Konten dari Pengguna

Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga dalam Ruang Privat melalui UU PPRT

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rahmat aditia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Pixabay

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menjadi tonggak penting setelah penantian panjang dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). Selama ini, PRT berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya diakui dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Mereka bekerja, memperoleh penghasilan, dan memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja, tetapi perlindungan terhadap hak-haknya masih jauh dari memadai. Kondisi tersebut menyebabkan banyak PRT berada dalam situasi rentan karena hubungan kerja berlangsung di ruang privat yang selama ini sulit dijangkau oleh mekanisme pengawasan negara.

Kehadiran UU PPRT menunjukkan bahwa negara mulai mengubah paradigma dalam melihat pekerjaan rumah tangga. PRT tidak lagi dipandang semata-mata sebagai bagian dari aktivitas domestik, melainkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu hubungan kerja. Kehadiran negara dalam ruang privat bukanlah bentuk intervensi yang berlebihan, melainkan konsekuensi dari tanggung jawab konstitusional. Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketika terdapat kelompok pekerja yang memiliki posisi tawar lemah dan rentan mengalami eksploitasi, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan.

Sebelum hadirnya UU PPRT, pemerintah sebenarnya telah memiliki Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Regulasi tersebut telah mengatur beberapa hak dasar PRT, seperti hak memperoleh perlakuan yang baik, memperoleh upah sesuai kesepakatan, mendapatkan makanan yang layak, serta waktu istirahat. Namun, kelemahan utama aturan tersebut terletak pada kedudukannya yang hanya berada pada tingkat peraturan menteri. Akibatnya, daya ikat terhadap pemberi kerja masih terbatas dan mekanisme pengawasan belum mampu menjangkau seluruh praktik hubungan kerja PRT.

Dalam perspektif hukum perdata, hubungan antara PRT dan pemberi kerja memang dapat dipahami sebagai hubungan perjanjian sebagaimana prinsip kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, kebebasan berkontrak tidak selalu menciptakan keadilan apabila posisi para pihak tidak seimbang. PRT sering kali berada dalam kondisi yang lebih lemah karena keterbatasan informasi, ketergantungan ekonomi, serta minimnya akses terhadap mekanisme pengaduan. Oleh karena itu, negara perlu menetapkan standar perlindungan minimum agar kebebasan berkontrak tidak justru menjadi alasan untuk membenarkan hubungan kerja yang eksploitatif.

Kerentanan tersebut terlihat dalam kasus lima pekerja rumah tangga perempuan di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Februari 2024. Empat korban di antaranya masih berusia antara 15 hingga 17 tahun dan berasal dari Brebes, Jawa Tengah. Para korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari penyekapan, penyiksaan fisik, tidak diberikan makanan yang layak, hingga tidak menerima upah atas pekerjaan yang dilakukan. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ruang domestik yang selama ini dianggap sebagai wilayah privat dapat menjadi tempat terjadinya pelanggaran serius apabila tidak terdapat mekanisme perlindungan dan pengawasan yang jelas.

Permasalahan utama dalam kasus tersebut bukan hanya terletak pada tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku, tetapi juga pada lemahnya sistem pencegahan sebelum pelanggaran terjadi. UU PPRT hadir untuk menutup celah tersebut melalui pengaturan yang lebih komprehensif. Praktik perekrutan PRT secara langsung maupun melalui pihak ketiga sebenarnya telah lama dilakukan di masyarakat. Namun, sebelum adanya UU PPRT, mekanisme tersebut belum memiliki standar hukum yang jelas sehingga sulit menentukan tanggung jawab apabila terjadi eksploitasi maupun pelanggaran hak.

Melalui UU PPRT, proses perekrutan dan penempatan PRT memperoleh kepastian hukum. Perekrutan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang wajib berbadan hukum dan memiliki izin. Ketentuan ini penting karena sebelumnya banyak praktik penempatan PRT berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Dengan adanya kewajiban legalitas bagi pihak penempatan, negara memiliki instrumen untuk memastikan bahwa proses perekrutan dilakukan secara bertanggung jawab dan memberikan perlindungan kepada calon PRT.

Selain mengatur mekanisme perekrutan, UU PPRT juga memberikan perlindungan pada tahap pelaksanaan hubungan kerja. Larangan pemotongan upah oleh pihak penempatan mencegah praktik eksploitasi ekonomi terhadap PRT. Kewajiban pemberian jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan memperkuat posisi PRT sebagai pekerja yang memiliki hak perlindungan sosial. Sementara itu, pengaturan mengenai batas usia minimum menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini sulit terpantau.

Dari sisi pengawasan, UU PPRT perlu dipahami tidak hanya sebagai instrumen represif setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga sebagai mekanisme pencegahan. Pengawasan berbasis lingkungan melalui keterlibatan pemerintah daerah, perangkat kelurahan, hingga RT dan RW dapat menjadi jalur awal untuk mendeteksi dugaan kekerasan maupun eksploitasi. Namun, pelibatan tersebut harus didukung dengan prosedur yang jelas, mekanisme pelaporan yang aman, serta koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan agar tidak berhenti hanya sebagai imbauan sosial.

Meskipun demikian, keberhasilan UU PPRT tetap bergantung pada kualitas implementasinya. Salah satu tantangan yang perlu diperhatikan adalah pengaturan standar upah. Karakteristik pekerjaan rumah tangga yang beragam membuat pengaturan upah perlu mempertimbangkan jenis pekerjaan, beban kerja, waktu kerja, serta kondisi ekonomi pemberi kerja. Negara perlu memastikan adanya standar perlindungan minimum bagi PRT, tetapi tetap memberikan ruang fleksibilitas agar hubungan kerja dapat berlangsung secara berkelanjutan. Mekanisme kerja paruh waktu maupun penyesuaian perjanjian kerja dapat menjadi alternatif sepanjang tidak mengurangi hak dasar pekerja.

Pada akhirnya, UU PPRT bukan sekadar regulasi mengenai hubungan kerja, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap martabat pekerja yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum. Negara tidak hadir untuk mengambil alih ruang privat masyarakat, melainkan memastikan bahwa ruang privat tetap berada dalam batas-batas keadilan dan kemanusiaan. Perlindungan terhadap PRT harus diwujudkan melalui regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, serta perubahan paradigma bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi dan wajib dihormati.