Konten dari Pengguna

Kejahatan dan Kriminologi

Rahman Saleh

Rahman Saleh

Reader on Politic, Sociology, Crimonology and National Security.

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rahman Saleh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak ahli dan akademisi yang membuat konsepsi tentang kriminologi. Tetapi secara praksis saya ingin membuat semacam sinopsis tentang bidang studi ini. Kriminologi secara singkat dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang sebab musabah kejahatan. Selama saya kuliah di Departemen Kriminologi saya lebih cenderung melihat objek studi kriminilogi dianalisa dengan prespektif sosiologi secara dominan. walaupun ada banyak disiplin ilmu seperti komunikasi, psikologi, antropologi sebagai alat analisa juga di gunakan. Wajar saja karena saat itu Kriminologi lebih mengarah kepada "Theoritical Criminology ". Tetapi dengan melihat situs resmi Departemen Kriminologi UI http://www.criminology.fisip.ui.ac.id/ Disiplin ilmu yang di gunakan untuk menganalisa fenomena kejahatan semakin berkembang dan cenderung multidispliner. Ini adalah perkembangan yang sangat luar biasa dimana perkembangan masa depan memang harus menggunakan multi prespektif dalam melihat fenomena tertentu. Peminatan yang dahulu menjadi satu - satunya yaitu Teorithical Criminology sekarang hanya menjadi satu bagian dari sekian banyak peminatan yang di buka oleh Departemen Kriminologi UI. yaitu : Kekhususan Studi Kepenjaraan, Industri Sekuriti, Penegakan Hukum, Cyber Crime, Kriminologi Jurnalistik, Trans Nasional Crime.

Saya juga melihat dosen - dosen kriminologi menginisiasi program studi master yang masih sangat terkait dengan Kriminologi di sekolah kajian strategis dan global diantaranya : Magister Program Studi Ilmu Kepolisian, Magister Pencegahan Narkotika, Kajian Strategis Intelijen, Kajian Keamanan Nasional dan Terrorisme dan berbagai macam jurusan magister di bawah Program Studi Kajian Ketahanan Nasional. Hal ini sangat relevan untuk menyongsong fenomena kejahatan yang berkembang mengikuti perkembangan jaman yang mulai menghilangkan jarak geografi dan penyalahan - gunaan teknologi untuk tujuan kejahatan.

Perkembangan tersebut tentunya harus memiliki konsep dasar objek kajian. Secara singkat Kriminologi menfokuskan pada objek kajian sebagai berikut :

1. Tindak kejahatan dimana sebuah kejahatan merupakan konstruksi sosial. untuk dapat memahami hal tersebut tentunya seorang kriminolog membuat sebuah model tentang perilaku sosial dimana perilaku sosial di kaitkan sikap konformitas individu atau kelompok dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Norma dan nilai dalam masyarakat ini terkait dengan hal - hal yang secara kolektif menjadi konsensus. Teori yang paling relevan menurut saya tentang hal ini adalah Teori Adaptasi Sosial yang di sampaikan oleh Robert. K. Merton dimana perilaku individu terhadap tujuan - tujuan yang di tetapkan masyarakatnya dengan cara - cara yang di gunakan untuk mencapai tujuan sosialnya. Baca https://en.wikipedia.org/wiki/Robert_K._Merton. Merton mengklasifikan perilaku adaptasi sosial tersebut menjadi 5 yaitu :

a. Perilaku konformis dimana menggunakan cara - cara yang digunakan untuk mencapai tujuan sesuai dengan apa yang di tetapkan oleh masyarakat. Sebagai contoh seseorang ingin kaya maka dia bekerja keras dan belajar untuk menjadi kaya.

b. Innovation dimana seseorang menggunakan cara - cara yang tidak di benarkan oleh masyarakat untuk mencapai tujuan yang di tetapkan masyarakat. Sebagai contoh untuk menang sebagai anggota legislatif, seorang calon anggota legislatif melakukan money politic. Jenis innovasi yang ekstrem sering di sebut sebagai kejahatan.

c. Ritualism adalah perilaku individu yang menggunakan cara - cara yang di sahkan oleh masyarakat tetapi tidak pernah ingin mencapai tujuan yang di harapkan oleh masyarakat. Sebagai contoh orang menjalankan hukuman di penjara dimana tujuannya untuk membuatnya dapat kembali ke masyarakat. Tetapi kenyataannya setelah selesai menjalani hukuman dia tetap melakukan kejahatan.

