Keterkaitan Program Pembangunan Daerah dengan Sasaran RPJPN 2025–2045

Saya Nadiya Putri Septiani Mahasiswi yang Saat Ini Menjalani Semester 7 di STIA Lancang Kuning Kota Dumai, Provinsi Riau
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Nadiya Putri Septiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keterkaitan Program Penyelenggaraan Jalan Kota Dumai dengan Sasaran RPJPN 2025–2045

Pembangunan jalan merupakan salah satu bagian penting dalam pembangunan daerah. Jalan yang baik bukan hanya memudahkan masyarakat bepergian, tetapi juga mendukung distribusi barang, memperlancar kegiatan ekonomi, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik. Oleh karena itu, program pembangunan dan pemeliharaan jalan di daerah perlu dilihat bukan hanya sebagai pekerjaan fisik, melainkan juga sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan pembangunan jangka panjang Indonesia.
Di Kota Dumai, salah satu program yang berkaitan dengan upaya tersebut adalah Program Penyelenggaraan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Dumai. Program ini dapat dikaji hubungannya dengan dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari Rencana Kerja (Renja) DPU, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), hingga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Program Penyelenggaraan Jalan sebagai Upaya Meningkatkan Aksesibilitas
Dalam perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan jalan memiliki peran penting untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas wilayah. Jalan yang berada dalam kondisi baik dapat membantu masyarakat menjangkau pusat kegiatan ekonomi, kawasan permukiman, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, serta berbagai pelayanan pemerintah.
Dalam dokumen Renja DPU Kota Dumai Tahun 2025, Program Penyelenggaraan Jalan menjadi salah satu program yang mendukung penyediaan infrastruktur jalan. Kegiatan yang berkaitan dengan program ini mencakup pembangunan jalan, pembangunan atau rehabilitasi jembatan, rehabilitasi jalan, serta survei kondisi jalan. Pelaksanaan kegiatan tersebut diarahkan untuk mendukung tersedianya infrastruktur yang dapat menunjang mobilitas masyarakat dan aktivitas pembangunan daerah.
Dengan demikian, keberhasilan program ini tidak cukup hanya dilihat dari jumlah pekerjaan jalan yang dilaksanakan. Kondisi jalan setelah penanganan, manfaatnya bagi masyarakat, serta keterhubungannya dengan pusat-pusat kegiatan juga menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Dokumen resmi yang dapat digunakan untuk menelusuri perencanaan program ini tersedia pada Renja DPU Kota Dumai Tahun 2025 dan portal dokumen resmi DPU Kota Dumai.
Keterkaitan dengan RPJMD Kota Dumai 2025–2029
Pada tingkat daerah, keterkaitan program penyelenggaraan jalan dapat dilihat dari arah pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Dumai Tahun 2025–2029. Salah satu arah pembangunan dalam RPJMD tersebut adalah misi untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan. Arah ini berkaitan dengan tujuan pemerataan infrastruktur dan peningkatan infrastruktur wilayah.
Program Penyelenggaraan Jalan memiliki relevansi dengan arah kebijakan tersebut karena jalan merupakan salah satu bentuk infrastruktur dasar yang memengaruhi pemerataan akses antarkawasan. Apabila pembangunan dan pemeliharaan jalan dilaksanakan sesuai kebutuhan, masyarakat di berbagai wilayah berpeluang memperoleh akses transportasi yang lebih baik.
Namun, pemerataan infrastruktur tidak cukup diukur dari banyaknya jalan yang dibangun atau diperbaiki. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan wilayah yang paling membutuhkan penanganan, kondisi jalan yang telah tersedia, serta manfaat pembangunan bagi masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, program jalan dapat menjadi instrumen untuk mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.
RPJMD Kota Dumai Tahun 2025–2029 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2025. Dokumen dan informasi resminya dapat ditelusuri melalui Bappeda Kota Dumai dan JDIH BPK RI.
Mendukung Arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Selain RPJMD, program penyelenggaraan jalan juga relevan dengan RPJPD Kota Dumai Tahun 2025–2045. RPJPD menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang, sehingga arah kebijakannya tidak hanya berfokus pada kebutuhan pembangunan dalam satu tahun anggaran atau satu periode kepemimpinan.
Dalam pembangunan jangka panjang, konektivitas antarwilayah dan keterhubungan dengan pusat kegiatan ekonomi serta pelayanan dasar merupakan aspek penting. Jalan dan jembatan menjadi infrastruktur pendukung yang memungkinkan masyarakat dan kegiatan ekonomi bergerak dengan lebih mudah.
Dari sudut pandang tersebut, program penyelenggaraan jalan dapat dipahami sebagai salah satu bentuk pelaksanaan pembangunan yang mendukung arah kebijakan jangka panjang Kota Dumai. Penanganan jalan yang terencana dapat membantu memperkuat konektivitas wilayah dan meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai fasilitas.
Meskipun demikian, keterkaitan ini perlu dipahami sebagai kesesuaian substansi kebijakan. Untuk menyatakan bahwa suatu kegiatan jalan tertentu secara langsung memenuhi indikator RPJPD, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap matriks sasaran, indikator, dan program pada dokumen perencanaan terkait.
RPJPD Kota Dumai Tahun 2025–2045 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2024. Dokumen resminya dapat ditelusuri melalui Bappeda Kota Dumai dan JDIH BPK RI.
