PERLUKAH RELAKSASI KREDIT PADA LEMBAGA KEUANGAN NON BANK DIMASA PANDEMI INI?

Konten dari Pengguna
29 Juni 2020 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rahmadin Nur Afif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kenapa sih harus adanya relaksasi kredit pada lembaga keuangan non perbankan? Hal ini dikarenakan banyak masyarakat kecil yang melakukan kredit pada lembaga keuangan non perbankan sehingga pemerintah juga harus memeperhatikan nasib masyarakat tersebut agar terjadi kesamaan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan pembayaran kredit pada saat pandemi covid-19. Relaksasi kredit merupakan kelonggaran pembayaran kredit yang diberikan oleh pemerintah kepada nasabah yang berguna untuk meringankan beban nasabah dalam melakukan kewajibannya dimasa pandemi covid-19 ini.
ADVERTISEMENT
Menanggapi berita yang sempat mencuat di media sosial terkait relaksasi kredit yang hanya diberlakukan pada sektor perbankan saja sehingga menimbulkan rasa cemburu dan persepsi yang salah pada kalangan masyarakat, namun pada faktanya OJK telah melakukan stimulus untuk sektor non perbankan berupa relaksasi bagi para nasabahnya. Hal itu sesuai dengan postingan twitter @ojkindonesia pada tanggal 23 Maret 2020 yang berisi gambar grafis stimulus ekonomi OJK pada sektor jasa keuangan untuk antisipasi covid-19 salah satunya pada industri keuangan non bank yaitu dengan penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan, metode excuting antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sesuai yang diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020. Bentuk restrukturisasi pada perusahaan keuangan non bank antara lain :
ADVERTISEMENT
1. perpanjangan jangka waktu
2. penundaan sebagian pembayaran
3. keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan tersebut
Hal itu sudah menjadi obat sebagai bentuk kecemburuan nasabah pada lembaga keuangan non bank terhadap relaksasi yang diberikan pada sektor perbankan. Sehingga disini pemerintah sudah berusaha untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dalam menghadapi pandemi covid-19 dengan sama rata. Pada kondisi sekarang ini peran pemerintah dalam menentukan kebijakan terasa sangat sensitif akan adanya kecemburuan sosial yang ada di masyarakat. Namun kebijakan yang tepat sudah diambil oleh pemerintah yaitu dengan adanya relaksasi kredit pada sektor non bank yang dapat memberi nafas harapan bagi nasabah dengan perekonomian kecil dan bekerja secara informal untuk melunasi kewajibannya. Selain itu bagi mayoritas masyarakat yang terdampak virus covid-19 seperti dirumahkan dan diberhentikan dari pekerjaan dapat menghela nafas sejenak untuk melakukan cicilan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi PT. Pegadaian yang merupakan salah satu lembaga keuangan non bank yaitu www.pegadaian.co.id terkait berita apakah pegadaian sebagai Lembaga keuangan non bank sudah melakukan anjuran dari pemerintah terkait pelaksanaan restrukturisasi? Hasilnya PT Pegadaian telah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi para nasabahnya berupa perpanjangan jangka waktu pembayaran, penundaan pembayaran angsuran, dan pembebasan denda bagi para nasabah yang terkena dampak covid-19. Namun tidak semua nasabah mampu mendapatkan restrukturisasi yang disediakan. Hanya nasabah yang memenuhi kreteria saja yang berhak mendapatkannya, antara lain yaitu nasabah yang memanfaatkan Produk Kreasi, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspres Loan, Kreasi Multi Guna, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah serta nasabah yang memiliki barang jaminan untuk menunjang kegiatannya. Nasabah Pegadaian dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan relaksasi kreditnya dapat dengan mengisi formulir permohonan melalui online (website www.pegadaian.co.id ) atau mendatangi langsung ke pegadaian.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh OJK terkait perkembangan pelaksanaan restrukturisasi kredit atau pembiayaan pada industri non bank yaitu per 5 Juni 2020 terdapat 183 perusahaan pembiayaan yang telah melakukan proses restrukturisasi bagi nasabahnya dengan total nilai restrukturisasi mencapai Rp84,38 Triliun. Hal ini adalah bentuk nyata dari lembaga keuangan non bank dalam memperhatikan kondisi nasabahnya dan menjalankan anjuran dari pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya lembaga keuangan baik bank ataupun non bank harus berhati-hati dalam memilih nasabah yang mendapatkan relaksasi. Hal ini dikarenakan apabila dari pihak lembaga keuangan tidak berhati-hati dalam memilih atau menilai, maka lembaga keuangan itu sendiri yang terkena imbasnya antara lain yaitu dengan berkurangnya likuiditas keuangan perusahaan dan adanya niat buruk dari nasabah yang memanfaatkan relaksasi kredit ini.
ADVERTISEMENT
Semua relaksasi yang dilakukan baik dari sektor perbankan maupun non perbankan memiliki payung hukum yang sama yaitu POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai countercyclical dampak penyebaran covid-19. Terbitnya POJK tersebut dilatar belakangi dengan adanya pandemi covid-19 yang menyebabkan roda perekonomian negara terhambat dan pertumbuhan ekonomi menurun. Ketentuan relaksasi ini memang tidak diatur secara paten oleh pemerintah baik dalam bentuk relaksasi ataupun besarannya, namun semua syarat dan kreteria diserahkan sepenuhnya kepada pihak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan. Hal ini dikarenakan pemerintah mengetahui setiap lembaga keuangan tersebut memiliki cadangan aset yang berbeda antara lembaga keuangan satu dengan yang lain. Dengan adanya kebebasan tersebut setiap lembaga keuangan memiliki kreteria tersendiri juga dalam menentukan bentuk relaksasinya dan siapa saja yang berhak mendapatkannya. Namun dari OJK menekankan yang menjadi sasaran utama untuk mendapatkan relaksasi kredit adalah para korban covid-19, masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat dengan pekerjaan informal yang terdampak covid-19.
ADVERTISEMENT
Adanya peraturan relaksasi kredit ini ada dua sisi yang diuntungkan yaitu dari sisi lembaga keuangan itu sendiri dan nasabah. Pada sisi lembaga keuangan dapat diuntungkan dengan pengurangan tingkat risiko kredit macet oleh nasabah sedangkan pada sisi nasabah diuntungkan dengan adanya perpanjangan waktu atau penurunan bunga pada kreditnya. Sehingga kebijakan ini sangat cocok diterapkan pada masa pandemi covid-19 seperti ini. Pemerintah berharap agar segera pulihnya kondisi bangsa dari covid-19 dan segera berputarnya kembali roda perekonomian bangsa untuk mengembalikan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat Indonesia yang hilang akibat adanya covid-19.
Penulis : Rahmadin Nur Afif
Mahasiswa PKN STAN