Konten dari Pengguna

Menata Ulang Kelembagaan Pemilu: Memperkuat Fungsi Pengawasan Bawaslu

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rahmat aditia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang berjalan aman dan lancar sebagai wujud penyelenggaraan demokrasi yang tertib. Sumber: Media Center Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang berjalan aman dan lancar sebagai wujud penyelenggaraan demokrasi yang tertib. Sumber: Media Center Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Pemilu merupakan unsur utama dalam sistem demokrasi karena menjadi sarana bagi rakyat untuk menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan negara. Dalam konteks negara hukum, pemilu tidak hanya harus demokratis, tetapi juga harus memiliki landasan hukum yang jelas dan sistem pengawasan yang kuat. Hal ini sejalan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk memastikan prinsip ini berjalan secara nyata, diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu mengawal setiap tahapan pemilu secara teratur.

Dalam hukum di Indonesia, tugas Bawaslu dalam pengawasan pemilu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 1 angka 17 menyebutkan bahwa Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya, Pasal 93 memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa secara normatif, keberadaan Bawaslu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari desain kelembagaan pemilu di Indonesia, bukan sekadar lembaga pelengkap.

Dalam praktiknya, penyelenggaraan pemilu juga melibatkan beberapa lembaga dengan kewenangan yang berbeda. KPU bertugas menyelenggarakan tahapan teknis pemilu, sementara DKPP menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Adapun sengketa hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, sedangkan sengketa lainnya diselesaikan melalui peradilan di bawah Mahkamah Agung. Pembagian kewenangan ini mencerminkan prinsip checks and balances. Namun, pelaksanaan pengawasan pemilu masih menghadapi persoalan karena sebagian kewenangan Bawaslu dinilai tumpang tindih dengan lembaga lain sehingga memunculkan perdebatan mengenai efektivitas desain kelembagaan pemilu.

Bawaslu dalam desain saat ini memiliki kewenangan yang tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga mencakup fungsi penindakan dan quasi yudisial. Dalam praktiknya, Bawaslu dapat menerima laporan, melakukan investigasi, sekaligus memutus sengketa proses pemilu. Kondisi ini menunjukkan adanya konsentrasi kewenangan dalam satu lembaga, yang pada dasarnya mencakup fungsi eksekutif (pengawasan dan penindakan) sekaligus fungsi yudikatif (adjudikasi sengketa). Kewenangan yang terlalu luas ini berpotensi menimbulkan konflik peran, karena lembaga yang mengawasi sekaligus menjadi pihak yang memutus perkara dari hasil pengawasannya sendiri.

Berdasarkan data empiris, Bawaslu menangani lebih dari 1.900 laporan dan ratusan temuan pelanggaran selama Pemilu 2024. Jika dihitung bersama seluruh tahapan pemilu, jumlah penanganan pelanggaran mencapai ribuan kasus. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu berjalan aktif dan berperan penting dalam mendeteksi serta menangani berbagai pelanggaran. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran pemilu merupakan persoalan nyata yang memerlukan lembaga pengawas khusus. Apabila Bawaslu dihapus tanpa adanya lembaga pengganti yang memiliki fungsi serupa, beban penanganan pelanggaran berpotensi dialihkan ke lembaga peradilan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan penumpukan perkara dan memperlambat proses penegakan hukum, sehingga bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Di sisi lain, penghapusan Bawaslu juga berpotensi menghilangkan fungsi preventif dalam pengawasan pemilu. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa Bawaslu tidak hanya berwenang melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan terhadap pelanggaran pemilu. Apabila pengawasan sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat, mekanismenya akan lebih bersifat reaktif karena tindakan baru dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Padahal, tujuan utama pengawasan pemilu adalah mencegah pelanggaran sejak awal agar integritas setiap tahapan pemilu tetap terjaga.

Meskipun demikian, desain kewenangan Bawaslu saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak hanya memberikan tugas pengawasan pemilu, tetapi juga kewenangan quasi yudisial kepada Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu. Pengaturan tersebut menyebabkan Bawaslu menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pengawas dan sebagai lembaga yang mengadili sengketa, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi objektivitas dan kepastian hukum. Sebab, Bawaslu tidak hanya mengawasi dugaan pelanggaran, tetapi juga memutus sengketa yang berkaitan dengan hasil pengawasannya sendiri. Perpaduan fungsi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses penyelesaian sengketa belum sepenuhnya independen karena lembaga yang menilai juga menjadi lembaga yang mengadili. Oleh karena itu, pemisahan fungsi pengawasan pemilu dan fungsi adjudikasi menjadi penting untuk memperkuat prinsip checks and balances, meningkatkan objektivitas, serta memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum pemilu.

Maka dari itu, perbaikan desain kelembagaan pemilu lebih baik dilakukan dengan tetap mempertahankan keberadaan Bawaslu, bukan menghapusnya. Bawaslu tetap diperlukan karena memiliki dasar hukum yang kuat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Namun, kewenangannya perlu ditata kembali secara lebih jelas dan proporsional. Bawaslu sebaiknya difokuskan pada fungsi pengawasan dan pencegahan, seperti menerima laporan, melakukan investigasi, serta memberikan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran pemilu. Sementara itu, kewenangan adjudikasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dialihkan kepada peradilan khusus pemilu di bawah Mahkamah Agung yang memiliki fungsi yudisial secara independen. Jadi pada pembagian ini bertujuan bukan cuma untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, tapi juga meningkatkan objektivitas dan kepastian hukum dalam penegakan hukum pemilu.