Desa Wisata Padang Pariaman Ramai, Sampah Terabaikan: Peraturan Nagari Berbenah

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Rahmat aditia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keberhasilan desa wisata tidak hanya diukur dari meningkatnya jumlah wisatawan atau pendapatan masyarakat, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kualitas lingkungan. Namun, pertumbuhan aktivitas pariwisata sering diikuti oleh peningkatan timbulan sampah yang belum diimbangi dengan sistem pengelolaan yang memadai. UNWTO (2019) mencatat bahwa pertumbuhan sektor pariwisata berkontribusi terhadap meningkatnya produksi limbah padat di berbagai destinasi wisata, sementara WWF (2019) melaporkan bahwa sampah plastik di kawasan Mediterania meningkat hingga 30% pada musim puncak wisata akibat lonjakan kunjungan wisatawan.
Kondisi tersebut masih menjadi tantangan Kabupaten Padang Pariaman yang dalam beberapa tahun terakhir terus mengembangkan potensi wisata berbasis nagari. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2025–2029, persentase timbulan sampah yang berhasil diolah melalui fasilitas pengolahan sampah masih tergolong rendah. Pada tahun 2021 capaian pengelolaan sampah hanya sebesar 6,54 persen, meningkat menjadi 6,72 persen pada tahun 2022 dan 6,86 persen pada tahun 2023, namun kembali menurun menjadi 4,72 persen pada tahun 2024. RPJMD tersebut juga mengidentifikasi bahwa rendahnya pengelolaan sampah dipengaruhi oleh keterbatasan fasilitas pengolahan, belum meratanya cakupan layanan persampahan, rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah dari sumber, serta dukungan anggaran dan regulasi yang masih terbatas.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan persampahan tidak hanya berkaitan dengan perilaku masyarakat ataupun keterbatasan infrastruktur. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada tata kelola pemerintahan. Pengelolaan sampah membutuhkan sistem yang mampu menjamin keberlanjutan pelayanan, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, operasional pengangkutan, hingga pemberdayaan masyarakat. Seluruh kebutuhan tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya kepastian pembiayaan. Persoalan sampah sesungguhnya merupakan persoalan tata kelola yang berkaitan erat dengan kebijakan dan penganggaran.
Gambaran tersebut terlihat di kawasan wisata Kampung Nelayan Merah Putih, Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman. Berdasarkan hasil observasi lapangan, permasalahan yang dihadapi bukan hanya tingginya timbulan sampah, tetapi juga belum terbentuknya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Hingga saat ini, pemerintah nagari belum memiliki alokasi anggaran yang secara khusus diperuntukkan bagi pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah masih bergantung pada kegiatan insidental dan partisipasi masyarakat.
Nagari juga belum memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS), belum memperoleh akses pelayanan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta belum memiliki kelembagaan maupun petugas tetap yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah. Kapasitas dukungan pemerintah daerah melalui perangkat teknis masih terbatas sehingga pelayanan persampahan belum dapat menjangkau seluruh wilayah nagari. Kondisi tersebut masih dijumpai di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih yang terus berkembang sebagai salah satu destinasi wisata pesisir di Kabupaten Padang Pariaman.
Kondisi di Nagari Ketaping menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan lahir dari belum adanya sistem yang menjamin keberlanjutan pengelolaannya. Ketika tidak tersedia dasar kebijakan yang jelas, pemerintah nagari akan kesulitan membentuk kelembagaan pengelola sampah, menyediakan sarana persampahan, maupun mengalokasikan pembiayaan secara berkelanjutan. Dampaknya, pengelolaan sampah cenderung bersifat insidental dan bergantung pada kegiatan gotong royong ataupun bantuan dari pemerintah daerah. Padahal, kawasan wisata membutuhkan sistem pelayanan publik yang berjalan secara terus-menerus, bukan hanya ketika terdapat program tertentu.
Dari perspektif hukum, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Tahun 1945. Amanat tersebut dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada pemerintah nagari untuk mengatur kepentingan masyarakat melalui Peraturan Nagari, sedangkan Peraturan Menteri (Permendagri) Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur bahwa pengeluaran APB Desa harus didasarkan pada perencanaan dan prioritas pembangunan.
Namun, ketiga pengaturan tersebut masih menyisakan satu persoalan mendasar. Undang-Undang Pengelolaan Sampah mewajibkan penyelenggaraan pengelolaan sampah, Undang-Undang Desa memberikan kewenangan kepada nagari untuk membentuk Peraturan Nagari, dan Permendagri mengatur mekanisme penyusunan APB Desa. Akan tetapi, belum terdapat norma yang secara eksplisit menghubungkan kewajiban pengelolaan sampah dengan kewajiban menjadikannya sebagai prioritas dalam penganggaran di tingkat nagari. Akibatnya, pengalokasian anggaran untuk sektor persampahan sepenuhnya bergantung pada hasil musyawarah dan skala prioritas pembangunan setiap tahun.
