Pemakzulan Kepala Daerah Pati: Cerminan Buram Tata Kelola dan Respon Yang Buruk

Academic Writer legal fakultas hukum
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rahmadiani Kartika Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Proses pemakzulan kepala daerah di Pati pada Agustus 2025 menjadi cerminan nyata bagaimana tata kelola pemerintahan daerah masih rentan terhadap krisis kebijakan dan kegagalan manajemen konflik. Krisis ini berawal dari kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memberatkan warga, diikuti pernyataan publik dari pihak berwenang yang justru memicu kemarahan. Dampaknya, protes warga meluas dan berujung kerusuhan.
Kejadian tersebut memperlihatkan lemahnya mekanisme komunikasi publik pemerintah daerah. Alih-alih membangun komunikasi dan mencari solusi, kebijakan dikeluarkan tanpa proses sosialisasi yang memadai. Minimnya keterlibatan warga dalam perumusan kebijakan berdampak fatal, kebijakan dianggap sepihak dan merugikan masyarakat kecil.
Pemakzulan yang dilakukan oleh lembaga legislatif daerah memang merupakan hak konstitusional dan diatur oleh undang-undang. Namun, fakta bahwa krisis sampai memerlukan langkah ekstrem ini menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan internal. Dewan seharusnya dapat mendeteksi akan adanya konflik sejak awal dan mendorong perbaikan kebijakan sebelum masalah membesar.
Kericuhan yang terjadi juga mengungkap kelemahan manajemen keamanan dan penanganan massa. Penggunaan kekuatan yang berujung korban jiwa dan kerusakan fasilitas publik menandakan tidak adanya strategi mitigasi konflik yang efektif. Dalam demokrasi yang sehat, penyampaian aspirasi seharusnya dijamin tanpa harus dibayar dengan kekerasan atau kerusakan infrastruktur.
Selain itu, proses investigasi oleh panitia khusus DPRD meski penting, tetap meninggalkan pertanyaan. Apakah langkah ini murni untuk menegakkan akuntabilitas, ataukah ada kepentingan politik? Transparansi proses menjadi kunci, sebab jika tidak, publik akan menilai pemakzulan hanya sebagai alasan politik, bukan perbaikan tata kelola.
Kasus Pati harus menjadi pelajaran nasional bahwa krisis kebijakan tidak boleh dibiarkan membesar hingga memicu kekacauan. Pemerintah daerah perlu membangun saluran komunikasi dua arah, melibatkan warga dalam perencanaan, serta memastikan setiap kebijakan melalui uji kelayakan sosial. Sementara itu, legislatif harus proaktif mengawasi jalannya pemerintahan, bukan sekadar reaktif setelah masalah meledak.
Tanpa perubahan mendasar pada pola kepemimpinan, transparansi, dan partisipasi publik, kasus seperti di Pati akan terus berulang di daerah lain. Demokrasi lokal akan kehilangan makna jika krisis selalu diakhiri dengan pemakzulan, bukan dengan pencegahan dan perbaikan sejak awal.
Pemakzulan memang menjadi langkah konstitusional untuk menegakkan akuntabilitas, tetapi jika pola pengelolaan pemerintahan tidak berubah, pemakzulan hanya akan menjadi “obat sementara” yang tidak menyembuhkan penyakit dasarnya. Tata kelola yang sehat membutuhkan keterbukaan informasi, partisipasi publik yang bermakna, dan keberanian mengoreksi kebijakan sebelum menimbulkan kerusakan sosial.
Kasus Pati seharusnya menjadi titik balik untuk membangun pemerintahan daerah yang tidak hanya fokus pada kekuasaan, tetapi juga pada keberlanjutan hubungan harmonis dengan masyarakat. Tanpa itu, sejarah akan terus berulang, dan pemakzulan akan menjadi cerita lama yang terus terulang di panggung politik
