Konten dari Pengguna

Nikah Dasar Pembinaan Keluarga Kajian Q.S Ar-Rum ayat 21

Rahmaditya Ragil Widodo

Rahmaditya Ragil Widodo

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Manajemen Dakwah

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rahmaditya Ragil Widodo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pribadi

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan. Tujuan dari pernikahan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Penjelasan tersebut berkaitan dengan surah Ar-Rum ayat 21.

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ۝٢١

Artinya:

Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antara rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (Q.S Al-Rum:21)

Maksudnya adalah, di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya dan bukt-bukti kebesaran-Nya yaitu, Dia ciptakan pasangan untuk bapak kamu (Adam) dari dirinya, agar Adam merasa tenteram kepadanya, yaitu dengan menciptakan Hawa dari salah satu tulang rusuk Adam. Demikian menurut riwayat berikut ini:

Bisyr menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, tentang ayat وَمِنْ وَايَتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri," ia berkata, "Allah menciptakan pasanganmu dari salah satu tulang rusukmu.

Firman-Nya, وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ "Dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang." maksudnya adalah, dengan menjalin hubungan kekeluargaan dengan perkawinan di antara kamu, dijadikannya kasih sayang di antara kamu. Dengan itulah kamu menjalin hubungan. Dengan itu pula Dia jadikan rahmat di antara kamu, sehingga kamu saling menyayangi.

Firman-Nya, اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ "Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir," maksudnya adalah, sesungguhnya dalam tindakan Allah itu terdapat pelajaran dan nasihat bagi kaum yang mau memikirkan tanda-tanda kebesaran Allah dan bukti-bukti kebenaran-Nya. Dengan itulah mereka mengetahui bahwa Allah pasti melaksanakan kehendak-Nya dan tidak ada yang dapat menghalangi kehendak-Nya.

Ayat diatas secara eksplisit menjelaskan tentang penciptaan manusia yang berpasangan sejenis memiliki beberapa penafsiran yang beragam. Perbedaan itu terletak pada makna sakīnah , mawadah, dan rahmah. Salah satu faktor perbedaan tersebut adalah pemahaman para mufassir pada makna tersebut sesuai dengan konteksnya. Misalnya saja Imam al-Qurthubi memaknai makna ayat tersebut dengan menekankan pada fungsi reproduksi pada pernikahan. Sedangkan ulama kontemporer seperti Syekh Mutawalli Asy-Sya’rawi memaknai tujuan pernikahan dengan lebih menekankan pada fungsi pernikahan sebagai peningkatan ekonomi.

Berdasarkan uraian diatas, nampaknya beberapa mufassir mempunyai pandangan sendiri mengenai surat ar-Rum ayat 21 tentang tujuan pernikahan. Terdapat beberapa penelitain terdahulu yang relevan dengan literatur kajian, diantaranya adalah. Pertama, penelitian yang membahas fokus ke kajian sakinah yaitu penelitian dari Muhammad Sigit Arrosyidin dengan titik fokus bahasan tentang konsep implementasi keluarga sakīnah dalam tinjauan Ibnu Katsir dan Ibnu Jarir at-Aṭ-Ṭabari. Penelitian tersebut juga menjabarkan persamaan dan perbedaan konsep keluarga sakīnah menurut kedua Mufassir tersebut.

Kemudian tulisan dari Samheri dan Hosen Febrian yang membahas mengenai konsep keluarga sakīnah berdasarkan surat ar-Rum ayat 21 yang disertai tafsiran dari Porf. Quraish Shihab dan Ibnu Katsir. Lalu, tulisan artikel jurnal dari Lili Ovia dan Miftahul Fauziah yang membahas korelasi antara nilai yang terkandung dalam surat surat Ar-Rum ayat 21 pada pendidikan dalam keluarga, juga membahas mengenai integrasi nilai-nilai yang terdapat dalam surat Ar-Rum ayat 21 pada nilai-nilai yang tertuang dalam pancasila. Kedua, penelitian yang membahas fokus keluarga pada masa industri modern yaitu penelitian dari Nurliana yang fokus kajianya membahas tentang formulasi keluarga di era indusri dengan menggunakan pisau analisis hukum Islam, kemudian Hermawati yang artikelnya menyimpulkan adanya perubahan pola kehidupan keluarga di era industri dalam beberapa sektor, yaitu sektor perubahan peran suami dan istri, perubahan bentuk keluarga, perubahan pengambilan keputusan, dan perubahan pada sosialisasi anak dalam keluarga

Kesimpulan:

Pernikahan dalam Islam memiliki dimensi teologis, sosial, dan moral yang kuat. Pernikahan bukan hanya ikatan lahiriah, tetapi juga sarana mewujudkan: Sakinah (ketenteraman), mawaddah (cinta), warahmah (kasih sayang). Penciptaan pasangan merupakan tanda kebesaran Allah Swt. Tujuan pernikahan adalah untuk memperoleh ketenangan hidup. Hubungan suami-istri harus bersifat harmonis secara emosional dan spiritual. Aspek emosional dan spiritual menjadi fondasi utama keluarga dan Pernikahan memiliki aturan normatif yang jelas.

Penulis: Rahmaditya Ragil Widodo

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, L.c, M.A.