Konten dari Pengguna

Dalam Advokasi Guru, Kepercayaan dan Koordinasi Adalah Bagian dari Perlindungan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rahmat Santana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada satu pelajaran penting yang saya dapatkan dari proses pendampingan kasus Bu Hasrianti: dalam advokasi, persoalan tidak selalu menjadi rumit karena lemahnya argumentasi hukum. Kadang-kadang, persoalan justru menjadi semakin kompleks ketika komunikasi tidak berjalan baik, kepercayaan mulai menurun, dan berbagai langkah ditempuh tanpa koordinasi dengan tim yang sedang menangani kasus.

Pelajaran ini penting karena advokasi guru bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam satu atau dua pertemuan. Ada kasus yang membutuhkan waktu panjang karena melibatkan keputusan administrasi, pemeriksaan dokumen, koordinasi antarlembaga, pendampingan hukum, hingga komunikasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Dalam proses yang panjang tersebut, kesabaran klien diuji, tetapi pada saat yang sama kemampuan tim advokasi dalam menjaga komunikasi juga diuji.

Kasus Bu Hasrianti menjadi salah satu pengalaman yang menunjukkan betapa pentingnya hubungan antara klien dan PIC advokasi. Seorang guru yang haknya belum memperoleh kepastian selama bertahun-tahun tentu dapat mengalami kelelahan, kekecewaan, bahkan kehilangan kepercayaan ketika merasa proses berjalan terlalu lambat. Dalam situasi seperti itu, keinginan untuk mencari jalan lain merupakan sesuatu yang manusiawi.

Namun, advokasi memiliki satu prinsip yang tidak boleh diabaikan: setiap langkah harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pihak yang sedang menangani kasus.

Ketika Klien Merasa Proses Terlalu Lama

Bagi seorang advokat atau PIC, sebuah kasus mungkin terlihat sebagai rangkaian tahapan yang harus dilalui satu per satu. Bagi klien, terutama yang sudah bertahun-tahun menunggu kepastian, waktu memiliki makna yang berbeda.

Satu minggu tanpa kabar dapat terasa panjang. Satu bulan tanpa perkembangan dapat menimbulkan pertanyaan. Ketika berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun berlalu, muncul kemungkinan klien mulai berpikir bahwa tidak ada kemajuan yang berarti.

Di sinilah komunikasi menjadi bagian penting dari advokasi.

Klien tidak selalu membutuhkan jawaban bahwa masalahnya sudah selesai. Sering kali yang dibutuhkan adalah penjelasan mengenai apa yang sedang dikerjakan, mengapa suatu langkah belum dapat dilakukan, apa kendalanya, siapa yang sedang dihubungi, dan apa rencana berikutnya.

Advokasi yang lambat tetapi komunikatif masih dapat dipahami oleh klien. Sebaliknya, advokasi yang mungkin sebenarnya sedang bekerja keras tetapi tidak dikomunikasikan dengan baik dapat terlihat seperti advokasi yang tidak bergerak.

Karena itu, membangun sistem komunikasi bukan sekadar urusan pelayanan kepada klien. Komunikasi adalah bagian dari strategi advokasi.

Mengapa Advokasi Membutuhkan Satu Pintu?

Dalam kasus yang kompleks, seorang klien mungkin berhadapan dengan banyak pihak: pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian, lembaga pengawas, lembaga bantuan hukum, organisasi profesi, bahkan tokoh-tokoh yang dianggap memiliki akses kepada pengambil keputusan.

Pada titik tertentu, muncul godaan untuk mencoba semua jalur sekaligus.

Mencari akses kepada pejabat tertentu, menghubungi tokoh politik, menyampaikan laporan kepada lembaga lain, atau mengambil langkah hukum baru mungkin terlihat sebagai upaya mempercepat penyelesaian. Namun, tanpa koordinasi, banyaknya jalur justru dapat menciptakan persoalan baru.

Advokasi bukan perlombaan untuk menghubungi sebanyak mungkin pejabat atau lembaga.

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap langkah memiliki tujuan, dasar, bukti, kewenangan, dan urutan yang jelas.

