Konten dari Pengguna

Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Remaja

Rahmadina Audriyani
Hi! I'm Audry, a freelance graphic designer and currently studying Visual Communication Design at Paramadina University
3 Oktober 2024 9:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rahmadina Audriyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam beberapa waktu terakhir, maraknya kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren semakin banyak bermunculan ke publik.
ADVERTISEMENT
Umumnya kasus ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, diantaranya korban yang mudah dimanipulasi, sehingga pelaku memanfaatkan kepercayaan korban kepadanya untuk melakukan tindakan pelecehan.
Selanjutnya faktor penyalahgunaan kekuasaan “hormat terhadap guru”, pelaku yang merasa bahwa tingkatan dan kekuasannya yang lebih tinggi daripada korban yang berstatus sebagai siswa.
Ada pula masalah tentang kesetaraan gender atau patriarki juga merupakan salah satu faktor dari penyebab terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren, yang membuat para pelaku merasa bahwa para wanita lebih lemah.
Yang terakhir faktor kemiskinan dan kurangnya pengawasan orang tua, yang membuat kurangnya edukasi seksual sehingga menimbulkan ketidaktahuan korban tentang apa yang dialaminya.
Dampak dari kasus pelecehan yang dialami korban antara lain dapat mengakibatkan stress berat yang berujung pada terganggunya kinerja dan aktifitas keseharian yang dilakukan, kerusakan organ internal, penyakit menular seksual, dan selain itu ada pula dampak sosial seperti dikucilkan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Bentuk pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah adalah penyuluhan tentang edukasi seksual. Edukasi seksual ini diharapkan agar anak mengerti konsekuensi dan konsep menghargai diri, edukasi ini mecakup penjelasan mengenai bagian-bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh, resiko tentang berhubungan seks dibawah umur, resiko dari pergaulan bebas, dan resiko dari penyakit menular seksual.
Selanjutnya membuat regulasi terkait interaksi atau batasan antara laki-laki dan perempuan di lingkungan pondok pesantren.
Selain itu, juga diperlukannya pengetahuan tentang kesetaraan gender, yang mana kedudukan antara laki-laki dan perempuan setara dalam memperoleh keadilan diberbagai aspek kehidupan.
Yang terakhir, mendirikan sebuah organisasi yang bertujuan sebagai wadah untuk para korban bercerita dan organisasi tersebut juga nantinya akan membantu menyebarluaskan atau mengampanyekan tentang anti kekerasan seksual kepada para siswa.
ADVERTISEMENT