Hubungannya dengan RPJPN 2025–2045
Pada tingkat nasional, arah pembangunan daerah juga perlu dipahami dalam kerangka RPJPN 2025–2045. Dokumen ini menjadi pedoman pembangunan jangka panjang Indonesia untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, termasuk melalui pembangunan yang lebih merata dan penyediaan infrastruktur yang berkualitas.
Dalam konteks tersebut, penyelenggaraan jalan di Kota Dumai memiliki relevansi dengan kebutuhan memperkuat konektivitas wilayah dan mendukung kegiatan ekonomi. Infrastruktur jalan yang memadai dapat membantu memperlancar mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta hubungan antara kawasan permukiman dan pusat pelayanan.
Dengan demikian, Program Penyelenggaraan Jalan DPU Kota Dumai dapat dipandang sejalan secara substantif dengan arah pembangunan nasional yang menekankan pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur. Akan tetapi, kesesuaian arah tersebut tidak otomatis berarti setiap kegiatan dalam Renja DPU telah secara langsung dipetakan pada indikator tertentu dalam RPJPN. Pembuktian hubungan secara langsung membutuhkan pencocokan indikator dan sasaran dalam dokumen perencanaan dari tingkat daerah hingga nasional.
RPJPN 2025–2045 ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024. Dokumen peraturannya dapat diakses melalui JDIH BPK RI.
Melihat Realisasi Kinerja Jalan Kota Dumai Tahun 2025
Keterkaitan kebijakan perlu disertai penilaian terhadap pelaksanaannya. Berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) DPU Kota Dumai Tahun 2025, indikator persentase kemantapan jalan memiliki target sebesar 63,92 persen, sedangkan realisasinya tercatat sebesar 59,35 persen.
Capaian tersebut setara dengan 92,85 persen dari target yang ditetapkan. Artinya, target kemantapan jalan pada tahun 2025 belum sepenuhnya tercapai. Selisih antara target dan realisasi adalah 4,57 poin persentase.
Data ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program perlu terus dievaluasi. Capaian yang mendekati target dapat menjadi bahan untuk menilai kemajuan, tetapi selisih yang masih ada juga perlu menjadi perhatian dalam menentukan prioritas penanganan jalan pada periode berikutnya.
Dari sisi anggaran, LKIP DPU Kota Dumai Tahun 2025 mencatat alokasi sebesar Rp139.296.549.376,01 dan realisasi sebesar Rp108.595.585.049,02 untuk Program Penyelenggaraan Jalan pada tabel kinerja program. Dengan angka tersebut, realisasi anggarannya mencapai 77,96 persen.
Angka anggaran tersebut perlu dibaca sesuai penyajian dalam tabel LKIP. Dokumen yang sama menampilkan rincian program jalan dan program jalan pada unit pelaksana teknis (UPT) secara terpisah pada bagian lain. Oleh karena itu, angka pada tabel kinerja program sebaiknya tidak langsung disamakan dengan satu rincian pagu program pada tabel anggaran lainnya tanpa memeriksa pengelompokannya.
Perbandingan antara capaian kinerja dan realisasi anggaran juga tidak boleh ditafsirkan secara sederhana sebagai bukti bahwa anggaran yang belum terserap menyebabkan target jalan tidak tercapai. Untuk menyimpulkan penyebabnya, diperlukan informasi tambahan mengenai jenis pekerjaan, progres fisik, kondisi lapangan, kendala pelaksanaan, dan faktor teknis lainnya.
Data tersebut bersumber dari LKIP DPU Kota Dumai Tahun 2025.
Pentingnya Keselarasan Perencanaan dan Evaluasi
Jika dilihat secara keseluruhan, Program Penyelenggaraan Jalan DPU Kota Dumai memiliki hubungan yang relevan dengan arah pembangunan daerah dan nasional. Pada tingkat tahunan, program tersebut diterjemahkan ke dalam kegiatan pembangunan dan penanganan jalan. Pada tingkat menengah, program ini sejalan dengan arah pemerataan infrastruktur dalam RPJMD. Sementara itu, pada tingkat jangka panjang, penyelenggaraan jalan mendukung kebutuhan konektivitas wilayah yang menjadi bagian dari arah pembangunan RPJPD dan RPJPN 2025–2045.
Walaupun demikian, terdapat aspek perencanaan yang perlu diperhatikan. Renja DPU Tahun 2025 disusun dalam konteks dokumen perencanaan periode sebelumnya, sedangkan RPJMD Kota Dumai Tahun 2025–2029 baru ditetapkan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025 pada 19 Agustus 2025. Karena itu, analisis keterkaitan dokumen harus memperhatikan waktu penyusunan dan penetapan masing-masing dokumen. Kesamaan arah kebijakan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh indikator telah diselaraskan secara langsung.
Evaluasi realisasi tahun 2025 juga dapat menjadi masukan untuk penyusunan program berikutnya. Pemerintah daerah perlu menelaah ruas jalan yang membutuhkan prioritas penanganan, meningkatkan ketepatan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan, serta memastikan anggaran digunakan secara efektif untuk mendukung hasil yang diharapkan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan jalan bukan hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau jumlah kegiatan yang dilaksanakan. Keberhasilan tersebut juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun benar-benar meningkatkan aksesibilitas, mendukung aktivitas ekonomi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan perencanaan yang selaras, pelaksanaan yang terukur, serta evaluasi berdasarkan data, Program Penyelenggaraan Jalan Kota Dumai dapat terus diarahkan untuk mendukung pemerataan infrastruktur dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, baik di tingkat daerah maupun dalam kerangka pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Tulisan ini oleh :
Nadiya Putri Septiani, Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning Kota Dumai Program Studi Administrasi Negara