Ketika klien mengambil langkah sendiri tanpa memberi tahu PIC, tim advokasi dapat kehilangan informasi penting. Sebaliknya, ketika PIC melakukan langkah tanpa menjelaskan kepada klien, klien dapat merasa tidak dilibatkan dalam persoalan yang menyangkut kehidupannya sendiri.

Keduanya sama-sama berisiko.

Karena itu, prinsip satu pintu bukan berarti membatasi hak klien untuk berbicara atau mencari bantuan. Prinsip tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap langkah strategis diketahui, dibahas, dan dipertimbangkan bersama.

Akses Besar Tidak Selalu Berarti Langkah yang Tepat

Dalam situasi terdesak, mendapatkan akses kepada pejabat tinggi tentu dapat dianggap sebagai peluang. Demikian pula ketika seseorang memiliki kesempatan menyampaikan persoalan langsung kepada pihak yang dianggap memiliki pengaruh.

Namun dalam advokasi, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya, “Siapa yang bisa kita temui?”

Pertanyaannya adalah, “Apa yang akan kita sampaikan, dengan dasar apa, dan apa konsekuensinya terhadap proses yang sedang berjalan?”

Akses kepada seseorang bukan otomatis berarti penyelesaian masalah.

Setiap pertemuan harus ditempatkan dalam strategi yang lebih besar. Dokumen yang dibawa harus konsisten. Kronologi harus sama. Posisi hukum harus jelas. Permintaan harus terukur. Dan yang paling penting, langkah tersebut tidak boleh bertentangan dengan proses yang sedang ditempuh melalui jalur lain.

Hal yang sama berlaku ketika muncul keinginan melaporkan sebuah persoalan kepada lembaga negara. Pelaporan bukan sekadar tentang keberanian membawa masalah ke lembaga yang lebih tinggi. Pelaporan juga membutuhkan ketepatan substansi, kewenangan lembaga yang dituju, bukti yang tersedia, serta pemahaman mengenai konsekuensi dari laporan tersebut.

Karena itu, sebelum mengambil langkah baru, klien dan PIC seharusnya duduk bersama dan bertanya: apakah langkah ini memperkuat posisi kasus atau justru membuka persoalan baru?

Klien Harus Percaya, PIC Juga Harus Terbuka

Kepercayaan dalam advokasi tidak boleh dimaknai sebagai kepatuhan buta dari klien kepada PIC.

Klien tetap memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasusnya, mempertanyakan strategi, meminta penjelasan, bahkan menyampaikan ketidaksetujuan. PIC justru harus mampu menjelaskan alasan di balik setiap langkah secara terbuka.

Di sisi lain, ketika klien telah memberikan mandat pendampingan kepada sebuah tim, kepercayaan juga perlu diwujudkan dengan tidak mengambil langkah-langkah strategis secara diam-diam yang dapat memengaruhi keseluruhan penanganan kasus.

Hubungan yang sehat bukanlah hubungan antara “atasan” dan “bawahan”.

Hubungan tersebut adalah hubungan profesional antara pihak yang memiliki persoalan dan pihak yang diberi kepercayaan untuk mendampinginya.

Klien mengetahui fakta dan pengalaman langsung. PIC memahami strategi advokasi, jalur kelembagaan, serta konsekuensi dari setiap langkah. Keduanya membutuhkan satu sama lain.

Karena itu, ketika klien merasa proses terlalu lambat, solusinya bukan langsung berjalan sendiri. Begitu pula ketika PIC merasa klien terlalu banyak mengambil inisiatif, solusinya bukan sekadar meminta klien diam.

Yang dibutuhkan adalah komunikasi.

Ketika Langkah Sendiri Justru Dapat Merugikan

Dalam proses advokasi, niat baik tidak selalu menghasilkan dampak yang baik.

Seseorang dapat menghubungi pejabat tertentu karena ingin membantu. Seseorang dapat menyampaikan laporan ke lembaga lain karena ingin kasus segera ditangani. Seseorang dapat mencari akses yang lebih tinggi karena merasa jalur sebelumnya belum memberikan hasil.

Semua itu mungkin lahir dari keinginan yang sama: menyelesaikan masalah.

