Konten dari Pengguna

Hukum Indonesia: Pilar Penting dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rahmadiani Kartika Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kesetaraan bukan tentang siapa yang lebih unggul, tapi tentang berjalan sejajar dalam menghargai perbedaan (sumber freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Kesetaraan bukan tentang siapa yang lebih unggul, tapi tentang berjalan sejajar dalam menghargai perbedaan (sumber freepik)

Kesetaraan gender berarti bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak, kewajiban, serta kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, politik, dan hukum. Di Indonesia, kesetaraan gender diakui dan dilindungi oleh hukum. Namun, dalam praktiknya, masih ada tantangan yang harus dihadapi.

Kesetaraan gender atau biasa disebut (gender equality) adalah kondisi perempuan dan laki-laki menikmati status yang setara dan memiliki kondisi yang sama untuk mewujudkan secara penuh hak-hak asasi dan potensinya pembangunan di segala bidang kehidupan terutama di mata hukum.

Hukum di Indonesia secara tegas mengakui prinsip kesetaraan gender. Hal ini dapat dilihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Undang-Undang Dasar 1945, sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, termasuk berdasarkan jenis kelamin.

Selain UUD 1945, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Dengan ratifikasi ini, Indonesia berkomitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan mendorong peran aktif perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, baik di ranah publik maupun domestik.

Dalam praktiknya, sejumlah undang-undang telah dibuat untuk mendukung kesetaraan gender, seperti Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Hukum ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, termasuk hak atas cuti hamil dan larangan diskriminasi di tempat kerja.

Namun, meskipun secara hukum kesetaraan gender telah diatur, tantangan di lapangan masih cukup besar. Perempuan masih sering menghadapi diskriminasi, seperti kesenjangan upah, keterbatasan akses terhadap pendidikan atau posisi kepemimpinan, serta tingginya angka kekerasan berbasis gender. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hukum belum sepenuhnya efektif dalam menghapus ketidaksetaraan.

Dengan adanya undang-undang tersebut tersebut dapat kita ketahui bahwasannya negara sudah memberikan hak istimewa bagi kaum kaum perempuan. Secara hukum, memang Indonesia sudah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap kesetaraan gender.

Undang-undang dan peraturan yang ada telah mengatur bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama. Namun, untuk mewujudkan kesetaraan gender secara nyata, masih dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk mengubah cara pandang dan budaya yang masih bias terhadap gender.

Pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah afirmatif untuk mendorong partisipasi perempuan dalam bidang politik dan pemerintahan. Salah satunya adalah kebijakan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Meskipun belum sepenuhnya tercapai secara merata di semua daerah, langkah ini menunjukkan adanya itikad hukum untuk menciptakan ruang yang lebih setara bagi perempuan dalam pengambilan keputusan publik.

Kesetaraan gender bukan hanya soal hak, tetapi juga soal perubahan budaya dan pola pikir masyarakat. Oleh karena itu, hukum perlu didukung oleh pendidikan yang mendorong nilai-nilai keadilan dan kesetaraan sejak dini. Ketika hukum dan kesadaran sosial berjalan seiring, Indonesia akan semakin mendekati cita-cita sebagai negara yang adil, setara, dan menghargai keberagaman tanpa memandang gender.

Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai aturan hukum yang mendukung kesetaraan gender, implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak hambatan. Salah satu kritik utama adalah bahwa hukum sering kali bersifat simbolik dan tidak dibarengi dengan penegakan yang tegas.

Banyak kasus diskriminasi atau kekerasan berbasis gender yang tidak ditindak secara adil karena bias budaya, minimnya pemahaman aparat penegak hukum, atau tekanan sosial yang membuat korban enggan melapor. Selain itu, kebijakan afirmatif seperti kuota perempuan dalam politik terkadang hanya dipenuhi secara formal tanpa memastikan bahwa perempuan benar-benar dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.