Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Menghirup Asap Olahan Daging Babi Menurut Islam
26 Juni 2024 7:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari rahmadhidayatulloh1607 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara yang memiliki beragam budaya, adat istiadat, suku, bangsa, ras dan agama. Diantara agama – agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Mayoritas penduduk di Indonesia adalah beragama Islam. Umat Islam di Indonesia hidup saling berdampingan dengan umat agama lain yang berarti antara satu sama lain harus saling toleransi dalam hal ibadah maupun muamalah. Dalam hal makanan atau minuman, umat muslim dilarang mengonsumsi sesuatu yang telah diharamkan oleh syariat Islam, seperti daging babi dan khamr. Dalam hal ini terkait daging babi, tidak sedikit restoran atau rumah makan yang menyediakan atau menjual daging babi.
ADVERTISEMENT
Daging babi adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah Swt. dan sudah dijelaskan keharamannya di dalam Al Quran pada surah Al Baqarah ayat 173, yang berbunyi:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.”
Dalam agama Islam, ulama syafi’iyah menyebut daging babi ini sebagai najis mughalladzah (najis berat) sama halnya dengan anjing. Seluruh anggota tubuh babi, dari mulai dagingnya, kulitnya, atau air liurnya itu hukumnya najis. Maka, jika seorang muslim menyentuh bagian daripada tubuh babi baik disengaja ataupun tidak disengaja, haruslah bersuci menggunakan tanah dan air sebanyak 7x.
ADVERTISEMENT
Islam melarang umat muslim mengonsumsi daging babi, selain karena sudah diatur di dalam Al Quran dari segi keharamannya, di sisi lain juga terdapat hikmah dari pengharaman atau larangan mengonsumsi daging babi tersebut, yaitu untuk kesehatan tubuh manusia. Sebab Islam melarang umat muslim mengonsumsi daging babi adalah karena babi itu hewan yang kotor dan jorok, ruang lingkup hidup babi itu ditanah atau lumpur, sehingga tidak heran jika didalam tubuh babi itu banyak cacing pita yang berkembang biak, serta kuman dan bakteri. Kemudian, menurut pakar ahli kedokteran juga mengatakan bahwa didalam tubuh babi itu terdapat zat – zat yang sulit terurai oleh tubuh manusia jika mengonsumsinya.
Terkait permasalahan daging babi ini, bagaimana hukumnya jika ada umat muslim yang menghirup asap bakaran dari olahan daging babi seperti babi panggang atau sate babi?
ADVERTISEMENT
Pendapat Ulama Terkait Hukum Menghirup Asap Bakaran Daging Babi
Mengutip dari Channel Youtube Fatwa TV Official Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad – Dariny menerangkan bahwa hukum asap daging babi itu tidak dihukumi najis dan tidak haram jika menghirupnya. Karena ada suatu proses yang disebutkan oleh para ulama yaitu Istihalah. Istihalah adalah proses perubahan dari sifat asli menjadi sesuatu yang lain dan disertai dengan lepasnya sifat asli. Dengan demikian, dalam hal ini proses istihalah yaitu perubahan zat yang berasal dari benda najis (daging babi), kemudian zat itu keluar dari benda yang najis tersebut (daging babi) menjadi asap dan hukumnya suci.
Dalam situs website majles.alukah.net dijelaskan bahwa hukum asap menurut Ibnu Taimiyah dalam fatwa al – kubro sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
فعلى أصح القولين: فالدخان، والبخار المستحيل عن النجاسة: طاهر لأنه أجزاء هوائية، ونارية، ومائية، وليس فيه شيء من وصف الخبث
"Menurut pendapat yang lebih kuat, asap atau uap hasil perubahan fisika dari benda najis, statusnya adalah suci. Karena ini adalah gabungan unsur gas, api dan zat cair, dan di sana tidak ada sifat najis."
Jadi, kesimpulannya adalah bahwa asap bakaran dari olahan daging babi itu tidak najis, melainkan suci. Karena meskipun asap itu berasal dari sesuatu yang najis (daging babi), akan tetapi itu sudah berubah zatnya menjadi gas atau asap melalui proses yang disebut oleh para ulama, yaitu proses istihalah. Dan apabila jika pakaian kita terkena asap tersebut, maka pakaiannya tidak perlu disucikan. Serta hukum menghirup asapnya tidak haram. Wallahu a'lam
ADVERTISEMENT