Tetapi dalam perkara yang kompleks, langkah yang tidak terkoordinasi dapat menghasilkan narasi yang berbeda, dokumen yang tidak sinkron, atau jalur penanganan yang saling bertabrakan. Pada akhirnya, pihak yang paling mungkin menanggung konsekuensinya adalah klien sendiri.

Karena itu, semakin berat sebuah kasus, semakin penting disiplin koordinasi.

Bukan berarti klien kehilangan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri. Justru sebaliknya, koordinasi membuat setiap keputusan klien diambil dengan informasi yang lebih lengkap.

Pelajaran bagi Sistem Advokasi IGI

Pengalaman seperti kasus Bu Hasrianti seharusnya tidak berhenti pada evaluasi terhadap perilaku klien ataupun kinerja PIC. Ia harus menjadi bahan untuk memperbaiki sistem advokasi organisasi profesi.

IGI membutuhkan sistem yang membuat klien selalu mengetahui siapa PIC-nya, bagaimana cara menghubunginya, kapan pembaruan kasus diberikan, langkah apa yang sedang ditempuh, dan tindakan apa yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu.

PIC juga harus memiliki kewajiban memberikan pembaruan secara berkala, meskipun belum ada hasil akhir. Dengan begitu, klien tidak dibiarkan menebak-nebak apakah kasusnya sedang berjalan atau berhenti.

Di sisi lain, sejak awal pendampingan perlu ada kesepahaman bahwa setiap langkah strategis yang berhubungan dengan kasus sebaiknya dikomunikasikan kepada PIC. Jika klien mendapatkan informasi baru, akses kepada pejabat tertentu, tawaran pertemuan, atau keinginan menempuh jalur baru, informasi tersebut perlu disampaikan terlebih dahulu agar dapat dipertimbangkan bersama.

Inilah yang disebut sebagai kontrak komunikasi dalam advokasi.

Bukan kontrak untuk membatasi klien, melainkan kesepakatan untuk saling menjaga agar setiap langkah tidak justru merugikan tujuan utama.

Advokasi Adalah Kerja Tim

Advokasi pekerjaan bersama, bukan pekerjaan satu orang.

Ada klien yang memiliki fakta dan pengalaman. Ada PIC yang mengelola kasus. Ada tim verifikasi. Ada organisasi profesi. Ada mitra bantuan hukum. Ada lembaga negara yang memiliki kewenangan masing-masing.

Ketika semua pihak bergerak dalam arah yang sama, peluang untuk membangun penyelesaian yang terukur menjadi lebih besar. Sebaliknya, ketika masing-masing bergerak sendiri dengan informasi yang berbeda, energi yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan masalah justru dapat habis untuk menyelaraskan kembali langkah-langkah yang sudah terlanjur diambil.

Kasus Bu Hasrianti memberi pelajaran yang sangat berharga bagi saya bahwa keberhasilan advokasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat kita memperjuangkan sebuah kasus. Keberhasilan juga ditentukan oleh seberapa baik kita menjaga kepercayaan, komunikasi, koordinasi, dan disiplin dalam menjalankan strategi.

Bagi klien, percayakan persoalan kepada tim yang telah diberi mandat, tetapi jangan berhenti bertanya dan meminta penjelasan. Bagi PIC, jangan meminta klien percaya tanpa memberikan komunikasi yang memadai. Kepercayaan harus dibangun dua arah.

Sebab dalam advokasi, klien dan PIC berada di kapal yang sama. Ketika kapal menghadapi gelombang, tidak akan membantu jika masing-masing mengambil arah sendiri. Yang dibutuhkan adalah komunikasi, koordinasi, dan kepercayaan terhadap peran masing-masing.

Pada akhirnya, tujuan advokasi bukan sekadar membuat sebanyak mungkin pintu terbuka. Tujuannya adalah menemukan pintu yang tepat, mengetuknya dengan cara yang tepat, membawa bukti yang tepat, dan memastikan bahwa setiap langkah membawa klien semakin dekat kepada penyelesaian.

Itulah mengapa dalam advokasi profesi guru, koordinasi bukan sekadar prosedur. Kepercayaan bukan sekadar perasaan. Keduanya adalah bagian dari perlindungan terhadap klien itu sendiri.

infografis kepercayaan dan Koordinasi adalah bagian dari perlindungan (sumber:AI)