atau tidak memasang kunci rumah, dikategorikan sebagai "sinyal ekstremisme" yang dapat memicu penangkapan. Secara paralel, lebih dari 16.000 masjid dan ribuan situs makam suci telah dihancurkan, diratakan, atau dialihfungsikan, sementara lebih dari 630 desa Uighur berganti nama dari istilah bernuansa keagamaan menjadi slogan propaganda seperti "Kebahagiaan" atau "Persatuan".

Dimensi Hukum Internasional

Laporan resmi OHCHR yang dirilis pada 31 Agustus 2022 menyimpulkan bahwa tingkat penahanan sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap warga Uighur dan kelompok Muslim lainnya dapat membentuk kejahatan internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan. Elemen-elemen Pasal 7 Statua Roma terpenuhi secara jelas yang mencakup penahanan sewenang-wenang dalam skala masif, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi termasuk penggunaan tiger chair, penyetruman listrik, dan waterboarding untuk memperoleh pengakuan secara paksa. Sedangkan penganiayaan kolektif yang berdasar pada identitas etno-religius ada kekerasan seksual sistematis, dan penghilangan paksa ribuan individu tanpa pemberitahuan kepada keluarga.

Melampaui kualifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan, pemerintah Amerika Serikat, Parlemen Eropa, parlemen Kanada, Inggris, dan Belanda, serta Uyghur Tribunal independen di London secara resi menyatakan bahwa tindakan Tiongkok di Xinjiang memenuhi definisi genosida di bawah Konvensi Genosida 1948. Penilaian ini berfokus pada dua pasal utama: Pasal II(d) mengenai tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam suatu kelompok, dibuktikan melalui sterilisasi paksa yang menyebabkan penurunan angka kelahiran Uighur lebih dari 60% antara 2015 dan 2018; serta Pasal II(e) mengenai pemindahan paksa anak-anak dari satu kelompok ke kelompok lain, yang termanifestasi melalui pemisahan lebih dari 900.000 anak Uighur ke sekolah asrama negara untuk doktrinasi bahasa Mandarin dan ideologi PKT.

Kekerasan Berbasis Gender dan Pembersihan Budaya

Perempuan Uighur menghadapi bentuk persekusi yang secara khusus dirancang untuk menghancurkan transmisi budaya dan keberlangsungan demografis komunitas. Kebijakan kontrol populasi paksa diterapkan dengan sterilisasi paksa, pemasangan IUD secara paksa, dan aborsi paksa. Di sisi lain, ratusan tokoh keagamaan perempuan dipenjarakan selama 10-20 tahun, bahkan atas tindakan mengajarkan bacaan Al-Quran kepada anak-anak 1976. Lebih lanjut, program "Kerabat Asrama" menempatkan lebih dari 1 juta kader pemerintah mayoritas Han untuk tinggal di dalam rumah-rumah keluarga Uighur yang kepala keluarganya sedang ditahan, menciptakan kondisi kerentanan dan ketakutan yang sangat tinggi bagi perempuan yang ditinggalkan.

Pada dimensi kebudayaan, RRT menerapkan apa yang didefinisikan sebagai Strategic Cultural Cleansing, yaitu pemusnahan sistematis atas warisan bahasa, sejarah, dan identitas Uighur melalui dua pendekatan. Pertama, destruksi domestik berupa pelarangan penggunaan bahasa Uighur di sekolah, pembakaran literatur, dan pemenjaraan para budayawan terkemuka, termasuk Prof. Rahile Dawut, akademisi cerita rakyat Uighur yang dihilangkan sejak 2017. Kedua, kooptasi strategis berupa rekayasa elemen budaya yang diakui UNESCO (seperti musik Uyghur Muqam dan tradisi Meshrep) menjadi pertunjukan propaganda yang dipisahkan dari akar komunitasnya dan difungsikan sebagai "kamuflase budaya" untuk menyamarkan kejahatan terhadap kemanusiaan di mata dunia.

Respons Komunitas Internasional

Di tingkat PBB, Komite CERD menjadi badan pertama yang secara resmi menyuarakan keprihatinan atas penahanan massal lebih dari 1 juta warga Uighur pada 2018. Puncaknya adalah laporan penilaian OHCHR pada Agustus 2022 yang mengonfirmasi keabsahan bukti-bukti pelanggaran berat. Namun, pada Sidang ke-51 Dewan HAM PBB (UNHRC), resolution draft yang hanya meminta pembahasan laporan tersebut ditolak dengan suara 19 lawan 17, sebuah kekalahan yang mencerminkan keberhasilan Tiongkok menggalang dukungan negara-negara berkembang melalui pengaruh ekonomi dan diplomasi bilateral.

Kegagalan di jalur multilateral mendorong negara-negara yang peduli HAM mengambil langkah unilateral dan koalisi. Amerika Serikat mengesahkan Uyghur Forced Labor Prevention Act (UFLPA) yang menetapkan praduga bahwa seluruh barang yang diproduksi di Xinjiang menggunakan kerja paksa, sehingga dilarang masuk ke pasar AS kecuali dibuktikan sebaliknya. AS, Uni Eropa, Inggris, dan Kanada juga memberlakukan sanksi keuangan terkoordinasi terhadap pejabat senior RRT yang terlibat, termasuk Chen Quanguo dan lembaga XPCC. Pada Olimpiade Musim Dingin Beijing 2022, sejumlah negara melancarkan pemboikotan sebagai bentuk protes.

Di jalur hukum pidana internasional, hambatan struktural sangat besar. Tiongkok bukan Negara Pihak pada Statuta Roma ICC, dan hak veto di Dewan Keamanan PBB menutup rapat pintu pelimpahan kasus ke ICC. Jalur yurisdiksi universal tetap terbuka secara teoretis, namun menghadapi kompleksitas kekebalan diplomatik dan pertimbangan realpolitic yang tidak mudah diurai

Apa yang berlangsung di Xinjiang bukan sekadar pelanggaran HAM individual, melainkan sebuah krisis kejahatan negara berskala masif yang menuntut perhatian dan tindakan nyata dari komunitas internasional. Penegakan hukum yang sesungguhnya membutuhkan tiga hal mendesak: pertama, pembentukan mekanisme investigasi independen PBB yang memiliki akses penuh ke Xinjiang; kedua, perluasan sanksi berbasis rantai pasok yang menekan perusahaan multinasional untuk memutus hubungan dengan jaringan kerja paksa di Xinjiang; dan ketiga, perlindungan tegas bagi diaspora Uighur di seluruh dunia melalui penegakan prinsip non-refoulement dan pemberian suaka yang lebih inklusif.

Bagi Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, isu Xinjiang bukan sekadar soal hubungan diplomatik dengan Tiongkok. Ini adalah ujian moralitas: sejauh mana komunitas Muslim global, dan dunia internasional secara keseluruhan, bersedia melampaui kepentingan ekonomi jangka pendek untuk menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan universal yang tidak dapat ditawar.