Konten dari Pengguna

Bullying Harus Segera Dihentikan

Rahmat Ilahi

Rahmat Ilahi

Mahasiswa Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS).

ยทwaktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rahmat Ilahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bullying di Korea Selatan. Foto: CGN089/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bullying di Korea Selatan. Foto: CGN089/Shutterstock

Sederet kasus perundungan atau bullying terjadi di Indonesia selama tahun 2023. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus perundungan yang terjadi dalam satuan pendidikan sepanjang tahun 2023 mencapai 30 kasus. Angka tersebut meningkat dibandingkan pada tahun 2022 yang mencatatkan 21 kasus. Hal ini dapat menandakan bahwa kurangnya perhatikan kita terhadap penanganan pada kasus-kasus tentang bullying.

Perundungan atau bullying adalah suatu tindakan tidak terpuji yang berupa penindasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Biasanya, tindakan ini bersifat mengintimidasi, agresif dan dilakukan secara terus-menerus atau berulang.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, bullying dapat dikelompokkan ke dalam 6 kategori, yaitu: kontak fisik langsung, kontak verbal langsung, perilaku non-verbal langsung, perilaku non-verbal tidak langsung, cyber bullying, pelecehan seksual.

Jika bullying ini tidak segera dihentikan atau dibiarkan terjadi tanpa pencegahan maka akan terus terjadi dan dapat menjadi kebiasaan yang sangat buruk. Dengan demikian, bullying tak boleh diremehkan dan dianggap normal karena berisiko menimbulkan dampak negatif dalam jangka panjang maupun jangka pendek, bahkan dapat mengambil nyawa seseorang. Maka dari itu, Bullying harus dihentikan.

Dampak

Dampak dari tindakan atau sikap bullying ini sangatlah besar, baik secara psikis (mental) maupun fisik bagi korban yang mengalaminya. Dampak bullying ini bukan hanya kepada korban, tetapi juga kepada anak-anak yang mem-bully, anak-anak yang menyaksikan bullying, bahkan kepada sekolah atau instansi yang terkait.

Dilansir dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, beberapa dampak yang akan terjadi. Dampak bagi korban, korban dapat mengalami depresi dan marah, rendahnya tingkat kehadiran dan rendahnya prestasi akademik anak, dalam jangka panjang.

Selain itu, korban yang mengalami bullying dapat mengalami gangguan mental sehingga korban tidak mau berkomunikasi dengan orang tidak dikenal atau orang lain, menjadi penyendiri, timbul rasa cemas dan takut ketika melihat orang lain, bahkan dalam kasus yang berat menyebabkan kematian.

Dampak bagi pelaku, pelaku memiliki rasa percaya yang tinggi, merasa berkuasa, cenderung bersikap agresif dan suka kekerasan, memiliki keinginan kuat untuk mendominasi orang lain, dan kurangnya empati kepada orang lain.

Dampak bagi anak-anak yang menyaksikan, jika tindakan bullying dibiarkan saja, maka siswa yang melihat akan berasumsi bahwa hal itu dibenarkan dalam lingkup social dan mengakibatkan para siswa yang melihat melakukan tindakan bullying juga.

Keluarga dari korban merasa sedih dan marah, bahwa anaknya telah menjadi korban dari bullying. Beberapa kasus bahkan keluarga atau wali dari siswa merasa takut untuk menyekolahkan anaknya, karena takut mengalami tindakan bullying kepada anaknya. Begitupun, keluarga dari pelaku, mereka merasa malu bahwa anaknya telah menjadi kriminal dengan melakukan tindakan bullying.

Pihak sekolah yang terkait juga akan mengalami dampaknya, semisal citra atau pandangan masyarakat terhadap sekolah yang terkait menjadi buruk, yang mengakibatkan orang tua siswa tidak ingin menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut.

Pencegahan atau penanganan

Pencegahan atau penanganan ini dapat dimulai dari anak tersendiri, keluarga, sekolah dan juga masyarakat. Dengan melakukan pemberdayaan pada anak tentang bullying, yang di mana bertujuan supaya anak mampu mendeteksi kemungkinan terjadinya bullying, mampu melawan atau membela diri ketika terjadi bullying terhadap dirinya, mampu memberikan bantuan ketika melihat tindakan bullying yang terjadi, misal melapor ke pihak sekolah, melerai atau memisahkan.

Pencegahan juga dilakukan di lingkungan keluarga, seperti menanamkan nilai-nilai agama kepada anak dan menanamkan cinta kasih antar sesama; mengajarkan etika, adab, sopan santun; menanamkan sifat atau sikap berani dan percaya diri kepada anak supaya menjauhi dan melarang tindakan bullying; memberikan teguran jika melakukan kesalahan dan memberikan nasihat-nasihat; mendampingi anak ketika menonton siaran televisi, gadget, dan media elektronik lainnya supaya anak tidak terbawa hal-hal negatif yang ada.

Pihak sekolah juga melakukan pencegahan dan penanganan kepada siswanya, seperti memberikan edukasi mengenai bahaya bullying; menciptakan tempat yang aman, nyaman, damai bagi siswanya; merancang suatu program atau aturan mengenai larang bullying; bersikap tegas jika terjadi tindakan bullying; melakukan diskusi dan memberikan nasihat kepada siswanya mengenai bullying.

Dalam masyarakat, pencegahan atau penanganan tindakan bullying dapat dilakukan dengan membentuk suatu kelompok masyarakat yang peduli terhadap anak, seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Diiringi dengan melakukan edukasi kepada anak di lingkungan desa atau masyarakat tersebut. Sehingga jika ada tindakan bullying masyarakat dapat sigap untuk menangani hal tersebut.

Untuk mencegah dan menangani tindakan bullying ini semua pihak yang terkait, seperti keluarga, sekolah dan masyarakat perlu bekerja sama. Sehingga tindakan bullying ini dapat berkurang, bahkan sampai tidak ada lagi yang namanya bullying.