Berperilaku Adil dan Kewajiban Membayar Mahar Kajian Q.S An-Nisa Ayat 3 dan 4

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Manajemen Dakwah
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Rahmaditya Ragil Widodo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di dalam pernikahan selain untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah adalah membolehkan adanya praktik poligami. Dengan syarat suami harus berlaku adil terhadap istri-istrinya. Sedangkan ada juga yang menjelaskan kewajiban membayar mahar kepada sang istri.
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣
Artinya:
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. (Q.S An-Nisa':3)
Sebagian berpendapat bahwa maknanya adalah, "Jika kalian takut wahai wali anak-anak yatim, untuk tidak dapat berlaku adil dalam (memberikan) mahar kepada mereka (bila kamu menikahi mereka), kemudian kalian berlaku adil dalam hal itu dan memberikan mahar kepada mereka sesuai mahar perempuan-perempuan yang seperti mereka, maka janganlah kalian menikahi mereka. Akan tetapi, nikahilah wanita-wanita selain mereka, yaitu perempuan-perempuan yang telah Allah halalkan dan jadikan baik bagi kalian, mulai dari satu sampai empat. Bila kalian takut akan melampaui batas jika kalian menikahi wanita-wanita yang asing itu lebih dari satu, sehingga kalian tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah satu orang (saja), atau budak-budak yang kalian miliki." Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Mubarak menceritakan kepada kami dari Ma11'mar, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, tentang firman Allah وَإِنْ خِفْتُ Dan jika kamu" أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَى فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi," ia berkata, "Wahai sepupuku, wanita itu adalah perempuan yatim yang berada dalam pengasuhan walinya, kemudian walinya menginginkan harta dan kecantikannya, dan dia hendak menikahinya dengan (mahar) yang lebih rendah dari mahar yang dianjurkan untuk diberikan kepadanya, maka mereka dilarang untuk menikahi perempuan-perempuan yatim itu, kecuali mereka dapat berlaku adil dalam penyempurnaan mahar tersebut. Mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita selain perempuan-perempuan yatim itu.
وَاٰتُواالنِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا ٤
Artinya:
Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatillah pemberian itu dengan senang hati. (Q.S An-Nisa':4)
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)', shaduqaat adalah bentuk jamak dari sedekah, Al Akhfasy berpendapat bahwa Bani Tamim mengucapkanya صُدْقَةٌ dan bentuk jamaknya adalah صدقات dan boleh di-fathah-kan juga boleh di-kasrah-kan.
Sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. النخلة dan النخلة dengan meng-kasrah-kan dan men-dhammah-kan huruf nun, keduanya sering digunakan dalam bahasa Arab, dan maknanya adalah pemberian.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati", ayat ini khithab-nya ditujukan kepada para suami. Keumuman ayat ini menunjukkan bahwa seorang istri apakah ia perawan ataupun janda yang menghibahkan maharnya kepada suaminya itu dibolehkan dan pandapat ini merupakan pendapat jumhur fuqaha. Namun Malik melarang seorang istri yang masih gadis melakukannya sebab harta itu merupakan hak walinya, dan anak gadis yang dinikahi itu milik orang tua, secara otomatis hartanya juga menjadi miliknya.
Kesimpulan:
Keadilan menjadi syarat utama dalam praktik poligami, jika keadilan tidak dapat ditegakkan, maka monogami lebih dianjurkan. Mahar wajib diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan. Mahar mencerminkan tanggung jawab laki-laki dalam pernikahan. Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin. Mengandung nilai ibadah, tanggung jawab, dan keadilan dan bertujuan membentuk keluarga harmonis dan sejahtera.
Penulis: Rahmaditya Ragil Widodo
Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, L.c, M.A.