d. Retreatisme yaitu sebuah sikap dimana seseorang menolak cara - cara yang sah sekaligus tujuan yang di tetapkan oleh masyarakat. Dan meninggalkan masyarakatnya. Contoh hal ini adalah seseorang pendemostrasi yang membakar diri, karena protes yang disampaikannya tidak di dengar oleh pemerintah.

e. Rebelion adalah sebuah perilaku yang menentang cara - cara dan tujuan yang di tentukan oleh masyarakat dan ingin mengganti apa yang menjadi cara - cara dan tujuan dalam masyarakat. Sebagai contoh adalah revolusi komunis yang di pimpin oleh Mao Zedong yang ingin mengganti negara Republic of China menjadi People Republic of China. Orang - orang yang gagal dalam melakukan rebelion biasanya akan di labeli sebagai pejahat dan jika berhasil akan dilabeli pahlawan. Sebagaimana Mao Zedong yang di labeli sebagai Pendiri Negara China Daratan karena berhasil menggulingkan Chiang Kai Sek Presiden Republic of China, berbeda nasib dengan DN Aidit yang sekarang di Indonesia dianggap sebagai Penghianat Negara karena kegagalannya dalam melakukan Gerakan 30 September 1965 atau lebih di kenal dengan Penghiatan PKI.

Dengan melihat terminologi tersebut maka sebuah konsep kejahatan memiliki sifat subjektifitas tergantung kepada entitas yang menguasai negara dan hukum. Hal ini juga dapat kita lihat sebuah konsep kejahatan dari satu negara dengan negara lain memiliki perbedaan tergantung akar moral, akar sosial, sistem politik, sosiologi, latar belakang antropologi atau pertimbangan ekonomi suatu negara. Sebagai contoh di Indonesia perjudian dan pelacuran adalah sebuah kejahatan dalam konteks moral dan norma sosial, tetapi di Saudi Arabia adalah kejahatan secara hukum pidana karena hukum yang diadopsi adalah hukum Islam. Tentuny hal ini berbeda dengan di Singapura atau Amerika Serikat dengan ketentuan dan pembatasan ruang tertentu pelacuran dan perjudian menjadi perbuatan yang sah dan legal.

Proses sebuah perilaku legal menjadi perilaku kejahatan di sebut "kriminalisasi" sedangkan proses perilaku kriminal menjadi perilaku legal disebut sebagai "dekriminalisasi". Hal ini tentunya berbeda dengan konsep populer yang di gunakan untuk menggambarkan pimpinan KPK yang di kriminalisasi yang saya lebih suka menyebutkan sebagai sebuah konspirasi hukum.

2. Korban kejahatan merupakan individu atau institusi yang mendapatkan kerugian akibat perbuatan kejahatan untuk memahami hal ini sering menggunaka dua variabel yaitu korban dan pelaku sebagai dua entitas yang memiliki hubungan sosial. dalam Hubungan sosial atau interkasi sosial yang terjadi tersebutlah yang menjadi sebab - musabah kejahatan. Dalam hubungan atau interaksi sosial ini terjadilah proses " Viktimisasi" atau proses seseorang menjadi korban kejahatan. Sedangkan ilmu yang mempelajari tentang seseorang menjadi korban kejahatan disebut sebagai viktimologi. Baca : https://en.wikipedia.org/wiki/Victimology , http://www.worldsocietyofvictimology.org/

3. Pelaku kejahatan adalah aktor yang menjadi pelaku kejahatan. Kajian kriminologi yang menjadi pelaku kejahatan sebagai bahan kajian sangat beragam. Teori tentang konstruksi seseorang menjadi pelaku kejahatan berdasarkan karier kriminal maupun lingkungan sosial, proses sosialisasi dan faktor eksidentalnya secara psikologi.

4. Reaksi masyarakat adalah reaksi - reaksi masyakarakat yang timbul akibat perilaku kejahatan. Sering juga disebut seagai studi pemidanaan atau penghukuman. Ilmu yang yang mempelajari tentang hal tersebut disebut sebagai penologi. Dalam peologi terdapat mahzah pemikiran tentang bagaimana pelaku kejahatan harus di hukum berdasarkan penyebab pelaku kejahatan melakukan kejahatan. Mahzad tersebut antara lain : deterence, rehabilitation, retributive, re - integrasi social, resocialization. Perkembangan tentang penologi juga berkembang juga sangat berkaitan dengan model peradilan pidananya.