Ketika Korupsi Menjadi Budaya yang Tak Terlihat

Academic Writer legal fakultas hukum
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Rahmadiani Kartika Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tanah air, meskipun pemberantasan korupsi terus berkumandang, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa upaya yang dilaksanakan belum sepenuhnya menyentuh inti permasalahan. Sebuah kenyataan yang menonjol adalah perbedaan penanganan kasus yang mencolok.
Banyak perkara korupsi besar yang penuntasannya berjalan lambat, bahkan kerap berujung pada putusan yang sangat ringan jika dibandingkan dengan besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Sebaliknya, kasus-kasus yang melibatkan masyarakat biasa atau nilai yang lebih kecil sering kali ditangani dengan cepat dan tegas. Kesenjangan ini menimbulkan kesan bahwa keadilan tidak berlaku sama bagi semua, yang pada gilirannya memperkuat pola perilaku koruptif yang tak henti.
Sangat disayangkan, sistem pencegahan yang seharusnya menjadi pelindung utama dari praktik-praktik tercela masih menunjukkan kelemahan signifikan. Berbagai celah yang memicu korupsi, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa yang belum sepenuhnya transparan, urusan perizinan yang masih berbelit, hingga praktik rekrutmen pegawai yang mengedepankan hubungan pribadi, masih sering dijumpai.
Berbagai program birokrasi yang dikumandangkan seolah hanya menjadi formalitas di atas kertas, tanpa implementasi nyata yang sanggup menutup ruang gerak para pelaku. Akibatnya, warga masih sering menghadapi pungutan tidak resmi, perlakuan yang tidak setara dalam layanan, dan kesulitan untuk mendapatkan hak tanpa "pelicin," menandakan bahwa akar persoalan belum tertangani secara mendalam.
Terakhir, perlu diakui bahwa keterlibatan aktif masyarakat dan perlindungan bagi pihak yang melaporkan tindakan penyimpangan masih sangat terbatas dan penuh risiko. Warga yang berniat menyampaikan informasi tentang indikasi korupsi sering kali dihantui ketakutan akan intimidasi, tuduhan balik, atau bahkan ancaman fisik.
Peraturan dan mekanisme perlindungan yang ada belum mampu memberikan jaminan keamanan yang memadai, sehingga banyak informasi krusial mengenai praktik korupsi yang justru terpendam. Tanpa partisipasi yang kuat dan rasa aman bagi masyarakat untuk bersuara, penuntasan korupsi akan selalu menjadi perjuangan berat yang hanya mengandalkan segelintir penegak hukum, padahal permasalahan ini adalah tanggung jawab kolektif yang menuntut keikutsertaan seluruh elemen bangsa.
Ironisnya, politisasi isu korupsi seringkali menjadi hambatan lain yang merumitkan upaya pemberantasan. Informasi atau dugaan kasus korupsi sering kali dimanfaatkan sebagai alat serang antar kelompok politik atau untuk menjatuhkan lawan, bukan murni sebagai upaya penegakan hukum.
Hal ini mengaburkan esensi masalah, mengubahnya dari upaya membersihkan negara menjadi arena perebutan kekuasaan. Dampaknya, masyarakat menjadi skeptis, sulit membedakan antara informasi yang benar-benar berdasarkan fakta hukum dan mana yang hanya manuver politik, sehingga partisipasi aktif mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan pun melemah.