Di sinilah letak persoalan hukumnya. Terjadi keterputusan antara kewajiban hukum untuk mengelola sampah dengan mekanisme fiskal yang mendukung pelaksanaannya. Negara memang mewajibkan pengelolaan sampah, tetapi belum menyediakan instrumen normatif yang menjamin dukungan pembiayaan di tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan pelaksanaan pengelolaan sampah sangat bergantung pada kapasitas fiskal masing-masing daerah. Kewajiban hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pun belum sepenuhnya terwujud dalam bentuk pelayanan publik yang berkelanjutan.
Di sinilah letak persoalan hukumnya. Terjadi keterputusan antara kewajiban hukum untuk mengelola sampah dengan mekanisme fiskal yang mendukung pelaksanaannya. Negara mewajibkan pengelolaan sampah, tetapi belum menyediakan instrumen normatif yang menjamin adanya dukungan pembiayaan di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Kesenjangan tersebut menyebabkan kewajiban hukum belum sepenuhnya terwujud dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkelanjutan, sehingga pelaksanaannya masih bergantung pada kapasitas fiskal dan prioritas kebijakan masing-masing pemerintah nagari.
Berbagai daerah telah menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan kawasan wisata tidak hanya ditentukan oleh keindahan destinasi, tetapi juga oleh tata kelola lingkungan yang didukung regulasi dan kelembagaan yang memadai. Namun, penguatan tersebut umumnya masih berfokus pada tingkat pemerintah daerah melalui penyediaan layanan persampahan, sementara pada tingkat nagari belum terdapat instrumen hukum yang secara khusus menjamin keberlanjutan pembiayaan pengelolaan sampah. Padahal, nagari merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat sekaligus aktor utama dalam menjaga keberlanjutan desa wisata.
Atas dasar itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan melalui Model Penganggaran Lingkungan Wajib Nagari yang diakomodasi dalam Peraturan Nagari tentang Pengelolaan Desa Wisata Berkelanjutan. Model ini bukan dimaksudkan untuk menetapkan besaran persentase tertentu dalam APB Nagari, melainkan membangun hubungan normatif antara kewajiban perlindungan lingkungan dan kebijakan penganggaran. Pengelolaan sampah tidak lagi diposisikan sebagai program pelengkap, melainkan sebagai salah satu prioritas dalam penyusunan APB Nagari sesuai dengan kemampuan keuangan nagari.
Kebaruan model ini terletak pada upayanya menjembatani tiga aspek yang selama ini berjalan sendiri-sendiri, yaitu kewajiban hukum untuk mengelola sampah, kewenangan pemerintah nagari dalam membentuk Peraturan Nagari, dan mekanisme penyusunan APB Nagari. Selama ini ketiga aspek tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi belum dihubungkan dalam satu desain pengaturan yang mampu menjamin keberlanjutan pembiayaan pengelolaan sampah di tingkat nagari. Kondisi tersebut menyebabkan pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah masih bergantung pada prioritas pembangunan yang dapat berubah setiap tahun.
Model Penganggaran Lingkungan Wajib Nagari dibangun melalui empat pilar utama. Pertama, menetapkan pengelolaan sampah sebagai program prioritas dalam pembangunan nagari, khususnya bagi nagari yang memiliki potensi desa wisata. Kedua, mewajibkan pemerintah nagari mengalokasikan pembiayaan pengelolaan sampah dalam APB Nagari sesuai kemampuan keuangan daerah, sehingga tersedia dukungan bagi penyediaan sarana persampahan, operasional layanan kebersihan, edukasi masyarakat, maupun pembentukan kelembagaan pengelola sampah.
Pilar ketiga membangun skema kolaborasi dengan pemerintah kabupaten, BUMNag, dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan sumber pendanaan lain yang sah agar beban pembiayaan tidak sepenuhnya ditanggung oleh APB Nagari. Pilar keempat menetapkan indikator kinerja lingkungan sebagai dasar evaluasi penggunaan anggaran, seperti tersedianya TPS, terbentuknya pengelola sampah nagari, meningkatnya cakupan layanan persampahan, serta meningkatnya tingkat kebersihan kawasan wisata.
Apabila model tersebut diterapkan, persoalan yang selama ini terjadi di Nagari Ketaping dapat ditangani secara lebih sistematis. Peraturan Nagari menjadi dasar hukum untuk menetapkan pengelolaan sampah sebagai prioritas pembangunan yang didukung melalui APB Nagari. Dukungan anggaran tersebut memungkinkan pemerintah nagari membentuk kelembagaan pengelola sampah, menyediakan TPS, menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terkait layanan menuju TPA, serta melaksanakan edukasi masyarakat secara berkelanjutan.
Pembangunan desa wisata tidak hanya diukur dari peningkatan jumlah wisatawan atau pertumbuhan ekonomi masyarakat, tetapi juga dari kemampuan menjaga kualitas lingkungan. Pengalaman Nagari Ketaping menunjukkan bahwa persoalan persampahan berkaitan dengan belum adanya sistem hukum yang menjamin keberlanjutan pengelolaannya. Rekonstruksi Peraturan Nagari melalui Model Penganggaran Lingkungan Wajib Nagari menjadi upaya untuk menghubungkan kewajiban pengelolaan sampah dengan dukungan fiskal di tingkat nagari. APB Nagari diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan pembangunan, tetapi juga mendukung terwujudnya desa wisata yang bersih, berkelanjutan, dan berdaya saing.
